PEMBENTUKAN KECAMATAN SINDANG KELINCI, LEBONG ATAS, LEBONG TENGAH, RIMBO PENGADANG, BERMANI ULU, SELUPU REJANG, UJAN MAS, BERMANI ILIR DAN TEBAT KARAI DALAM KABUPATEN REJANG LEBONG
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran daerah Kabupaten rejang lebong Tahun 2013 Nomor 74
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 1 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kecamatan Sindang Kelinci, Lebong Atas, Lebong Tengah, Rimbo Pengadang, Bermani Ulu, Selupu Rejang, Ujan Mas, Bermani Ilir dan Tebat Karai dalam Kabupaten Rejang Lebong
ABSTRAK:
Otonomi daerah mengamanatkan dilaksanakannya penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien sebagai upaya untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan.
Dalam rangka merespon aspirasi, prakarsa dan inisiatif masyarakat Desa Mojorejo dan Desa Talang Lahat Kecamatan Sindang Kelingi terkait dengan optimalisasi pelaksanaan tugas pelayanan oleh pemerintah daerah terutama dibidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, maka dipandang perlu mengadakan perubahan bagian dan batas wilayah Kecamatan Sindang Kelingi dan Kecamatan Selupu Rejang.
Pelaksanaan perubahan bagian dan batas wilayah Kecamatan Sindang Kelingi dan Kecamatan Selupu Rejang tersebut, perlu diberikan landasan hukum yang kuat melalui peraturan daerah.
Oleh akrena itu perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 1 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Kecamatan Sindang Kelingi, Lebong Atas, Lebong Tengah, Rimbo Pengadang, Bermani Ulu, Selupu Rejang, Ujan Mas, Bermani Ilir Dan Tebat Karai Dalam Kabupaten Rejang Lebong.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 28 Tahun 1959, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, PP no. 20 Tahun 1968, PP No. 72 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 19 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 1 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Kecamatan Sindang Kelingi, Lebong Atas, Lebong Tengah, Rimbo Pengadang, Bermani Ulu, Selupu Rejang, Ujan Mas, Bermani Ilir Dan Tebat Karai Dalam Kabupaten Rejang Lebong. Dimuat perubahan pasal 2, 8, 8A, 18A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2013.
Peraturan ini terdiri atas 6 hlm, Penjelasan 4 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) NO. 2, BN.2019/NO.172, peraturan.go.id : 12 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) tentang Sinkronisasi Antarinformasi Geospasial Tematik dalam Rangka Percepatan Kebijakan Satu Peta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo No. 2 Tahun 2016
bahwa dalam rangka perencanaan pembangunan Daerah sebagai pedoman bagi semua kegiatan pemanfaatan sempadan secara optimal, serasi, seimbang, terpadu, tertib, lestari dan berkelanjutan, perlu menetapkan peraturan tentang garis sempadan, dan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 08/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau serta adanya perubahan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004 tentang Garis Sempadan, maka ketentuan garis sempadan yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung di Kabupaten Sukoharjo tidak sesuai lagi sehingga perlu diubah. Sehingga, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Garis Sempadan;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 tahun 1950; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 35 Tahun 1991; PP No. 45 Tahun 2004; PP No. 15 Tahun 2005; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 56 Tahun 2009; PP No. 15 Tahun 2010; Perpres No. 87 tahun 2014; Permendagri No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Provinsi Jawa tengah No. 11 Tahun 2004; Perda Kabupaten Sukoharjo No. 9 tahun 2010; Perda Kabupaten Sukoharjo No. 14 tahun 2011; Perda Kabupaten Sukoharjo No. 6 tahun 2013;
1. maksud dan tujuan
2. garis sempadan sungai
3. garis sempadan saluran irigasi
4. garis sempadan danau, waduk dan mata air
5. garis sempadan jalan kereta api
6. garis sempadan pagar
7. penguasaan
8. pengendalian
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
ketentuan
Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33
dan Pasal 34 Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor
9 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung di Kabupaten
Sukoharjo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
57 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2018
dalam rangka pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana di Daerah, perlu mengatur garis sempadan yaitu garis batas luar pengamanan yang merupakan batas tanah yang boleh dan tidak boleh didirikan bangunan/ dilaksanakannya kegiatan, agar pelaksanaan pembangunan dan hasil dari kegiatan pembangunan dapat terselenggara secara optimal, serasi, seimbang, terpadu, tertib, lestari dan berkelanjutan, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Garis Sempadan;
dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD Negara RI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; dan Perda Kab. Pemalang Nomor 10 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa istilah baru yang digunakan dalam Peraturan Daerah ini, maksud dan tujuan pembentukan Perda, ruang lingkup pengaturan, garis sempadan sungai, garis sempadan saluran, garis sempadan waduk, mata air dan pantai, garis sempadan jalan, garis sempadan pagar, garis sempadan bangunan, garis sempadan jalan rel kereta api, pemanfaatan dan penguasaan pada daerah sempadan, pengendalian, ketentuan penyidikan, ketentuan pidan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 11 Tahun 1986 tentang Garis Sempadan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 6 Tahun 1987 Seri C Nomor 3), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka:
a. terhadap pemanfaatan daerah sem padan yang telah memiliki izin nam un keberadaannya tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, harus dilaksanakan penyesuaian pada saat teijadi perubahan izin, perpanjangan izin atau pem baharuan izin;
b. bangunan yang telah terlanjur berdiri di daerah sem padan pantai, sungai, waduk dan m ata air dinyatakan statusnya sebagai status quo, sehingga tidak boleh diubah, ditam bah dan diperbaiki;
c. ternadap bangunan-bangunan sebagaimana dim aksud pada huruf b, tidak boleh dikeluarkan izin.
Pelaksanaan penyesuaian tersebut, untuk bangunan khusus yang perlu dilindungi atau dilestarikan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Garis Sempadan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka perencanaan pembangunan daerah sebagai pedoman bagi semua kegiatan pemanfaatan sempadan secara optimal, serasi, seimbang, terpadu, tertib, lestari dan berkelanjutan, Pemerintah Kabupaten
Semarang telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Garis
Sempadan;
b. bahwa dengan adanya perkembangan peraturan perundang-undangan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Garis Sempadan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu untuk
ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Garis Sempadan
Dasar Hukum Perda adalah sebagai berikut:
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 67 Tahun 1958; UU Nomor 5 Tahun 1960; UU Nomor 11 Tahun 1974; UU Nomor 28 Tahun 200; UU Nomor 38 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2007 ; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 22 Tahun 2009 ; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 1 Tahun 201; UU Nomor 20 Tahun 2011;UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 9 Tahun 2015 ;PP Nomor 16 Tahun 1976; PP Nomor 69 Tahun 1992;PP Nomor 36 Tahun 2005;PP Nomor 20 Tahun 2006 ;PP Nomor 34 Tahun 2006;PP Nomor 26 Tahun 2008 ; PP Nomor 56 Tahun 2009;PP Nomor 15 Tahun 2010; PP Nomor 38 Tahun 2011; Perda Prov. Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004; Perda Prov. Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2009 ; Perda Prov. Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun
2010 ; Perda Kab. Semarang Nomor 13 Tahun 2007; Perda Kab. Semarang Nomor 6 Tahun
2011; Perda Kab. Semarang Nomor 2 Tahun 2015; Perda Kab. Semarang Nomor 5 Tahun 2015 Nomor 5,
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 13
Tahun 2007 tentang Garis Sempadan (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang
Tahun 2007 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang
Nomor 13), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 angka 8, angka 10, angka 12, angka 14, angka 19,
angka 22, angka 23, angka 24, angka 25, angka 31, angka 32, angka 33,
dan angka 36 diubah, diantara angka 8 dan angka 9 disisipkan 4 (empat)
angka, yakni angka 8a, angka 8b, angka 8c, dan angka 8d, diantara angka
22 dan angka 23 disisipkan 4 (empat) angka, yakni angka 22a, angka 22b,
angka 22c, dan angka 22d, diantara angka 24 dan angka 25 disisipkan 4
(empat) angka, yakni angka 24a, angka 24b, angka 24c, dan angka 24d,
diantara angka 30 dan angka 31 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka
30a, diantara angka 35 dan angka 36 disisipkan 1 (satu) angka, yakni
angka 35a, diantara angka 36 dan angka 37 disisipkan1 (satu) angka, yakni
angka 36a, dan diantara angka 38 dan angka 39 disisipkan 4 (empat)
angka, yakni angka 38a, angka 38b, angka 38c, dan angka 38d
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 13
Tahun 2007 tentang Garis Sempadan (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang
Tahun 2007 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang
Nomor 13), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 angka 8, angka 10, angka 12, angka 14, angka 19,
angka 22, angka 23, angka 24, angka 25, angka 31, angka 32, angka 33,
dan angka 36 diubah, diantara angka 8 dan angka 9 disisipkan 4 (empat)
angka, yakni angka 8a, angka 8b, angka 8c, dan angka 8d, diantara angka
22 dan angka 23 disisipkan 4 (empat) angka, yakni angka 22a, angka 22b,
angka 22c, dan angka 22d, diantara angka 24 dan angka 25 disisipkan 4
(empat) angka, yakni angka 24a, angka 24b, angka 24c, dan angka 24d,
diantara angka 30 dan angka 31 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka
30a, diantara angka 35 dan angka 36 disisipkan 1 (satu) angka, yakni
angka 35a, diantara angka 36 dan angka 37 disisipkan1 (satu) angka, yakni
angka 36a, dan diantara angka 38 dan angka 39 disisipkan 4 (empat)
angka, yakni angka 38a, angka 38b, angka 38c, dan angka 38d
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembar Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021 Nomor.... Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara : 3/42/2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa/Kelurahan Kabupaten Kolaka Timur
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib administrasi dan kepastian hukum pemerintahan di Kabupaten Kolaka Timur, perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas desa / kelurahan
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 8 Tahun 2013; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 13 Tahun 2017; Permendagri Nomor 30 Tahun 2006; Permendagri Nomor 32 Tahun 2006; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 45 Tahun 2016; Permendagri Nomor 141 Tahun 2017; Perda Kabupaten Kolaka Timur Nomor 21 Tahun 2016; Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 37 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum; Penetapan dan Penegasan Batas Desa / Kelurahan; Ruang Lingkup; Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa/Kelurahan; Penyelesaian Sengketa; Pembiayaan; Monitoring dan Evaluasi; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Tambahan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2021.
20
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kelurahan Siaga Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan urusan wajib bidang kesehatan diperlukan dukungan, peran serta masyarakat dalam pemberdayaan secara terarah, terkoordinasi, terpadu dan berkesinambungan sehingga tercipta kualitas lingkungan fisik, sosial dalam mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal; bahwa untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat di kelurahan, diperlukan penguatan kelembagaan dan peran Kelurahan Siaga di Kota Yogyakarta.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 859Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5063); Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penaggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 4723). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Ke Dua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679) Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2005 dan Nomor 1138/MENKES/PB/VIII/2005 tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat.
Maksud dibentuknya Peraturan Walikota ini adalah untuk meningkatkan komitmen dan kerjasama semua pemangku kepentingan dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal di Kelurahan.
Tujuan dari dibentuknya Peraturan Walikota ini adalah:
a. meningkatkan upaya promotif dan preventif kesehatan pada masyarakat;
b. meningkatkan dan mendekatkan akses layanan informasi kesehatan terutama pada
upaya kesehatan ibu, bayi baru lahir dan anak serta pertolongan kegawatdaruratan kesehatan dan bencana;
c. mengembangkan UKBM yang dapat melaksanakan kegiatan survailans berbasis masyarakat minimal meliputi pemantauan penyakit, kesehatan ibu dan anak, pertumbuhan balita, kesehatan lingkungan dan PHBS;
d. meningkatkan ketersediaan sumber daya manusia dan sumber dana yang berasal dari pemerintah, masyarakat serta swasta dan/atau dunia usaha untuk mengembangkan Kesi;
e. meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kesehatan dan gizi, meningkatkan keluarga yang sadar gizi dan terciptanya PHBS di rumah tangga;
f. meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan masyarakat terhadap risiko dan bahaya yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan meliputi bencana, penyakit, dan kegawatdaruratan;
g. meningkatkan kualitas kesehatan lingkungan berbasis masyarakat; dan
h. meningkatkan kemampuan dan kemauan masyarakat untuk menolong diri sendiri dalam bidang kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
Rencana - Zonasi - Kawasan - Antarwilayah - Laut Jawa
2022
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 3, LN.2022/No.6, jdih.setneg.go.id : 78 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Jawa
ABSTRAK:
Untuk menyelenggarakan perencanaan zonasi kawasan laut berupa rencana zonasi kawasan antarwilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan Pasal 48 PP Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut, perlu menetapkan Perpres tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Jawa.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 32 Tahun 2014; dan PP Nomor 32 Tahun 2019.
Perpres ini mengatur mengenai batas rencana zonasi antarwilayah Laut Jawa. Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Jawa berperan sebagai alat operasionalisasi dari rencana tata ruang wilayah nasional serta alat koordinasi dan sinkronisasi program pembangunan di Kawasan Antarwilayah Laut Jawa. Rencana zonasi wilayah perairan memuat: 1) tujuan, kebljakan, dan strategi perencanaan zonasi; 2) rencana Struktur Ruang Laut; 3) rencana Pola Ruang Laut; 4) Kawasan Pemanfaatan Umum yang memiliki nilai strategis nasional; 5) alur migrasi biota Laut; dan 6) Peraturan Pemanfaatan Ruang.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2022.
Peran Masyarakat dalam perencanaan ruang Laut dilakukan pada tahap: 1) perencanaan
zonasi Kawasan Antarwilayah; 2) pemanfaatan ruang Laut; dan 3) pengendalian pemanfaatan ruang Laut.
Lampiran 6 berkas.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat