Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Kelola Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Tuah Benua Kutai Timur
ABSTRAK:
Telah ditetapkannya Direksi PDAM Tirta Tuah Benua Kutai Timur yang definitif berdasarkan Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor: 539/K.430/2011 tanggal 21 Juni 2011 tentang Pengangkatan Direksi pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tuah Benua Kutai Timur Periode 2011 - 2015, dan sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kutai Timur, Direksi PDAM mernpunyai wewenang menetapkan susunan organisasi
UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.8 Tahun 2005; PP No.16 Tahun 2005; Permendagri No.23 Tahun 2006; Permendagri No.2 Tahun 2007; Kepmendagri No.47 Tahun 1999; Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah No.8 Tahun 2000; Perda Kutai Timur No.5 Tahun 2010; Perda Kutai Timur No.6 Tahun 2010
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum tata kelola PDAM Tirta Tuah Benua Kutai Timur; tugas pokok dan fungsi; tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance); pemilik modal; badan pengawas; direksi; organ PDAM Tirta Tuah Benua Kutai Timur; sistem audit; sistem informasi akuntansi; pedoman perilaku; etika berusaha; transparansi dan pengungkapan; ketentuan lain-lain; ketentuan peralihan; serta penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perbup Kutai Timur No.32 Tahun 2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
Keputusan Bupati
60 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Ambon Tipe A
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, dan bahwa Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kota Ambon sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan perlu diubah, serta untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, maka perlu melakukan penataan kembali organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Ambon.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 7 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur pembentukan organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berserta tugas dan fungsi, hak dan kewajiban, pengangkatan dan pemberhentian serta tata kerjanya. Satpol PP adalah bagian perangkat daerah dalam penegakan Perda, dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Adapun susunan organisasinya yaitu terdiri dari Kepala Satuan, Sekretariat, Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah, Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, dan Bidang Perlindungan Masyarakat. Sementara itu untuk kelompok jabatan fungsionalnya, terdiri atas tenaga fungsional Polisi Pamong Praja dan jabatan fungsional lainnya yang terbagi dalam beberapa kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya. Pejabat struktural di lingkungan Satpol PP diprioritaskan diangkat dari pejabat fungsional dan/atau pejabat dilingkungan Satpol PP. Pembiayaan Satpol PP Kota Ambon dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber anggaran lainnya yang sah dan tidak mengikat. Organisasi dan tata kerja Satpol PP, akan dievaluasi minimal 2 (dua) tahun terhitung mulai diberlakukannya peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan 5 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemerintah Provinsi Papua
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 122 PP No. 58 Tahun 2005, telah disusun Perda No. 1 Tahun 2010 namun dana cadangan disimpan dalam bentuk deposito dan giro belum dapat dimaksimalkan untuk membantu penyediaan penganggaran yang cukup dan berpihak pada pemenuhan kebutuhan masyarakat disektor pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat khususnya orang asli Papua.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Provinsi Papua No. 1 Tahun 2010; Perda Provinsi Papua No. 14 Tahun 2013; Perda Provinsi No. 24 Tahun 2013
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang perubahan atas Perda Provinsi Papua No. 1 Tahun 2010 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemerintah Provinsi Papua, yaitu mengubah satu pasal dan satu ayat, serta menambah satu ayat dan satu pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2014.
Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2010
Penjelasan: 2 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara No. 5 Tahun 2014
petunjuk teknis pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah melalui program penciptaan iklim usaha kecil menengah yang kondusif kabupaten gorontalo utara tahun 2014
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2014/NO.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Melalui Program Penciptaan Iklim Usaha Kecil Menengah Yang Kondusif Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2014
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam rangka memperluas basis dan kesempatan berusaha serta mendorong pertumbuhan usaha mikro.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; PP No.23 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.39 Tahun 2007; Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.39 Tahun 2012; Perda No.6 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur tentang petunjuk teknis pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah melalui penciptaan iklim usaha kecil menengah yang kondusif kabupaten Gorontalo utara tahun 2014 termasuk didalamnya mengatur tentang tujuan dan sasaran, sumber dana, kriteria usaha mikro, kecil dan menengah penerima bantuan modal usaha, mekanisme penetapan penerima bantuan hibah bagi hukum, sosialisasi, tata cara penyaluran dan pemanfaatan bantuan, monitoring, evaluasi dan pelaporan, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 9 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Tengah No. 5 Tahun 2014
Tata Upacara- Peringatan Hari Ulang Tahun Kabupaten
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Tengah No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Upacara pada Peringatan Hari Ulang Tahun Kabupaten Halmahera Tengah
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan pelaksnaan kegiatan resmi pemerintahan berupa upacara pada hari ulang tahun Kabupaten Halmahera Tengah yang penuh kehikmatan, kelancran dan ketertiban, maka diperlukan pengaturan tata upacara peringatan ulang tahun melalui Peraturan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Upacara pada Peringatan Hari Ulang Tahun Kabupaten Halmahera Tengah.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990.
Peraturan daerah ini mengatur tentang : a.ketentuan umum; b. asas dan tujuan; c. ruang lingkup; d. tata upacara; e. tata pakaian; f. pembiyaan; g. ketentuan peralihan; h. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari VIII Bab dan 15 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pariaman No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Garis Sempadan Sungai, Daerah Manfaat Sungai, Daerah Penguasaan Sungai dan Bekas Sungai
ABSTRAK:
garis sempadan sungai, daerah manfaat sungai, daerah penguasaan sungai dan bekas sungai perlu dijaga dan dikelola sesuai dengan fungsi sungai sebagai penunjang kehidupan dan penghidupan masyarakat,untuk menjaga dan mengelola fungsi sungai sebagaimana dimaksud huruf a, perlu dilakukan upaya penataan, pemeliharaan dan pengamanan daerah aliran sungai yang berwawasan lingkungan, sehingga keberadaannya dan kegiatan manusia tidak saling terganggu,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Garis Sempadan Sungai, Daerah Manfaat Sungai, Daerah Penguasaan Sungai dan Bekas Sungai.
Dasar Hukum;Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 ;Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 ;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 ;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 ;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 ;Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 ;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 ;Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 ;Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 ;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor :
63/PRT/1993;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
2014 ;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 05
Tahun 1991 ;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19
Tahun 2007 ;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 11
Tahun 2011 ;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 11
Tahun 2012 ;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 06
Tahun 2013 ;
Peraturan Daerah Ini Ini Mengatur Tentang;
Garis Sempadan Sungai, Daerah Manfaat Sungai, Daerah Penguasaan Sungai dan Bekas Sungai, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Lingkup Peraturan
3.Garis Sempadan Sungai
4.Daerah Pemanfaatan Sungai
5.Daerah Penguasaan Sungai
6.Bekas Sungai
7.Perizinan
8.Pembinaan Dan Pengawasan
9.Pembiayaan
10.Ketentuan Penyidikan
11.Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2014
PERWALI Kota Bandung No. 113 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN KEDELAPAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BANDUNG NOMOR 542 TAHUN 2008 TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Mengubah :
PERWALI Kota Bandung No. 113 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN KEDELAPAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BANDUNG NOMOR 542 TAHUN 2008 TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bandung Nomor 542 Tahun 2013 Tentang Rincian Tugas Pokok, Fungsi Dan Wilayah Kerja Inspektorat Kota Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Nama Kelurahan Wasaga Menjadi Kelurahan Wakoko
ABSTRAK:
Berdasarkan usul masyarakat Kelurahan Wasaga Kecamatan Pasarwajo didasarkan latar belakang sejarah, budaya, dan adat istiadat masyarakat setempat, maka untuk kelancaran dan tertibnya penyelenggaraan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan di kelurahan tersebut, perlu dilakukan perubahan nama Kelurahan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Nama Kelurahan Wasaga menjadi Kelurahan Wakoko.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 28 Tahun 2006; Permendagri No. 31 Tahun 2006; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kabupaten Buton No. 5 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Nama Kelurahan Wasaga Menjadi Kelurahan Wakoko dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam Perda ini diatur tentang cakupan wilayah dan pusat pemerintahan. Cakupan wilayah Kelurahan Wakoko terdiri atas Lingkungan Wakoko I, Lingkungan Wakoko II, Lingkungan Wakoko III, dan Lingkungan Wencimara. Pusat Pemerintahan Kelurahan Wakoko berkedudukan di Lingkungan Wakoko I. Kelurahan Wakoko mempunyai batas-batas sebagai berikut: sebelah utara berbatasan dengan Kelurahan Wasaga; sebelah timur berbatasan dengan Teluk Pasarwajo; sebelah selatan berbatasan dengan Kelurahan Saragi; sebelah barat berbatasan dengan Desa Lapodi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang JENIS DAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PASER
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 16
Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri
Sipil, Jabatan-Jabatan Fungsional dihimpun dalam rumpun
jabatan fungsional yang terdiri dari jabatan fungsional
keahlian dan jabatan keterampilan;
bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 90 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun
2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
dikatakan bahwa Jabatan Fungsional yang didasarkan pada
keahlian dan/atau keterampilan tertentu merupakan Jabatan
Fungsional Tertentu;
bahwa dalam rangka pengembangan Jabatan Fungsional
Tertentu serta guna lebih meningkatkan pelayanan
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta
profesionalisme Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Paser, perlu ditetapkan Jenis dan
Formasi Jabatan Fungsional Tertentu Di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Paser;
bahwa Jenis dan Formasi sebagaimana dimaksud pada
huruf c, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Paser.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 1820);
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-UndangNomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang PokokPokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 169,Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3890);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
PemerintahanDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
beberapa kali ,terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang
Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
RepublikIndonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan
LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 3547),
sebagaimana telahdiubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 40 Tahun 2010(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 51,Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor5121);
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang
Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 196, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4017)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2002, (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 32, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4193);
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 63 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan
PemerintahNomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang
Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2009 Nomor 164);
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran NegaraRepublik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan LembaranNegara
Republik Indonesia Nomor 4737);
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2007 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Paser menjadi Kabupaten
Paser Provinsi Kalimantan Timur (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 110, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4760);
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
IndonesiaTahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara RepublikIndonesia Nomor 5135);
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang
Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
121,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5258);
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2013 tentang
Perubahan Nama Ibu Kota Kabupaten Paser Provinsi
Kalimantan Timur dari Tanah Grogot menjadi Tana Paser
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5392);
14. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang
Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 19 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten
Paser (Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun 2008
Nomor 19);
Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 20 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Paser Tahun 2008 Nomor 20,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Paser Nomor 11)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 11 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Paser Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
danSekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun 2010 Nomor
11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Paser Nomor
20);
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2008 Tentang
Organisasi dan Tata kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Paser Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Paser Nomor 12)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Daerah Nomor Nomor 1 Tahun 2013 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun
2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun 2013 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Paser Nomor 32);
Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 22 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah, Inspektorat Dan Lembaga Teknis
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun 2008
Nomor 22, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Paser
Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 22 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah, Inspektorat Dan Lembaga Teknis
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun 2010
Nomor 3, Tambanan Lembaran Daerah Kabupaten Paser
Nomor 19);
Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 23 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan
Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun 2008
Nomor 23, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Paser
Nomor 14).
Peraturan Bupati Paser Tentang Jenis dan Formasi Jabatan Fungsional Tertentu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2014.
19 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat