Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kaimana Nomor 47 Tahun 2023

PELAKSANAAN PROGRAM SEKOLAH PENGGERAK DAN IMPLEMENTASI KURIKULUM MERDEKA PERENCANAAN BERBASIS DATA, DAN SEKOLAH SEHAT PADA SATUAN PENDIDIKAN DI KABUPATEN KAIMANA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Sasaran Peningkatan Mutu Pendidikan melalui Program Sekolah Penggerak, Implementasi Kurikulum Merdeka, Perencanaan Berbasis Data dan Sekolah Sehat adalah: a) Kepala sekolah jenjang satuan pendidikan dan sekolah lain yang sederajat; b) Guru/pendidik satuan pendidikan dan sekolah lain yang sederajat; c) Pengawas atau penilik sekolah. Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Bupati ini meliputi: a) Sosialisasi Peningkatan Mutu Pendidikan; b) Pelaksanaan Peningkatan Mutu Pendidikan; c) Monitoring Dan Evaluasi; d) Capaian Keberhasilan; dan e) Pendanaan;Pelaksanaan program sekolah penggerak dan implementasi kurikulum merdeka, perencanaan berbasis data, dan sekolah sehat pada satuan pendidikan di Kabupaten Kaimana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kaimana Nomor 47 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PROGRAM SEKOLAH PENGGERAK DAN IMPLEMENTASI KURIKULUM MERDEKA PERENCANAAN BERBASIS DATA, DAN SEKOLAH SEHAT PADA SATUAN PENDIDIKAN DI KABUPATEN KAIMANA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kaimana
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Kaimana
Tanggal Penetapan
27 Oktober 2023
Tanggal Pengundangan
27 Oktober 2023
Tanggal Berlaku
27 Oktober 2023
Sumber
BD. No. 2023/423, LL Kab Kaimana: 14 hal
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kaimana
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 38 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan