Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 14 Tahun 2004

Pembentukan Organisasi Kantor Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah ini mengatur tentang ketentuan umum; pembentukan, kedudukan, tugas, dan fungsi; susunan organisasi; ketentuan lain-lain; ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 14 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi Kantor Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tegal
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2004
Tempat Penetapan
Slawi
Tanggal Penetapan
07 Juli 2004
Tanggal Pengundangan
08 Juli 2004
Tanggal Berlaku
08 Juli 2004
Sumber
LD.2004/NO.14
Subjek
KELUARGA BERENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tegal
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 22 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan