LHKASN-administrasi
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2020 Nomor 15
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL
NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA KEDIRI
ABSTRAK: |
- Menimbang : a. bahwa untuk mendukung tercapainya penyelenggaraan
negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme (KKN), perlu komitmen penyelenggara negara
untuk melaporkan harta kekayaannya;
b. bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun
2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta
Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan
Instansi Pemerintahdan serta dalam rangka mendorong
Aparatur Sipil Negara yang bersih dan bebas dari praktek
korupsi, kolusi dan nepotisme, maka setiap Aparatur Sipil
Negara dalam melaksanakan tugas jabatannya wajib
melaporkan harta kekayaannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pedoman Penyampaian Laporan Harta
Kekayaan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan
Pemerintah Kota Kediri;
- Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 ; 2. Undang–Undang Nomor 28 Tahun 1999;
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999;
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
5. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014;
6. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012
- Materi Pokok: Mengatur mengenai Pedoman Penyampaian Laporan Harta
Kekayaan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan
Pemerintah Kota Kediri. memuat antara lain:
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2020.
- jumlah 6 halaman
|