Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Purbalingga Nomor 54 Tahun 2024

Standar Operasional Prosedur Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Sasaran, Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana, Penggunaan Bantuan Operasional Keluarga Berencana, Penggunaan Bantuan Operasional Keluarga Berencana, Mekanisme Penyaluran dan Prosedur Pengelolaan Bantuan Operasional Keluarga Berencana, Tata Cara Klaim Pembayaran Jasa Pelayanan KB di Fasilitasi KB/PMB melalui Dana DAK BOKB, Pelaporan, Sumber Dana dan Pengalokasian dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Purbalingga Nomor 54 Tahun 2024 tentang Standar Operasional Prosedur Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purbalingga
Nomor
54
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Purbalingga
Tanggal Penetapan
24 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
24 Juli 2024
Tanggal Berlaku
24 Juli 2024
Sumber
BD.2024/No.54
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - STANDAR/PEDOMAN - KELUARGA BERENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 14 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan