Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Sasaran, Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana, Penggunaan Bantuan Operasional Keluarga Berencana, Penggunaan Bantuan Operasional Keluarga Berencana, Mekanisme Penyaluran dan Prosedur Pengelolaan Bantuan Operasional Keluarga Berencana, Tata Cara Klaim Pembayaran Jasa Pelayanan KB di Fasilitasi KB/PMB melalui Dana DAK BOKB, Pelaporan, Sumber Dana dan Pengalokasian dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat