Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 16 Tahun 2021

Pedoman Pembentukan Dewan Pengawas Dan Satuan Pengawas Internal Pada Badan Layanan Umum Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dewan Pengawas BLUD yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas adalah organ yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BLUD; Satuan Pengawas Internal yang selanjutnya disingkat SPI adalah Satuan Pengawas Internal pada Rumah Sakit Umum Daerah dan Puskesmas Kabupaten Tulang Bawang Barat; Dalam rangka Pengawasan terhadap Pengelolaan BLUD UPTD dalam dapat dibentuk Dewan Pengawas; Dewan Pengawas ditetapkan dengan Keputusan Bupati atas usulan Pimpinan BLUD melalui Kepala Dinas.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembentukan Dewan Pengawas Dan Satuan Pengawas Internal Pada Badan Layanan Umum Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulang Bawang Barat
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Panaragan
Tanggal Penetapan
16 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
16 Januari 2021
Tanggal Berlaku
16 Januari 2021
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT TAHUN 2021 NOMOR 16
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI - PENGADUAN INTERNAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 478 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan