Sasaran Peningkatan Mutu Pendidikan melalui Program Sekolah Penggerak, Implementasi Kurikulum Merdeka, Perencanaan Berbasis Data dan Sekolah Sehat adalah: a) Kepala sekolah jenjang satuan pendidikan dan sekolah lain yang sederajat; b) Guru/pendidik satuan pendidikan dan sekolah lain yang sederajat; c) Pengawas atau penilik sekolah. Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Bupati ini meliputi: a) Sosialisasi Peningkatan Mutu Pendidikan; b) Pelaksanaan Peningkatan Mutu Pendidikan; c) Monitoring Dan Evaluasi; d) Capaian Keberhasilan; dan e) Pendanaan;Pelaksanaan program sekolah penggerak dan implementasi kurikulum merdeka, perencanaan berbasis data, dan sekolah sehat pada satuan pendidikan di Kabupaten Kaimana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat