ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mewujudkan kebijakan Merdeka
Belajar dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan,
Riset dan Teknologi melalui Program Sekolah Penggerak,
Program Guru Penggerak, Perencanaan Berbasis Data
dan Implementasi Kurikulum Merdeka yang mengacu
pada rapor dan profil pendidikan baik pada
kabupaten/kota maupun satuan Pendidikan maka
penguatan kelembagaan satuan Pendidikan untuk
mewujudkan proses dan pelayanan Pendidikan yang
bermutu, berkeadilan, berkarakter dan berbudaya mutu
perlu terus digaungkan dan didukung implementasinya;
b. bahwa kebijakan pemerintah pusat sebagaimana
dimaksud pada huruf a di atas, sejalan dengan Visi dan
Misi Kabupaten Konawe Selatan yakni "Desa Maju
Konsel Hebat Menuju Konawe Selatan, Unggul dan
Amanah Berbasis Pedesaan Tahun 2026';
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Konawe Selatan tentang Penjaminan
dan Peningkatan Mutu Pendidikan melalui dukungan terhadap Kebijakan Merdeka Belajar Pemerintah Pusat
tentang Program Sekolah Penggerak, Program Guru
Penggerak, Implementasi Kurikulum Merdeka, dan
Perencanaan Berbasis Data di Kabupaten Konawe
Selatan.
- l. Pasal 18 (6), Pasal 18A, Pasal 188 ayat(2l), Pasal 20,
Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) Undang Undang Dasar
Negara Republik Indonesia 1945;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (L,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran
Republik Indonesia Nomor 4267);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen (Lembaraa Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4586);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OLl tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan
L,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang- Undang Nomor 1l Tahun 2O2O tentang Cipta Ke{a (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tabun 2020 Nomor 245, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 67, Tambahan l,embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6778);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
(l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5157);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2O2l tenta,ng
Standar Nasional Pendidikan (l,embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan
l,embaran Negara Republik lndonesia Nomor 6676);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor
24 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2013 Nomor 24);
12. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan
Teknologi Nomor 9 Tahun 2022 tentang Evaluasi
Sistem Pedidikan Oleh Pemerintah dan Peerintah
Daerah terhadap Pendidikan Anak Usia Dini,
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 308);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor
24 Tahun 2Ol3 tentang Pelayanan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (t embaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2013 Nomor 24).
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III SASARAN
BAB IV PELAKSANAAN DUKUNGAN
BAB V PENDAMPINGAN DAN COACHING CLINIC
BAB VI SUPERVISI
BAB VII MONITORING DAN EVALUASI
BAB VIII UKURAN KEBERHASILAN DUKUNGAN
BAB IX ALOKASI ANGGARAN
BAB X KETENTUAN PENUTUP
|