Bahwa penyelenggaraan ketertiban umum merupakan urusan wajib Pemerintah Daerah, maka untuk mewujudkan Kabupaten Dairi yang tertib, tenteram, lingkungan hidup yang sehat, nyaman, rukun, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, diperlukan adanya pengaturan di bidang ketertiban umum, berdasarkan pertimbangan ini perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.15 Tahun 1964, UU No.8 Tahun 1981, UU No.4 tahun 1992, UU No.9 Tahun 1998, UU No.28 Tahun 2002, UU No.38 Tahun 2004, UU No.26 tahun 2007, UU No.18 Tahun 2008, UU No.22 Tahun 2009, UU No.32 Tahun 2009, UU No.36 tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 1993, PP No.79 Tahun 2005, PP No.51 Tahun 2009, PP No.6 Tahun 2010, PP No.109 tahun 2012, PP No.74 Tahun 2014, Perpres No.74 Tahun 2013, Permendagri No.80 Tahun 2015.
Materi Pokok Peraturan ini adalah Ketentuan Umum, Asas, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Hak dan Kewajiban Masyarakat, Tindakan Penertiban, Partisipasi Masyarakat, Tindakan Penertiban, Partisipasi Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Kerjasama dan Koordinasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
37 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang No. 1 Tahun 2012
perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2008 tentang susunan, kedudukan, dan tugas pokok organisasi pemerintah kabupaten kepahyang
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lemabaran Daerah 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Susunan, Kedudukan dan Tugas Pokok Organisasi Pemerintah kabupaten Kepahiang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib penataan kelembagaan perangkat daerah sebagaimana termuat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
b. bahwa nomenklatur Dinas Pendapatan Daerah serta Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Perhubungan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 05 tahun 2008 tentang Susunan, Kedudukan dan Tugas Pokok Organisasi Pemerintahan Kabupaten Kepahiang yang ada saat ini belum mencakup semua urusan yang menjadi kewenangan daerah sehingga perlu diubah;
c. bahwa dengan dibentuknya Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah serta Dinas Perhubungan Komunikasi Informatika Kebudayaan dan Pariwisata untuk meningkatkan efektivitas serta efisiensi pengelolaaan keuangan dan aset daerah dan untuk meningkatkan pelayanan pemerintah terhadap masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c maka perlu dibentuk dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang.
(1) Pasal 8 ayat 6 UUD NRI tahun 1945
(2) UU No. 9 tahun 1967
(3) UU No. 9 tahun 1990
(4) UU No. 36 tahun 1999
(5) UU no. 43 tahun 1999
(6) UU no. 39 tahun 2003
(7) UU No. 32 tahun 2004
(8) UU No. 33 tahun 2004
(9) UU No, 38 tahun 2004
(10) UU no. 14 tahun 2008
(11) UU no. 22 tahun 2009
(12) UU no. 12 tahun 2011
(13) PP no. 20 tahun 1968
(14) PP No. 14 tahun 1995
(15) PP No, 13 tahun 2002
(16) PP No. 58 tahun 2005
(17) PP No. 06 tahun 2006
(18) PP No. 38 tahun 2007
(19) PP No. 41 tahun 2007
(20) PP No. 35 TAHUN 2011
(21) PP No. 57 tahun 2007
(22) Perda Kepahyang No. 4 tahun 2008\
1. Ketentuan Pasal 2 ayat (3) huruf i dan l, diubah, maka OPD Kabupaten Kepahyang terdiri atas; SEKRETARIAT DAERAH, SEKRETAARIAT DPRD, DINAS DAERAH, LEMBAGA TEKNIS DAERAH, KECAMATAN, DAN KELURAHAN
2. Ketentuan Pasal 11 ayat (2) huruf c angka 1 dan 2 diubah,
3. Ketentuan Pasal 14 ayat (9) dan ayat (12) diubah,
4. Dengan Peraturan Daerah ini tata Dinas Daerah Kabupaten Kepahiang terdiri dari; DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA;, DINAS KESEHATAN, DINAS PERTANIAN TANAMAN PANGAN;, DINAS KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN;, DINAS PETERNAKAN DAN PERIKANAN;, DINAS SOSIAL, TENAGA KERJA DAN TRASMIGRASI;,DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL;,DINAS PEKERJAAN UMUM;,DINAS PENDAPATAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH;DINAS PERTAMBANGAN, ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL; INAS KOPERASI, USAHA KECIL MENENGAH, PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN;, DINAS PERHUBUNGAN KOMUNIKASI INFORMATIKA KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA;,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TATA CARA PENGELOLAAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA DI KABUPATEN BANDUNG TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD 2018/01
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengelolaan dan Penetapan Rincian Dana Desa di Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 12 yata (1) PP No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan PP No. 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas PP No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati/Walikota menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perbup tentang Tata Cara Pengelolaan dan Penetapan Rincian Dana Desa di Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2018.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; Perpres No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; Perpres No. 107 Tahun 2017; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Permendesa PDTT No. 2 Tahun 2015; Permendagri No. 44 Tahun 2016; Permendagri No. 110 Tahun 2016; Permendesa PDTT No. 19 Tahun 2017; PMK No. 50/PMK.07/2017; PMK No. 199/PMK.07/2017; PMK No. 226/PMK.07/2017; SKB Mendagri, Menkeu, Mendesa PDTT/Kepala Bappenas No. 140-8698 Tahun 2017, No. 954/KMK.07.2017, No. 116 Tahun 2017, No. 01/SKB/M.PPN/12/2017; Perda Kab. Bandung No. 20 Tahun 2014; Perda Kab. Bandung No. 8 Tahun 2015; Perda Kab. Bandung No. 8 Tahun 2016; Perda Kab. Bandung No. 10 Tahun 2016; Perda Kab. Bandung No. 12 Tahun 2016; Perda Kab. Bandung No. 16 Tahun 2017; Perbup Bandung No. 57 Tahun 2014; Perbup Bandung No. 55 Tahun 2017; Perbup Bandung No. 77 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pengelolaan dan Penetapan Rincian Dana Desa di Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2018, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan Dana Desa;
3. Penetapan Rincian Dana Desa;
4. Penyaluran Dana Desa;
5. Penggunaan Dana Desa;
6. Pelaporan Dana Desa;
7. Sanksi;
8. Pembinaan dan Pengawasan;
9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2018.
26 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rekening Bank Umum Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekalongan
dan pemantauan rekening penerimaan dan
pengeluaran kas oleh Bank dan/atau lembaga
keuangan lainnya, perlu ditetapkan Rekening
Bank Perangkat Daerah di Lingkungan
Pemerintah Kota Pekalongan
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 1954;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015;Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1998;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007.
memperhatikan: Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun
2008
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Rekening milik Pemerintah Daerah, terdiri dan:
a. Rekening BUD;
b. Rekening SKPD;
c. Rekening BLUD; dan
d. Rekening Lainnya
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan
Walikota Nomor 1 Tahun 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita - cita kemerdekaan berdasarkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan disahkannya Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka Pemerintahan Desa perlu diatur dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2008; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 111 Tahun 2014; Permendagri No. 112 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Permendagri No. 82 Tahun 2015; Permendagri No. 83 Tahun 2015; Permendagri No. 84 Tahun 2015; PermenDPDTT No. 3 Tahun 2015; Perda No. 11 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang Pemerintahan Desa, dengan isi singkat sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Kewenangan Desa;
3. Pemerintahan Desa;
4. Laporan Pambakal;
5. Peraturan Di Desa;
6. Kerja Sama Desa;
7. Lembaga Kemasyarakatan Desa;
8. Pembinaan, Pengawasan dan Pendampingan;
9. Sanksi;
10. Ketentuan Peralihan;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2017.
35 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 1 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2008 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten! Kota, ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan singingi tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Kuantan Singingi.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang - Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi da'n Kota Batam (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3902); Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389); Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah dilakukan beberapa kali perubahan, terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4428); Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4743);
Dalam peraturan ini diatur tentang urusan pemerintahan kabupaten kuantan singingi. Urusan pemerintah menjadi wewenang pemerintah kuansing yang terdiri dari atas urusan wajib merupakan urusan yang wajib diselenggarakan oleh pemerintah yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan pilihan merupakan urusan yang secara nyata dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2008.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kaur Nomor 01 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KAUR TAHUN 2022 NOMOR 289
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAUR NOMOR 14 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN KAUR
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perangkat daerah serta untuk melaksanakan hasil evaluasi kelembagaan pemerintahan daerah, perlu dilakukan penyesuaian dan penataan perangkat daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Kaur;
1. Pasal 18 ayat {6} Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828); 3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4266); 4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 ten tang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 ten tang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 ten tang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477); 8. Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 194); 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2022.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAUR NOMOR 14 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN KAUR
Peraturan Bupati tentang otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta bidang kepegawaian, klasifikasi, bagan struktur, susunan organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja serta uraian tugas Rumah Sakit Umum Daerah
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan No. 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kerja Sama Daerah
ABSTRAK:
Sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, maka untuk mewujudkan tujuan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan umum kepada masyarakat, daerah dapat melaksanakan kerjasama untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya daerah. Untuk mewujudkan tujuan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan umum kepada masyarakat di Kota Tarakan serta sesuai dengan tujuan otonomi daerah, pihak lain melalui kerjasama daerah yang saling menguntungkan sesuai peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kerjasama Daerah.
Dasar Hukum: UU No. 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1997; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 38 Taun 20047; PP No. 50 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Kerjasama Daerah dengan sistematika sebagai berikut. Diatur tentang Ketentuan Umum, Subjek dan Objek Kerjasama Daerah. Lingkup Kerjasama Daerah, Tim Koordinasi Kerjasama Daerah. Tata Cara Kerjasama Tim, Persetujuan DPRD. Hasil Kerjasama Daerah, Perubahan. Penyelesaian Perselisihan, Berakhirnya Kerjasama Daerah. Dokumentasi Naskah Kerjasama Daerah, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat