Peraturan Bupati ini mengatur tentang Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) merupakan bantuan operasional dalam pelaksanaan urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana serta penurunan Stunting pada Dinas. BOKB dimaksud merupakan belanja barang dan jasa untuk kegiatan operasional dalam pelaksanaan urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana serta penurunan Stunting pada Dinas penerima dana alokasi khusus non fisik subbidang keluarga berencana. BOKB dimaksud terdiri atas: a. pelayanan Keluarga Berencana; b. percepatan penurunan Stunting; c. penggerakan di Kampung Keluarga Berkualitas; d. penggerakan Lini Lapangan; dan e. pembinaan Program Bangga Kencana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat