penerimaaan peserta didik baru pendidikan anak usia dini-sekolah dasar-sekolah menengah pertama
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD.2023/NO.48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengatur pelaksanaan penerimaan peserta didik baru yang dapat mengakomodir seluruh kepentingan masyarakat pada Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama agar pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru dapat dilaksanakan secara obyektif, transparan, dan akuntabel sesuai dengan usia, domisili, minat dan bakat calon peserta didik, maka perlu mengatur Penerimaan Peserta Didik Baru pada Pendidikan Anak U sia Dini, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Purbalingga;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 09 Tahun 2008; Peraturan Daerah Ka bu paten Purbalingga Nomor 10 Tahun
2011;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang penerimaan peserta didik baru yang meliputi maksud dan tujuan, prinsip, asas, tata cara PPDB, PPDB Jenjang PAUD, PPDB Jenjang SD, PPDB Jenjang SMP, daftar ulang dan pendataan ulang, biaya, perpindahan peserta didik, pelaporan dan pengawasan dan sanski terhadap pelanggaran peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2023.
20 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 48 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13, Pasal 19 ayat
(3), Pasal 20 ayat (3), Pasal 21 ayat (4), dan Pasal 27 ayat (5)
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 18 Tahun 2022
tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pendidikan
Pancasila dan Wawasan Kebangsaan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 18 Tahun 2022;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Mekanisme Evaluasi dan Pemantauan, Materi Muatan Lokal, Kepengurusan Pusat Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Mekanisme dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat, Pemberian Penghargaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
8 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 48 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 48, BD.2023/NO.48, Pemerintah Daerah Kab. Ogan Ilir
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Program Sekolah Penggerak, Implementasi Kurikulum Merdeka dan Perencanaan Berbasis Data Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, Dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Ogan Ilir
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk mewujudkan visi pendidikan Daerah Kabupaten Ogan Ilir, perlu melakukan transformasi satuan pendidikan dalam meningkatkan mutu dan relevansi pendidikan serta untuk mendukung dan menjamin tercapainya transformasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud, perlu menindaklanjuti Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 371/M/2021 tentang ProgramSekolah Penggerak dan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi serta Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 262/M/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang -Undang No 20 Tahun 2003; UU No 37 Tahun 2003; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 57 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang Program Sekolah Penggerak, Implementasi Kurikulum Merdeka dan Perencanaan Berbasis Data Pada Satuan Pendidikan Anak Usia DIni, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Ogan Ilir dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Program Sekolah Penggerak adalah program yang berfokus pada peningkatan kompetensi peserta didik secara holistik untuk lebih mendorong perwujudan Profil Pelajar Pancasila. Kurikulum Merdeka adalah kurikulum yang memuat pembelajaran intrakurikuler dengan konten beragam dan pembelajaran berbasis projek untuk menguatkan pencapaian Profil Pelajar Pancasila. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Sasaran dan Pelaksanaan; Tugas dan Tanggung Jawab; Flatform Teknologi dan Pembelajaran Paradigma Baru; Pemantauan dan Evaluasi; Implementasi Kurikulum Merdeka; Capaian Keberhasilan; Perencanaan Berbasis Data; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2023.
14 hlm, Lampiran 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi Nomor 47 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, Berita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2023 Nomor 47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjaminan dan Peningkatan Mutu Pendidikan melalui Dukungan terhadap Kebijakan Merdeka Belajar terkait Program Sekolah Penggerak, Implementasi Kurikulum Merdeka, dan Perencanaan Berbasis Data di Kabupaten Wakatobi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas dan
kuantitas Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang
Pendidikan serta kebijakan merdeka belajar dari
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan
Teknologi Republik Indonesia di Kabupaten
Wakatobi, maka berdasarkan Visi dan Misi yakni
Menjadi Kabupaten Konservasi Maritim Yang
Sentosa, terus berupaya melakukan penjaminan dan
peningkatan mutu pendidikan melalui berbagai
kebijakan, program, terobosan dan inovasi-inovasi;
b. bahwa untuk melaksanakan kebijakan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka implementasi
Kurikulum Merdeka berdasarkan perencanaan
berbasis data yang berorientasi pada penguatan
kompetensi, pengembangan kelembagaan satuan
pendidikan serta proses pelayanan pendidikan yang
bermutu, berkeadilan, berkarakter dan berbudaya
perlu diwujudkan di Kabupaten Wakatobi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjaminan
dan Peningkatan Mutu Pendidikan Melalui
Dukungan Terhadap Kebijakan Merdeka Belajar
Terkait Program Sekolah Penggerak, Implementasi
Kurikulum Merdeka, dan Perencanaan Berbasis
Data di Kabupaten Wakatobi;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
6856);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008
tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4864), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022
tentang tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 121, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6793); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57
Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6762);
8. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset
dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2022 tentang
Evaluasi Sistem Pendidikan Oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah terhadap Pendidikan Anak Usia
Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
(Senta Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 308);
9. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang
Sistem Pendidikan Daerah Kepulauan Wakatobi
(Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2013
Nomor 12);
10. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset
dan Teknologi Nomor 162/M/2021 tentang Sekolah
Penggerak;
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
PELAKSANAAN DUKUNGAN BAB III
PENDAMPINGAN DAN COACHING CLINIC BAB IV
SUPERVISI BAB V MONITORING DAN EVALUASI BAB VI
UKURAN KEBERHASILAN DUKUNGAN BAB VII
ALOKASI ANGGARAN BAB VIII
PEMBERIAN REWARD & PUNISHMENT BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2023.
13 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 47 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Pencantuman Gelar Akademik bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 203 Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, untuk
pemenuhan kebutuhan kompetensi Pegawai Negeri Sipil
dengan standar kompetensi jabatan dan rencana
pengembangan karier perlu pengembangan kompetensi
salah satunya melalui jalur pendidikan; bahwa untuk menjamin pelaksanaan manajemen
kepegawaian yang terencana, terukur dan tertib
administrasi serta sebagai upaya meningkatkan standar
kompetensi Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Kebumen
perlu dengan segera mengatur ketentuan Tugas Belajar
dan Pencantuman Gelar Akademik bagi Pegawai Negeri
Sipil; bahwa Peraturan Bupati Kebumen Nomor 85 Tahun
2013 tentang Tugas Belajar, Izin Belajar, Keterangan
Belajar, Izin Penggunaan Gelar dan Kenaikan Pangkat
Penyesuaian Ijazah Bagi Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen sudah
tidak sesuai dengan perkembangan, sehingga perlu
diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pemberian Tugas Belajar dan Pencantuman Gelar
Akademik bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kebumen;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Tugas Belajar, Pencantuman Gelar Akademik, Pembiayaan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2023.
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 85 Tahun 2013 dicabut.
37 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Utara Nomor 47 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 47, Berita Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2023 Nomor 565
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penegerian Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini Taman Kanak-Kanak di Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin anak usia dini taman
kanak kanak untuk mendapatkan akses terhadap
layanan Pendidikan sesuai dengan standar nasional
Pendidikan anak usia dini perlu dilakukan peningkatan
mutu Pendidikan sesuai dengan peraturan perundangundangan;
b. bahwa pengelolaan Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini
Taman Kanak-Kanak termasuk kewenangan Pemerintah
Daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang, pengaturan mengenai
Pendidikan Anak Usia Dini merupakan kewenangan
Daerah;
c. bahwa sebagai pelaksanaan dari Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2018
tentang Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini
serta sebagai dasar hukum terhadap pengalihan status
Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini Taman KanakKanak
baik yang dikelola oleh pemerintah Desa
dan/atau Masyarakat/Swasta dipandang perlu diatur
dengan Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penegerian
Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini Taman KanakKanak
di Kabupaten Konawe Utara.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 53, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6841);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 91) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6793);
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan
Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 1279);
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan
Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 1668);
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
18 Tahun 2018 tentang Penyediaan Layanan Pendidikan
Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 654).
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Penegerian PAUD TK
BAB III Kedudukan, Tugas dan Fungsi
BAB IV Susunan Organisasi Lembaga PAUD TK
BAB V Uraian Tugas Organisasi PAUD TK
BAB VI Tata Kerja
BAB VII Pembiayaan
BAB VIII Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2023.
11 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kaimana Nomor 47 Tahun 2023
PELAKSANAAN PROGRAM SEKOLAH PENGGERAK DAN IMPLEMENTASI KURIKULUM MERDEKA PERENCANAAN BERBASIS DATA, DAN SEKOLAH SEHAT PADA SATUAN PENDIDIKAN DI KABUPATEN KAIMANA
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PELAKSANAAN PROGRAM SEKOLAH PENGGERAK DAN IMPLEMENTASI KURIKULUM MERDEKA PERENCANAAN BERBASIS DATA, DAN SEKOLAH SEHAT PADA SATUAN PENDIDIKAN DI KABUPATEN KAIMANA
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan visi pendidikan Kabupaten Kaimana, perlu melakukan transformasi satuan pendidikan dalam meningkatkan mutu dan relevansi Pendidikan. Dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak dan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran perlu ditetapkan pedoman dalam rangka pelaksanaan Program Sekolah Penggerak pada Sekolah Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas Dan Sekolah Menengah Kejuruan Di Kabupaten Kaimana.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 sebagaimana diubah sebagai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 20221; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2022; Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 371/M/2021; Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 56/M/2022;
Sasaran Peningkatan Mutu Pendidikan melalui Program Sekolah Penggerak, Implementasi Kurikulum Merdeka, Perencanaan Berbasis Data dan Sekolah Sehat adalah: a) Kepala sekolah jenjang satuan pendidikan dan sekolah lain yang sederajat; b) Guru/pendidik satuan pendidikan dan sekolah lain yang sederajat; c) Pengawas atau penilik sekolah.
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Bupati ini meliputi: a) Sosialisasi Peningkatan Mutu Pendidikan; b) Pelaksanaan Peningkatan Mutu Pendidikan; c) Monitoring Dan Evaluasi; d) Capaian Keberhasilan; dan e) Pendanaan;Pelaksanaan program sekolah penggerak dan implementasi kurikulum merdeka, perencanaan berbasis data, dan sekolah sehat pada satuan pendidikan di Kabupaten Kaimana.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 46 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 2023 NOMOR 46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjaminan dan Peningkatan Mutu Pendidikan Melalui Dukungan Terhadap Kebijakan Merdeka Belajar Pemerintah Pusat Tentang Program Sekolah Penggerak, Program Guru Penggerak, Implementasi Kurikulum Merdeka, dan Perencanaan Berbasis Data di Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan kebijakan Merdeka
Belajar dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan,
Riset dan Teknologi melalui Program Sekolah Penggerak,
Program Guru Penggerak, Perencanaan Berbasis Data
dan Implementasi Kurikulum Merdeka yang mengacu
pada rapor dan profil pendidikan baik pada
kabupaten/kota maupun satuan Pendidikan maka
penguatan kelembagaan satuan Pendidikan untuk
mewujudkan proses dan pelayanan Pendidikan yang
bermutu, berkeadilan, berkarakter dan berbudaya mutu
perlu terus digaungkan dan didukung implementasinya;
b. bahwa kebijakan pemerintah pusat sebagaimana
dimaksud pada huruf a di atas, sejalan dengan Visi dan
Misi Kabupaten Konawe Selatan yakni "Desa Maju
Konsel Hebat Menuju Konawe Selatan, Unggul dan
Amanah Berbasis Pedesaan Tahun 2026';
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Konawe Selatan tentang Penjaminan
dan Peningkatan Mutu Pendidikan melalui dukungan terhadap Kebijakan Merdeka Belajar Pemerintah Pusat
tentang Program Sekolah Penggerak, Program Guru
Penggerak, Implementasi Kurikulum Merdeka, dan
Perencanaan Berbasis Data di Kabupaten Konawe
Selatan.
l. Pasal 18 (6), Pasal 18A, Pasal 188 ayat(2l), Pasal 20,
Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) Undang Undang Dasar
Negara Republik Indonesia 1945;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (L,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran
Republik Indonesia Nomor 4267);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen (Lembaraa Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4586);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OLl tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan
L,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang- Undang Nomor 1l Tahun 2O2O tentang Cipta Ke{a (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tabun 2020 Nomor 245, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 67, Tambahan l,embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6778);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
(l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5157);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2O2l tenta,ng
Standar Nasional Pendidikan (l,embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan
l,embaran Negara Republik lndonesia Nomor 6676);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor
24 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2013 Nomor 24);
12. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan
Teknologi Nomor 9 Tahun 2022 tentang Evaluasi
Sistem Pedidikan Oleh Pemerintah dan Peerintah
Daerah terhadap Pendidikan Anak Usia Dini,
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 308);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor
24 Tahun 2Ol3 tentang Pelayanan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (t embaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2013 Nomor 24).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III SASARAN
BAB IV PELAKSANAAN DUKUNGAN
BAB V PENDAMPINGAN DAN COACHING CLINIC
BAB VI SUPERVISI
BAB VII MONITORING DAN EVALUASI
BAB VIII UKURAN KEBERHASILAN DUKUNGAN
BAB IX ALOKASI ANGGARAN
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2023.
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 46 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2023 Nomor 646
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peningkatan Mutu Pendidikan melalui Dukungan Program Merdeka Belajar Sekolah Penggerak, Program Guru Penggerak, Implementasi Kurikulum Merdeka, dan Perencanaan Berbasis Data
ABSTRAK:
Berikut adalah teks yang telah diperbaiki:
a. Bahwa dalam rangka mewujudkan kebijakan Merdeka Belajar dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Program Sekolah Penggerak, Implementasi Kurikulum Merdeka, serta Perencanaan Berbasis Data yang mengacu pada rapor dan profil pendidikan pada kabupaten/kota maupun satuan pendidikan, maka penguatan kelembagaan satuan pendidikan untuk mewujudkan proses dan pelayanan pendidikan yang bermutu, berkeadilan, berkarakter, dan berbudaya perlu terus didukung implementasinya;
b. Bahwa kebijakan pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, sejalan dengan visi dan misi Kabupaten Konawe, yakni dengan visi Konawe Maju dan Mandiri, serta misi menjadikan bidang kesehatan, pendidikan, usaha pertanian, peternakan, perikanan, serta kawasan industri sebagai program utama pembangunan; menjadikan bidang infrastruktur, lingkungan, kebudayaan, serta usaha ekonomi sebagai program pendukung utama pembangunan Konawe; menjadikan pembangunan birokrasi yang handal dan pelayanan publik yang efisien, efektif, dan akuntabel sebagai program pendukung wajib; serta meningkatkan kualitas dan kuantitas program jaminan sosial;
c. Bahwa arah kebijakan sebagaimana dimaksud pada huruf a didasarkan pada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak dan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 262/M/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peningkatan Mutu Pendidikan Melalui Dukungan Program Merdeka Belajar, Sekolah Penggerak, Program Guru Penggerak, Implementasi Kurikulum Merdeka, dan Perencanaan Berbasis Data.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6793);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);
11. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2022 tentang Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah terhadap Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah yang pada intinya evaluasi sistem pendidikan berdasarkan profil pendidikan sebagai bahan untuk menyesuaikan kebijakan dan perencanaan program dalam rangka peningkatan akses, mutu, relevansi, dan tata kelola penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan kewenangannya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 308);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2017 Nomor 174) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2021 Nomor 257).
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II PELAKSANAAN DUKUNGAN; BAB III PENDAMPINGAN; BAB IV SUPERVISI; BAB V MONITORING DAN EVALUASI; BAB VI UKURAN KBERHASILAN DUKUNGAN; BAB VII ALOKASI ANGGARAN;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2023.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 45 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, Berita Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2023 Nomor 45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini 1 (satu) Tahun Pra Sekolah Dasar
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa pendidikan Anak Usia Dini diselenggarakan untuk membantu menguatkan dasar pengembangan sikap, pengetahuan, ketrampilan dan daya cipta bagi anak usia dini sebelum memasuki jenjang pendidikan dasar,
b. bahwa untuk mendukung dan mendorong kemampuan dasar anak didik agar dapat berkembang dan tumbuh secara baik dan benar maka pendidikan anak usia dini penting dan sangat menentukan, sehingga perlu Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) 1 (satu) tahun sebelum masuk jenjang Pendidikan sekolah dasar,
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini 1 (Satu) Tahun Pra Sekolah Dasar,
mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah di Lingkungan Provinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965,
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015,
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,
6. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar,
7. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022,
8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter,
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter dan Satuan Pendidikan Formal,
10. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah,
mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan anak usia dini 1 (satu) tahun pra sekolah dasar yang memuat peserta didik, tugas dan tanggungjawab, penyelenggaraan, tenaga pendidik dan kependidikan, pembinaan dan evaluasi, anggaran penyelenggaraan, pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2023.
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat