ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas dan
kuantitas Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang
Pendidikan serta kebijakan merdeka belajar dari
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan
Teknologi Republik Indonesia di Kabupaten
Wakatobi, maka berdasarkan Visi dan Misi yakni
Menjadi Kabupaten Konservasi Maritim Yang
Sentosa, terus berupaya melakukan penjaminan dan
peningkatan mutu pendidikan melalui berbagai
kebijakan, program, terobosan dan inovasi-inovasi;
b. bahwa untuk melaksanakan kebijakan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka implementasi
Kurikulum Merdeka berdasarkan perencanaan
berbasis data yang berorientasi pada penguatan
kompetensi, pengembangan kelembagaan satuan
pendidikan serta proses pelayanan pendidikan yang
bermutu, berkeadilan, berkarakter dan berbudaya
perlu diwujudkan di Kabupaten Wakatobi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjaminan
dan Peningkatan Mutu Pendidikan Melalui
Dukungan Terhadap Kebijakan Merdeka Belajar
Terkait Program Sekolah Penggerak, Implementasi
Kurikulum Merdeka, dan Perencanaan Berbasis
Data di Kabupaten Wakatobi;
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
6856);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008
tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4864), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022
tentang tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 121, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6793); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57
Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6762);
8. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset
dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2022 tentang
Evaluasi Sistem Pendidikan Oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah terhadap Pendidikan Anak Usia
Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
(Senta Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 308);
9. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang
Sistem Pendidikan Daerah Kepulauan Wakatobi
(Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2013
Nomor 12);
10. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset
dan Teknologi Nomor 162/M/2021 tentang Sekolah
Penggerak;
- BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
PELAKSANAAN DUKUNGAN BAB III
PENDAMPINGAN DAN COACHING CLINIC BAB IV
SUPERVISI BAB V MONITORING DAN EVALUASI BAB VI
UKURAN KEBERHASILAN DUKUNGAN BAB VII
ALOKASI ANGGARAN BAB VIII
PEMBERIAN REWARD & PUNISHMENT BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
|