rekening-bank umum-perangkat daerah
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD.2020/No. 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rekening Bank Umum Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekalongan
dan pemantauan rekening penerimaan dan
pengeluaran kas oleh Bank dan/atau lembaga
keuangan lainnya, perlu ditetapkan Rekening
Bank Perangkat Daerah di Lingkungan
Pemerintah Kota Pekalongan
- Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 1954;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015;Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1998;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007.
memperhatikan: Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun
2008
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Rekening milik Pemerintah Daerah, terdiri dan:
a. Rekening BUD;
b. Rekening SKPD;
c. Rekening BLUD; dan
d. Rekening Lainnya
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
- Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan
Walikota Nomor 1 Tahun 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- 12 hlm
|