Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2023 Nomor 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Penanganan Pengaduan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngada
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang baik diperlukan penanganan
dan tindakan yang tepat atas pengaduan
masyarakat dan Aparatur Sipil Negara terhadap
dugaan adanya indikasi praktik Tindak Pidana
Korupsi dan pengaduan terkait pelanggaran kode
etik Aparatur Sipil Negara dalam penyelenggaraan
pemerintahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan
Sistem Penanganan Pengaduan di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Ngada
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Dalam
Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa
Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih dan
Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih dan
Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20
Tahun 2001 ten tang Perubahan Atas Undangundang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021
tentang Displin Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan tersebut berisi tentang: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pengaduan; Unit Pengelola Pengaduan; Mekanisme Pengelolaan Pengaduan; Pelaporan; Hak dan Kewajiban Whistleblower; Monitoring dan Evaluasi; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2023.
9 halaman; 4 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Raja Ampat Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN RAJA AMPAT
ABSTRAK:
Bahwa pengaduan masyarakat merupakan salah satu bentuk partisipasi atau peran serta masyarakat dalam pengawasan guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik serta bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepostisme. Pengelolaan penanganan pengaduan masyarakat perlu dilaksanakan dengan baik, cepat, tepat dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam rangka efektivitas penanganan pengaduan
masyarakat serta menjamin mutu hasil penanganan pengaduan masyarakat dipandang perlu menyusun pedoman penanganan pengaduan masyarakat.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: Per/05/M.PAN/4/2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 5 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Raja Ampat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2021.
Lamp 4 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 16 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BERITA DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT TAHUN 2021 NOMOR 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembentukan Dewan Pengawas Dan Satuan Pengawas Internal Pada Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 12 dan Pasal 22 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah,
dalam rangka pembinaan dan pengawasan BLUD, perlu dibentuk Dewan Pengawas dan Satuan Pengawas Internal;
b. bahwa agar pembentukan Dewan Pengawas dan Satuan Pengawas Internal dapat berjalan maksimal perlu diatur pedoman pembentukan dewan pengawas dan satuan
pengawas internal dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pembentukan Dewan
Pengawas dan Satuan Pengawas Internal pada Badan Layanan Umum Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tulang Bawang Barat di Provinsi Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4934);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5072) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2016 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 74) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2020 Nomor 103, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 135);
Dewan Pengawas BLUD yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas adalah organ yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BLUD; Satuan Pengawas Internal yang selanjutnya disingkat SPI adalah Satuan Pengawas Internal pada Rumah Sakit Umum Daerah dan Puskesmas Kabupaten Tulang Bawang Barat; Dalam rangka Pengawasan terhadap Pengelolaan BLUD UPTD dalam dapat dibentuk Dewan Pengawas; Dewan Pengawas ditetapkan dengan Keputusan Bupati atas usulan Pimpinan BLUD melalui Kepala Dinas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2021.
-
-
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Penanganan Pengaduan (Whistle Blowing System) Dugaan Tindak PIdana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2020.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 18 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Pelaporan / Pengaduan (Whistleblowing System) Tindak Pidana Korupsi Di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
ABSTRAK:
Untuk melakukan pencegahan tindak pidana korupsi di dalam tata kelola Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara secara lebih optimal dan dalam rangka mendorong peran serta pegawai mewujudkan upaya pencegahan tindak pidana korupsi agar dilaksanakan sistem pelaporan / pengaduan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; ; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pelapor/Pengadu, Objek Dan Subjek; Bentuk Dan Alamat Laporan/Pengaduan; Perlindungan Dan Sanksi Bagi Pelapor/Pengadu; Penanganan Pelaporan/Pengaduan; Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan; Pemantauan Dan Pemuktakhiran Tindak Lanjut Laporan Hasil Pengawasan; Penghargaan; Pendanaan; Pembinaan dan Pengawasan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2021.
20 Hlmn.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 18 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN DAN INVESTIGASI BAGI APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT KABUPATEN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Inspektorat Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten/kota yang didanai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/kota;
b. bahwa untuk menunjang tugas pelaporan dan investigasi serta dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara efesien dan efektif sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, perlu adanya Pedoman Pelaporan dan Investigasi bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) pada Inspektorat Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaporan dan Investigasi Bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Di Lingkungan
Inspektorat Kabupaten;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 31 Tahun 1999;UU No. 17 Tahun 2003;UU No. 1 Tahun 2004;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 15 Tahun 2006;UU No. 25 tahun 2009;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 5 Tahun 2014;UU no. 23 Tahun 2014;PP No. 74 Tahun 2005;PP No. 60 Tahun 2008;PP No. 12 Tahun 2019;Perpres No. 16 Tahun 2018;Permendagri No. 23 Tahun 2007;Permendagri No. 64 Tahun 2008;Permenpan RB No. 53 Tahun 2014;Permendagri No. 80 Tahun 2015;Permendagri No. 77 Tahun 2020;Perda No. 1 Tahun 2018;
(1) Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini sebagai pedoman dalam penanganan pelaporan dan investigasi atas dugaan tindak pidana korupsi dan pelanggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar.
(2) Pedoman Penugasan lnvestigasi yang selanjutnya disebut dengan PPI adalah norma yang menjadi pedoman bagi segenap Auditor Inspektorat Kabupaten Polewali Mandardalam merencanakan, melaksanakan, melaporkan, mengendalikan dan memantau tindak lanjut penugasan bidang investigasi, dengan tujuan tercapainya produk
investigasi yang berkualitas dan memberikan manfaat bagi
pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholders)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2022.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 18 Tahun 2022
pedoman - penyelenggaraan - pengelolaan - pengaduan - pelayanan - publik - di - lingkungan - pemerintah - kabupaten - ciamis
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD 2022/18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 62 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional, mengamanatkan bahwa penyelenggara pelayanan publik wajib melaksanakan pengelolaan pengaduan pelayanan publik, yang diintegrasikan dengan aplikasi SP4N-LAPOR!; Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduknya untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang berkualitas secara transparan dan akuntabel.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 5 Tahun 2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2011, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 , Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 62 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2017, Peraturan Bupati Ciamis Nomor 64 Tahun 2021.
Pedoman ini dimaksudkan sebagai panduan dalam memberikan kepastian tindaklanjut penyelesaian pengaduan bagi penyelenggara pelayanan publik dan masyarakat dan bertujuan agar Pengelolaan pengaduan dapat diproses secara efektif, efesien, transparan dan akuntabel sehingga dapat terwujud kepastian dalam penyelesaian tindaklanjut pengaduan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2022.
8 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 19 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat mendorong masyarakat lebih mudah dan cepat untuk memperoleh informasi dan menyampaikan aspirasi/masukan atas penyelenggaraan pemerintahan; bahwa dengan makin banyaknya informasi dan pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat atas kinerja Pemerintah Kabupaten Klaten, dipandang perlu adanya pedoman untuk mengelola dan menangani pengaduan masyarakat di Kabupaten Klaten; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Hak dan Kewajiban
Bab IV Pengelolaan Pengaduan Masyarakat
Bab V Penanganan Pengaduan Masyarakat
Bab VI Tim Koordinasi Penanganan Pengaduan Masyarakat
Bab VII Standar Operasional Prosedur (SOP)
Bab VIII Pemantauan dan Evaluasi
Bab IX Pembinaan dan Pengawasan
Bab X Pembiayaan
Bab XI Ketentuan Peralihan
Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2016.
16 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan
Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah, masyarakat dapat menyampaikan laporan atau
pengaduan atas dugaan penyimpangan yang dilakukan
oleh kepala daerah, wakil kepala daerah, anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan/atau aparatur
sipil negara di instansi daerah dan perangkat desa
kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah dan/atau
aparat penegak hukum; bahwa untuk memberikan kesamaan persepsi dan
langkah kerja dalam mengoordinasikan dan
melaksanakan penanganan pengaduan masyarakat,
perlu disusun suatu pedoman penanganan pengaduan
masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman
Penanganan Pengaduan Masyarakat;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/05/M.PAN/4/2009; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2018;
Di dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kriteria, Jenis dan Sumber Pengaduan Masyarakat, Tata Cara dan Tahapan Pengaduan Masyarakat, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2023.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepahiang Nomor 21 Tahun 2023
SALURAN PENGADUAN MASYARAKAT / WHISTLEBLOWING SYSTEM (WBS) KABUPATEN KEPAHIANG
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BERITA DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 2023 NOMOR 124
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SALURAN PENGADUAN MASYARAKAT / WHISTLEBLOWING SYSTEM (WBS) KABUPATEN KEPAHIANG
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik dan bebas dari praktek tindak pidana korupsi, perlu dilakukan dengan menggunakan metode yang transparatif untuk mendukung pelaksanaan good governance dengan sistem saluran pengaduan masyarakat (Whistleblowing System);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kepahiang tentang Saluran Pengaduan Masyarakat / Whistleblowing System (WBS) Kabupaten Kepahiang;
1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4349);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635) sebagaimana telah dubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 293, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5602);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
8. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O23 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3995);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 20l7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l7 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 60371);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l7 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6718);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 88 Tahun 2022 tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2023;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepahiang (Lembaran Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 13 Tahun 2016) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Kepahiang (Lembaran Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2021 Nomor 5);
SALURAN PENGADUAN MASYARAKAT / WHISTLEBLOWING SYSTEM (WBS) KABUPATEN KEPAHIANG
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2023.
19 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat