Pajak dan Retribusi Daerah Perizinan, Pelayanan Publik
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2023/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Bahwa
guna
melindungi
kepentingan
umum,
memelihara lingkungan hidup serta sebagai sarana
perlindungan,
pengendalian,
penyederhanaan
dan
penjaminan
kepastian
hukum,
setiap
pendirian
bangunan wajib terlebih dahulu memiliki Persetujuan
Bangunan Gedung;
Bahwa dalam rangka meningkatkan iklim investasi dan
pelayanan publik perl dilakukan penyederhanaan dan efisiensi dalam
proses penerbitan
Persetujuan Bangunan Gedung;
Bahwa berdasarkan
ketentuan Pasal 94 Undang- Undang Nomor
1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah, ketentuan Pasal 261 ayat (5) dan Pasal 347
ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2002 tentang Bangunda Gedung;
Bahwa ketentuan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin
Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan
Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kota Banjarmasin Nomor
3 Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2
Tahun 2012 tentang
Retribusi Izin Mendirikan
Bangunan sudah tidak sesuai dengan dasar hukum sebagaimana dimaksud dalam huruf c, sehingga perlu diganti;
Bahwa berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi
Persetujuan Bangunan Gedung.
Dasar Hukum: Undang- Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang- Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2011; Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2021.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Nama, Objek, Dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Dan Sasaran Penetapan Besaran Tarif Retribusi; Struktur Dan Besaran Tarif; Tata Cara Pemungutan Retribusi; Penagihan Retribusi; Keberatan Wajib Pajak; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kadaluwarsa Penagihan; Pemeriksaan; Pemanfaatan Retribusi Dan Insentif Pemungutan; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain- Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2023.
27 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi No. 6 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN PENULISAN AKSARA ARAB MELAYU JAMBI
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan strategi kebijakan perlindungan, pembinaan, dan pengembangan aksara Arab Melayu Jambi diperlukan pedoman penulisan Aksara Arab Melayu Jambi.
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 24 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 41 Tahun 2007; Perda No. 13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 13 Tahun 2013; Perda No. 14 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 11 Tahun 2011; Perda No. 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 6 Tahun 2010; Perda No. 9 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 7 Tahun 2010; Pergub No. 73 Tahun 2013.
Pergub ini mengatur mengenai Pedoman Penulisan Aksara Arab Melayu Jambi, meliputi: Strategi Kebijakan; Sistematika Penulisan; Wewenang dan Tanggung Jawab
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2015.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku,
peraturan yang berkaitan dengan bahasa, sastra, aksara
Arab Melayu Jambi, dan rumah Kajang Lako Jambi yang
sudah ada sebelum Peraturan Gubernur ini, dinyatakan
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan Peraturan Gubernur ini.
6 hlm.; Lampiran 27 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 6 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kepala Daerah diberikan kewenangan untuk melakukan pemungutan Retribusi Perizinan Tertentu
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.8 Tahun 1981, UU No.19 Tahun 1997, UU No.28 Tahun 1999, UU No.28 Tahun 2002, UU No.17 Tahun 2003, UU No.34 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.31 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.17 Tahun 2008, UU No.22 Tahun 2009, UU No.28 Tahun 2009, UU No.32 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No.56 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.69 Tahun 2010, PermenPU No.24 Tahun 2007, Perda No.7 Tahun 2008, Perda No.8 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum; Golongan dan Jenis Retribusi; Pembayaran, Angsuran, Penundaan Pembayaran dan Tempat Pembayaran; Penagihan Retribusi; Sanksi Administrasi; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa Penagihan; Pemanfaatan; Peninjauan Tarif Retribusi; Insentif Pemungutan; Pengawasan dan Pemeriksaan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2011.
Pencabutan Perda No.2 Tahun 2009
Peraturan ini memiliki 29 halaman dan 12 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi izin Di Bidang Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, urusan dibidang Pariwisata merupakan urusan yang ditetapkan menjadi kewenangan Kabupaten;
UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1981, UU No.9 Tahun 1990, UU No.18 Tahun 1997, UU No.23 tahun 1997, UU No.28 Tahun 2002, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, PP no.27 Tahun 1983, PP No.55 Tahun 2005, PP No.79 tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, Perda No.10 Tahun 2006
RETRIBUSI PERIZINAN DI BIDANG USAHA PARIWISATA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2008.
12 halaman dan 8 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 6 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Provinsi NTB Tahun 2018 Nomo 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan Perhubungan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali. Bahwa penyesuaian dan penataan kembali dilakukan dalam rangka menunjang dan mendorong pertumbuhan serta pembangunan di semua sektor untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Bahwa pertumbuhan dan pembangunan di semua sektor berdampak terhadap meningkatnya kebutuhan masyarakat pada moda transportasi darat, udara, laut serta perkeretaapian sehingga diperlukan peranan pemerintah daerah dalam pengembangan wilayah sesuai potensi bidang perhubungan. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kota Surabaya Tahun 2017 No 6, TLD No 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2010 tentang Izin Gangguan, Peraturan Daerah Kota Surabaya
Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2010 tentang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengendalikan usaha/kegiatan yang
dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan terhadap
masyarakat serta kelestarian lingkungan telah ditetapkan
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2010
tentang Izin Gangguan dan pemungutan retribusinya telah
ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8
Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016;
b. bahwa guna mendukung upaya peningkatan kemudahan
dalam berusaha di Kota Surabaya dan sehubungan dengan
ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19
Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan
Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22
Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan
Izin Gangguan di Daerah, maka diperlukan suatu upaya
perbaikan pelayanan perizinan agar menjadi lebih mudah,
lebih jelas dan terintegrasi tanpa meniadakan fungsi
perlindungan kepada masyarakat dan lingkungan serta
pengawasan atas suatu usaha dan/atau kegiatan;
c. bahwa sebagai salah satu upaya nyata dalam melakukan
perbaikan pelayanan perizinan di Kota Surabaya serta
sehubungan dengan telah diberlakukannya Izin lingkungan
dengan mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup, maka pemberlakukan Izin Gangguan di Kota Surabaya
perlu ditinjau kembali;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur
/Jawa Tengah/Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011
Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5679);
5. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Tahun 2014 Nomor 199);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun
2015 Nomor 2036);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang
Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun
2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah
Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27
Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan
di Daerah (Berita Negara Tahun 2017 Nomor 481);
8. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 12
Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10).
Pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 2010 tentang Izin Gangguan, Perda Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan dan Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2017.
Perda Nomor 4 Tahun 2010 tentang Izin Gangguan, Perda Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan dan Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi tanggung jawab pemerintah dalam pelaksanaan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia, diperlukan peningkatan kualitas layanan publik yang berpedoman pada prinsip hak asasi manusia;
b. bahwa untuk meningkatkan kualitas layanan di Pemerintah Daerah Kabupaten Majene, penyelenggaraan pelayanan publik harus berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan penerima layanan publik;
c. Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia, setiap penyelenggaraan pelayanan publik yang dilaksanakan perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerah kabupaten Majene berpedoman pada prinsip hak asasi manusia;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang kepastian hukum dan pedoman dalam pelaksanaan P2HAM di Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2024.
34 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gresik No. 6 Tahun 2017
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur-Perizinan, Pelayanan Publik
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kabupaten Gresik Tahun 2017 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
a. untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan dan menjamin keandalanan teknis bangunan gedung serta mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung, setiap pendirian bangunan gedung haris berdasarkan izin;
b. bahwa perizinan bangunan harus dilaksanakan secara tertib sesuai dengan fungsinya dan memenuhi persyaratan administratif maupun teknis agar menjamin keamanan, keselamatan dan kenyamanan bagi penghuni dan lingkungannya;
c. bahwa UU No 28 Tahun 2002 tentag Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaskanaan UU No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung mengamanatkan pengaturan Izin Mendirikan Bangunan dengan Perda;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanan dimaksud pada huruf a, b, c perlu menetapkan Perda tentang IMB.
1. pASAL 18 AYAT (6) uud 1945
2. UU No 12 Tahun 1950
3. UU NO 28 tAHUN 2002
4. UU No 32 Tahun 2009
5. UU No 12 Tahun 2011
6. UU No 23 Tahun 2014
7. PP No 36 Tahun 2005
8. PP No 79 Tahun 2005
9. Perpres No 87 Tahun 2014
10. Perpres No 97 Tahun 2014
11. PermenPekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 05/PRT/M/2015
12. Permendagri No 80 Tahun 2015
13. Perda No 8 Tahun 2011
14. Perda No 29 Tahun 2011
15. Perda No 2 Tahun 2012
Peraturan ini mengatur tentang Izin Mendirikan Bangunan. IMB adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah kabupaten kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah kepada pemohon untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan admoinistratif dan persyaratan teknis yang berlaku. Peraturan ini berisi ketentuan umum; fungsi dan klasifikasi bangunan gedung; persyaratan permohoan penerbitan IMB; Tata cara penyelenggaraan IMB; Retribusi IMB; Dokumen IMB; Pembinaan; Peran Pemerintah Daerah dan Masyarakat; Sanksi Administratif; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
Perda No 22 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan Perda No 23 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kab Gresik No 22 Tahun 2000 tentang Retribusi IMB dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
57
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perizinan Reklame
ABSTRAK:
hwa penyelenggaraan perizinan reklame di Kabupaten
Kotawaringin Barat perlu diselenggarakan dengan
memperhatikan aspek kewenangan, ketersediaan ruang
publik, etika, estetika, dan lingkungan hidup serta
peningkatan pendapatan daerah, guna membiayai
pelaksanaan otonomi daerah yang bertujuan agar
terwujudnya pemerataan kesejahteraan masyarakat yang
berkeadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat dan kemandirian Kabupaten Kotawaringin
Barat, perlu dilakukan perbaikan sistem penyelenggaraan
perizinan Reklame;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang- Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
20 / PRT/ M /2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor
9 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor
6 Tahun 2016
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
SUBJEK DAN OBJEK PENYELENGGARAAN REKLAME;
BAB III
PENYELENGGARAAN REKLAME;
BAB IV
KETENTUAN PERIZINAN;
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB VI
PERAN SERTA MASYARAKAT ;
BAB VII
SANKSI ADMINISTRATIF;
BAB VII
KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA;
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2018.
22 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat