Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2020 Nomor 15
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL
NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA KEDIRI
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk mendukung tercapainya penyelenggaraan
negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme (KKN), perlu komitmen penyelenggara negara
untuk melaporkan harta kekayaannya;
b. bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun
2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta
Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan
Instansi Pemerintahdan serta dalam rangka mendorong
Aparatur Sipil Negara yang bersih dan bebas dari praktek
korupsi, kolusi dan nepotisme, maka setiap Aparatur Sipil
Negara dalam melaksanakan tugas jabatannya wajib
melaporkan harta kekayaannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pedoman Penyampaian Laporan Harta
Kekayaan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan
Pemerintah Kota Kediri;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 ; 2. Undang–Undang Nomor 28 Tahun 1999;
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999;
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
5. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014;
6. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012
Materi Pokok: Mengatur mengenai Pedoman Penyampaian Laporan Harta
Kekayaan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan
Pemerintah Kota Kediri. memuat antara lain:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2020.
jumlah 6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2020
PERWALI Kota Yogyakarta No. 12 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum, Retribusi Pelayanan Tempat Khusus Parkir, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Pada Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta
PERWALI Kota Yogyakarta No. 12 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Retribusi Pelayanan Tempat Khusus Parkir, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Pada Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, tata cara pemberian dan pemanfaatan diatur dalam Peraturan Walikota; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar;
Dasar Hukum : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 69Tahun 2010; 4. PeraturanDaerah Kota Yogyakarta Nomor 5Tahun 2012; 5. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5Tahun 2016; 6. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 6Tahun 2018;
Materi Pokok : Insentif Pemungutan Retribusi, Pemanfaatan dan Besaran Insentif, Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2020.
Jumlah Halaman : 5 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Grand Design Pengendalian Kuantitas Penduduk Tahun 2018-2043
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan arah kebijakan pembangunan kependudukan dalam jangka waktu tertentu agar terarah, efektif dan terukur, guna mencapai hasil optimal bagi kesejahteraan masyarakat, perlu menyusun Grand Design Pengendalian Kuantitas Penduduk; b. bahwa untuk maksud tersebut huruf a, agar pelaksanaannya berjalan lancar, berdaya guna dan berhasil guna, perlu mengatur mengenai Grand Design Pengendalian Kuantitas Penduduk;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Semarang tentang Grand Design Pengendalian Kuantitas Penduduk Tahun 2018-2043;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesi Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 dan Peraturan Walikota Semarang Nomor 74 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, penetapan GDPK, sistematik, pelaksanaan GDPK dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2020.
57 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengisi jabatan pelaksana di lingkungan
instansi Pemerintah yang memerlukan keseragaman Nomenklatur
Jabatan Pelaksana, kualifikasi Pendidikan, dan tugas jabatan
berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang
Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil
DiLingkungan Instansi Pemerintah, telah ditetapkan Peraturan
Wali Kota Nomor 56 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan
Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Kota Depok;
b. bahwa untuk memenuhi kebutuhan penamaan jabatan pelaksana
baru selama 5 (lima) tahun ke depan, Peraturan Wali Kota
sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil
Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016
Terdiri dari 7 pasal, 4 bab yaitu ketentuan umum, jabatan pelaksana, nomenklatur jabatan pelaksana, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2020.
mengatur mengenai nomenklatur jabatan pelaksana bagi pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah daerah kota depok
132 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2020
PERWALI Kota Pekalongan No. 56A Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Penatausahaan Keuangan Daerah Kota Pekalongan
Mengubah
PERWALI Kota Pekalongan No. 23 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 11 Tahun 2017tentang Pedoman Penatausahaan Keuangan Daerah Kota Pekalongan Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Penatausahaan Keuangan Daerah Kota Pekalongan
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Penatausahaan Keuangan Daerah Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efektivitas dan kelancaran
penatausahaan keuangan di lingkungan Pemerintah
Kota Pekalongan, perlu mengubah beberapa
ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 11
Tahun 2017 tentang Pedoman Penatausahaan
Keuangan Daerah Kota Pekalongan
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang- undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005. Memperhatikan : Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Walikota Nomor 23
Tahun 2019
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Perubahan Ketiga atas Perwal Kota Pkelongan No 11 Tahun 2017
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2020.
27 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, BERITA DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2020 NOMOR 13
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 62 TAHUN 2019 TENTANG
TATA CARA PEMBAYARAN, PENYETORAN DAN TEMPAT PEMBAYARAN RETRIBUSI
PEMAKAIAN RUMAH, PEMAKAIAN GEDUNG SERBAGUNA ARIEF RACHMAN HAKIM DAN
PEMAKAIAN GEDUNG WANITA CANDRA KENCANA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan Nomor 13 Tahun 2020
PELAKSANAAN - PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR - PENANGANAN COVID 19.
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, BD Tahun 2020 No. 13
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Pembatasan sosial berskala besar di wilayah Kota Tangerang Selatan telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/249/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar Di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan
Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 51 Th 2008; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; UU No 6 Th 2018; PP No 21 Th 2020; Permenkes No 9 Th 2020; Kepmenkes No HK.01.07/MENKES/249/2020; Pergub Banten No 16 Th 2020; Kepgub Banten No 443/Kep.140-Huk/2020; Perda Kota Tangerang Selatan No 9 Th 2012; Perda Kota tangerang Selatan No 8 Th 2016.
1. ketentuan Umum; 2. Pelaksanaan PSBB; 3. Hak dan Kewajiban Serta Pemenuhan Kebutuhan Dasar Penduduk Selama PSBB; 4. Sumber Daya penanganan Covid-19; 5. Pemantauan, Evaluasi, dan pelaporan; 6. Sanksi Administratif; 7. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2020.
23 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik
ABSTRAK:
Untuk melindungi informasi dari risiko kebocoran data, modifikasi data, pemalsuan data, dan penyangkalan terhadap data yang ditransaksikan serta perlindungan sistem elektronik milik Pemerintah Kota Samarinda dalam pelaksanaan sistem pemerintahan berbasis elektronik diperlukan upaya pengamanan yang memadai dan andal; Untuk menjawab kebutuhan tersebut diperlukan suatu teknologi pengamanan melalui skema kriptografi infrastruktur kunci publik yang diwujudkan dalam bentuk penggunaan sertifikat elektronik untuk memberikan jaminan kerahasiaan, integritas data, otentikasi data, dan anti penyangkalan.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik, bertujuan untuk:
a. menjamin keutuhan, otentikasi dan nir penyangkalan Dokumen Elektronik di lingkungan Pemerintah Daerah.
b. meningkatkan kapabilitas dan tata kelola Keamanan Informasi dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik di lingkungan Pemerintah Daerah;
c. meningkatkan Keamanan Informasi dan Sistem Elektronik;
d. meningkatkan kepercayaan dan penerimaan terhadap Implementasi Sistem Elektronik; dan
e. meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelanggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2020.
13 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, BD Kota Mojokerto Tahun 2020 Nomor 83/A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Setiap Kelurahan TA 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.07/2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020, maka perlu menetapkan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan setiap Kelurahan yang dituangkan dalam suatu Peraturan Walikota Mojokerto.
Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 99 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2020;
Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 22 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2020;
Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perubahahn atas Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola ;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07/2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020 ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Ketentuan Umum;
Alokasi Dana;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENGURANGAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN SERTA PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK DAERAH DALAM MASA PENANGANAN WABAH CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat