Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Jemaah Haji
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin kemerdekaan untuk beribadah sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianut penduduknya, Pemerintah Daerah bertanggung jawab memberikan pelayanan Ibadah Haji; b. bahwa untuk meningkatkan pelayanan bagi Jemaah Haji Kota Surakarta agar dapat berjalan aman, nyaman, tertib, lancar dan sehat, perlu pengaturan tentang pelayanan Jemaah Haji di Daerah; c. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Menjadi Undang-Undang dan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, disebutkan bahwa penyelenggaraan ibadah Haji tingkat kota dikoordinasi oleh Walikota, dan pelayanan transportasi Jemaah haji dari Daerah ke embarkasi dan dari debarkasi ke Daerah menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelayanan Jemaah Haji.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud Tujuan dan Ruang Lingkup; Tanggung Jawab dan Kewenangan Pemerintah Daerah; Penyelenggara Ibadah Haji di Daerah; Transportasi Jemaah Haji di Daerah; Istithaah Kesehatan Jemaah Haji; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2018.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kotamobagu Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.KOTA KOTAMOBAGU2017/NO.1; TLD.NO.138
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBIAYAAN TRANSPORTASI DOMESTIK JEMAAH HAJI KOTA KOTAMOBAGU
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, bahwa pembiayaan transportasi jamaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari embarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2007;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
- Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 6 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang maksud dan tujuan, pembiayaan transportasi domestik jamaah haji, pengelolaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2017.
9 halaman terdiri dari 4 halaman batang tubuh dan 3 halaman penjelasan (9 pasal)
UJI KOMPETENSI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA KEMENTERIAN AGAMA
2020
Peraturan Menteri Agama NO. 1, BN. 2020 No. 10, jdih.kemenag.go.id
Peraturan Menteri Agama tentang Uji Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memetakan dan mengisi jabatan pada Kementerian Agama harus melalui uji kompetensi secara transparan dan akuntabel;
b. bahwa untuk menyelenggarakan uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan pengaturan mengenai uji kompetensi bagi pegawai negeri sipil Kementerian Agama;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Uji Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil pada Kementeian Agama
1. pasal 17 ayat (3) Undang-undang Dasar negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
5. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
6. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
1495);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017
tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil
Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1907);
8. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 26
Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggara
Penilaian Kompetensi Pegawai Negeri Sipil (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1143);
Sasaran dan pelaksana uji kompetensi, ruang lingkup dan metode, Tahapan, Hasil Uji Kompetensi dan Pelaporan
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2020.
Mencabut Keputusan
Menteri Agama Nomor 207 Tahun 2013 tentang Pedoman
Pelaksanaan Asesmen Kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil
di Lingkungan Kementerian Agama,
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasangkayu Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan Pesantren
ABSTRAK:
a. bahwa pesantren yang tumbuh dan berkembang di masyarakat dengan kekhasannya telah berkontribusi
penting dalam mewujudkan Islam yang rahmatan lil'alamin dengan melahirkan insan beriman yang
berkarakter, cinta tanah air dan berkemajuan, serta terbukti memiliki peran nyata dalam pembangunan di daerah melalui fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat;
b. bahwa saat ini jumlah lembaga pesantren di Pasangkayu semakin meningkat dan semakin bervariasi dalam memberikan peran pembangunan di daerah;
c. bahwa untuk mengoptimalkan peran Pesantren dalam Pengembangan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat, diperlukan dukungan Pemerintah Daerah melalui regulasi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengembangan Pesantren.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.7 Tahun 2003; UU No.26 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.18 Tahun 2019; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; PP No.61 Tahun 2017
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan dan Pelaksanaan Pengembangan Pesantren
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2022.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 1 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN UMUM BANTUAN SOSIAL KEPADA GURU NGAJI TAHUN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan apresiasi dan penghargaan serta mendorong peningkatan kapasitas dan kualitas guru ngaji di Bondowoso, perlu memberikan bantuan sosial kepada guru ngaji dimaksud;
b. bahwa agar pemberian bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dapat tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan pelaksanaan dan administrasinya, perlu menetapkan Pedoman Umum Bantuan Sosial Kepada Guru Ngaji Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2007 Nomor 3 Seri A);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bondowoso (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 4);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 18 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2018 Nomor 18);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 57 Tahun 2016 tentang Tata Cara, Penganggaran dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 57);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 74 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun
2016 Nomor 74);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas Pemerintah Kabupaten Bondowoso Tahun 2018 (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 Nomor 45);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 68 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 Nomor 69);
Pedoman Umum Bantuan Sosial Kepada Guru Ngaji Tahun 2018, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
merupakan acuan dalam penyusunan, pelaksanaan dan monitoring Bantuan Sosial kepada Guru Ngaji di Kabupaten Bondowoso.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Madrasah Diniyah Takmiliyah
ABSTRAK:
Berdasarkan dengan tujuan dan fungsi Sistem Pendidikan Nasional yaitu mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, demokratis serta bertanggung jawab. Dalam mewujudkan visi dan misi kota Cimahi CERDAS (Creatif, Egaliter, Responsif, Dinamis, Agamis dan Sinambung), maka dipandang perlu adanya wujud nyata penyelenggaraan pendidikan berkarakter yang menggali nilai-nilai keagamaan dan moral islami sebagai pelengkap pendidikan agama bagi siswa sekolah dasar dan menengah sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Madrasah Diniyah Takmiliyah.
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No 20 Tahun 2003; UU No 9 Tahun 2001; UU No 14 Tahun 2005; UU No 23 Tahun 2014; PP No 28 Tahun 1990; PP No 19 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2007; PP No 47 Tahun 2008; PP No 48 Tahun 2008; PP No 17 Tahun 2010; PERMENAG No 3 Tahun 1983; PERDA Kota Cimahi No 10 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Madrasah Diniyah Takmiliyah dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Kedudukan, Fungsi dan Tujuan
3. Jenjang dan Masa Pendidikan
4. Penyelenggaraan
5. Pengelolaan, Pembinaan dan Pengawasan
6. Pembiayaan
7. Evaluasi dan Sertifikat/Syahadah
8. Ketentuan Peralihan
9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2016.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan dan Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah
ABSTRAK:
a. bahwa menunaikan zakat merupakan kewajiban umat
Islam yang mampu dan pengumpulan zakat merupakan
sumber dana yang potensial sebagai salah satu upaya
mengentaskan kemiskinan;
b. bahwa pengelolaan zakat perlu terus ditingkatkan agar
pelaksanaannya lebih berhasil guna dan berdaya guna serta
dapat dikembangkan;
c. bahwa dalam rangka perlindungan, pembinaan dan
pelayanan Muzakki, Mustahiq dan Amil Zakat, serta sebagai
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang
Pengelolaan Zakat, maka perlu adanya ketentuan yang
mengatur pengelolaan zakat lebih optimal di daerah kota
Jambi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a,
huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah
Kota Jambi tentang Pelaksanaan dan Pengelolaan Zakat,
Infaq dan Shodaqah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; PP No. 14 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda Kota Jambi No. 14 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pelaksanaan dan Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah. Diatur tentang Pelaksanaan dan Pengelolaan Zakat, Tugas dan Kewajiban Baznas Kota Jambi, Pengawas Eksternal, Infaq, Shadaqah, Hibah dan Kaffarat, Peningkatan Ketaatan Muzakki, Sanksi serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2023.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren
ABSTRAK:
Bahwa pesantren yang tumbuh dan berkembang di masyarakat dengan kekhasannya telah berkontribusi penting dalam melahirkan insan beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia guna mencerdaskan kehidupan bangsa. Pesantren perlu dikembangkan dan ditingkatkan mutunya oleh semua komponen masyarakat, termasuk pemerintah. Berdasarkan Pasal 11 ayat (3), Pasal 12 ayat (2), Pasal 42, Pasal 46, dan Pasal 48 ayat (3) UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, pemerintah daerah perlu memberikan dukungan pelaksanaan fungsi pesantren dalam bentuk rekognisi, afirmasi, fasilitas kebijakan, bantuan sarana dan prasarana, serta bantuan pendanaan, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No.4 Tahun 1968; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No. 18 Tahun 2019; PP No.12 Tahun 2019; PerPres No.82 Tahun 2021; Perda Jabar No.1 Tahun 2021; Perda Kab. Sumedang No.5 Tahun 2019; Perda Kab. Sumedang No.7 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Sumedang No.1 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, kebijakan umum, perencanaan, pelaksanaan pengembangan pesantren yang meliputi pembinaan pesantren, pemberdayaan pesantren, rekognisi pesantren, dan afirmasi pesantren. Selain itu juga mengatur koordinasi dan komunikasi, partisipasi masyarakat, sinergitas, kerja sama, dan kemitraan, sistem informasi, tim pengembangan dan pemberdayaan pesantren, monitoring, evaluasi, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2022.
29 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat