Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pengelolaan dan Penetapan Rincian Dana Desa di Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2018, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan Dana Desa; 3. Penetapan Rincian Dana Desa; 4. Penyaluran Dana Desa; 5. Penggunaan Dana Desa; 6. Pelaporan Dana Desa; 7. Sanksi; 8. Pembinaan dan Pengawasan; 9. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat