Qanun tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Aceh mempunyai tanggung jawab untuk melindungi dan memberdayakan petani sebagai upaya mewujudkan kesejateraan dan keadilan bagi petani Aceh dalam melaksanakan usaha taninya;
bahwa ketidakberdayaan petani, perubahan iklim, kerentanan bencana alam, resiko usaha dan sistem pasar yang belum berpihak kepada petani serta globalisasi dan gejolak ekonomi global, maka diperlukan perlindungan dan pemberdayaan bagi petani;
bahwa berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, strategi dan kebijakan perlindungan dan pemberdayaan petani ditetapkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Aceh sesuai dengan kewenangannya dengan memperhatikan asas dan tujuan perlindungan dan pemberdayaan petani;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu membentuk Qanun Aceh tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Dasar Hukum Qanun ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 11 Tahun 2006; UU N. 18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan No. 41 Tahun 2014; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 19 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan UU N. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 39 Tahun 2014; PP No. 95 Tahun 2012; Permen Pertanian No. 67/Permentan/Sm.050/12/2016; Permen Pertanian No. 39/Permentan/HM.130/8/2018; Qanun Aceh No. 10 Tahun 2008; Qanun Aceh No. 6 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh No. 9 Tahun 2017; Qanun Aceh No. 19 Tahun 2013; Qanun Aceh No. 10 Tahun 2017; Qanun Aceh No. 11 Tahun 2018.
Dalam Qanun diatur tentang Ketentuan Umum, Perencanaan, Pelaksanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Pembiayaan dan Pendanaan, Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, Penyelidikan dan Penyidikan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Pidana, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Peralihan, Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2021.
47 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Simeuleu Nomor 3 Tahun 2020
PERBUP Kab. Simeuleu No. 23 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Dalam Kabupaten Simeulue Tahun Anggaran 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Dalam Kabupaten Simeulue Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat menuju kemandirian desa untuk mewujudkan peningkatan pelayanan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di desa, pemerintah memberikan alokasi anggaran yang dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terkahir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian dana desa untuk setiap desa.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 48 Tahun 1999; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2019; PERPRES Nomor 78 Tahun 2019; PERMENDAGRI Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019; Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 21 Tahun 2013; Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 1 Tahun 2020.
-Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 25 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud dan Tujuan; BAB III Penetapan Rincian dan Tata Cara Penetapan Dana Desa; BAB IV Mekanisme dan Penyaluran Dana Desa; BAB V Penggunaan Dana Desa; BAB VI Pemantauan dan Evaluasi; BAB VII Pelaporan Dana Desa; BAB VIII Sanksi; BAB IX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2020.
17 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2020
bahwa perikanan merupakan bagian dari sumber daya Tanah Air yang harus dikelola dan dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah untuk melindungi, meningkatkan taraf hidup para nelayan dan pembudidaya ikan demi terwujudnya kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat; bahwa komoditas perikanan di Kabupaten Asahan mempunyai peranan yang penting dan strategis dalam pembangunan perekonomian, terutama dalam meningkatkan perluasan kesempatan kerja, pemerataan pendapatan, dan peningkatan taraf hidup Nelayan dan Pembudidaya Ikan, dengan tetap memelihara lingkungan, kelestarian, dan ketersediaan sumber daya ikan; bahwa dalam rangka mendukung keberhasilan pembangunan di Kabupaten Asahan, khususnya perbaikan perekonomian di bidang perikanan maka diperlukan suatu pengaturan sebagai pedoman yang pasti mengenai perikanan;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup Dan Tujuan; Perikanan; Pencatatan Kapal Nelayan Kecil; Pencatatan Usaha Pembudidayaan Ikan; Pemberdayaan Nelayan Kecil Dan Usaha Kecil Pembudidayaan Ikan; Pengelolaan Pembudidayaan Ikan; Usaha Kecil Pembudidayaan Ikan; Larangan; Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan; Pembinaan Dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2020.
24
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Utara Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain
UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 133 Tahun 2018; PERDA No. 4 Tahun 2016
Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2020.
41
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perparkiran
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang perparkiran guna terciptanya kelancaran, keteraturan, keamanan dan ketertiban lalu lintas, serta kenyamanan bagi pengguna jalan, baik pejalan kaki maupun yang menggunakan kendaraan, perlu dilakukan pengaturan pengelolaan parkir di daerah; bahwa parkir merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah sehingga pengelolaannya perlu dilakukan secara tertib dan terkendali; bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan parkir, perlu disusun Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perparkiran;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan perparkiran, ketentuan perizinan, hak, kewajiban dan larangan, ganti kerugian dan kehilangan, ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2020.
22 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Pasangkayu Tahun 2020 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Pengahasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu mengatur pedoman dalam pemberian tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasangkayu
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil
a. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5120);
b. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5258);
c. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011 tentang Pedoman Penataan Sistem Tambahan penghasilan Pegawai Negeri;
Peraturan ini mengatur tentang indikator pemberian tambahan penghasilan, bobot tambahan penghasilan, Penerima Tambahan Penghasilan serta besaran prosentasi pemberian tambahan penghasilan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2020.
-
-
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
ABSTRAK:
Sektor perekonomian disusun berdasarkan asas kekeluargaan dengan tujuan utama terciptanya kesejahteraan bagi seluruh rakyat serta meningkatkan kemampuan dan daya saing antar pelaku ekonomi baik dengan skala modal besar maupun skala modal kecil. Dalam rangka mencegah terjadinya praktek usaha yang tidak sehat maka perlu ditingkatkan kemitraan antara pelaku usaha pasar tradisional, pengusaha kecil dan koperasi dengan pelaku usaha Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern berdasarkan prinsip kesamaan dan keadilan dalam menjalankan usaha di bidang perdagangan sehingga terwujud tata niaga dan pola distribusi yang mantap, lancar, efisien dan berkelanjutan demi pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 32 Tahun 1998; PP No. 42 Tahun 2007; PP No. 24 Tahun 2018; Perpres No. 112 Tahun 2007; Permen Perdagangan No. 48/M-DAG/PER/8/2013; Permen Perdagangan No. 70/M-DAG/PER/12/2013 sebagaimana telah diubah dengan Permen Perdagangan No. 56/MDAG/PER/9/2014; Permen Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/5/2017; Perda No. 22 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Diatur tentang ruang lingkup, pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern, kewajiban dan larangan, perizinan, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, penyidikan, dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2020.
25 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2020 Seri E Nomor11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH MINYAK DAN GAS BUMI
KABUPATEN TUBAN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa keberadaan Badan Usaha Milik Daerah memiliki
peran dalam rangka mewujudkan kesejahteraan
masyarakat dengan menggerakkan aktivitas
perekonomian daerah, mendorong pertumbuhan
ekonomi, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di
Daerah;
b. bahwa untuk mendorong pertumbuhan perekonomian
Daerah serta meningkatkan pelayanan masyarakat
secara transparan dan akuntabel untuk mewujudkan
sistem tata kelola perusahaan yang baik (Good
Corporate Governance), diperlukan peningkatan
profesionalisme pengelolaan Perusahaan Daerah
Minyak dan Gas Bumi Kabupaten Tuban sebagai
Perusahaan Milik Pemerintah Kabupaten Tuban;
c. bahwa guna menindaklanjuti ketentuan Pasal 402 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, dan menyesuaikan pengaturan
pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang
Badan Usaha Milik Daerah, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Tuban Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Perusahaan Daerah Minyak dan Gas
Bumi Kabupaten Tuban perlu dilakukan penyesuaian; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan
Umum Daerah Minyak dan Gas Bumi Kabupaten
Tuban;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 ; 3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 ; 4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 ; 12. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor 37 Tahun 2016; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun
2018; 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun
2018; 15. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 14 Tahun
2016
Materi Pokok: mengatur mengenai penetapan Perusahaan
Umum Daerah Minyak dan Gas Bumi Kabupaten
Tuban; memuat antara lain: ketentuan umum; nama dan tempat kedudukan; maksud dan tujuan; kegiatan usaha dan jangka waktu berdirinya; permodalan; modal dasar dan modal yang disetor; penambahan dan pengurangan modal; struktur organisasi; tugas dan wewenang; kepegawaian; dana pensiun; tahun buku, rencana bisnis, rencana kerja dan anggaran perusahaan; laporan perusahaan dan penggunaan laba bersih; kerjasama, pinjaman, pengadaan barang dan jasa, serta pemindahan dan penerimaan aset; ketentuan peralihan; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2020.
(1) Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua
ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tuban
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pembentukan Perusahaan
Daerah Minyak Dan Gas Bumi Kabupaten Tuban
(Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2014 Seri E
Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Tuban Nomor 22), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), untuk ketentuan BAB II Pasal 2 Peraturan
Daerah Kabupaten Tuban Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Perusahaan Daerah Minyak Dan Gas
Bumi Kabupaten Tuban (Lembaran Daerah Kabupaten
Tuban Tahun 2014 Seri E Nomor 17, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Nomor 22),
dinyatakan masih tetap berlaku.
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan dari Peraturan
Daerah ini harus ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun
sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
jumlah 54 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Katingan Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Tahun 2014-2018
ABSTRAK:
bahwa untuk memperkuat struktur permodalan Perseroan
Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah,
meningkatkan ketahanan kelembagaan dan ekonomi,
memperluas ruang gerak dalam melakukan perluasan usaha,
dan meningkatkan layanan kepada masyarakat guna
mendorong perekonomian di Kabupaten Katingan dan
pendapatan daerah dari dividen Badan Usaha Milik Daerah,
sehingga diperlukan adanya penambahan penyertaan modal
kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah
sebagai Badan Usaha Milik Daerah. Berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham
(RUPS) PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah
tanggal, 15 Nopember 2018, disepakati peningkatan Modal
Saham dari Rp1.000.000.000.000,- (Satu Triliun Rupiah)
menjadi Rp3.500.000.000.000,- (Tiga Triliun Lima Ratus
Milyar Rupiah).
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 1 Tahun 2009
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014
tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Katingan pada
Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan
Tengah Tahun 2014-2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Katingan
Tahun 2014 Nomor 44, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Katingan Nomor 14) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2020.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014
tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Katingan pada
Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan
Tengah Tahun 2014-2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Katingan
Tahun 2014 Nomor 44, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Katingan Nomor 14) diubah
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat