ABSTRAK: |
- bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 16
Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri
Sipil, Jabatan-Jabatan Fungsional dihimpun dalam rumpun
jabatan fungsional yang terdiri dari jabatan fungsional
keahlian dan jabatan keterampilan;
bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 90 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun
2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
dikatakan bahwa Jabatan Fungsional yang didasarkan pada
keahlian dan/atau keterampilan tertentu merupakan Jabatan
Fungsional Tertentu;
bahwa dalam rangka pengembangan Jabatan Fungsional
Tertentu serta guna lebih meningkatkan pelayanan
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta
profesionalisme Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Paser, perlu ditetapkan Jenis dan
Formasi Jabatan Fungsional Tertentu Di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Paser;
bahwa Jenis dan Formasi sebagaimana dimaksud pada
huruf c, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Paser.
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 1820);
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-UndangNomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang PokokPokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 169,Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3890);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
PemerintahanDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
beberapa kali ,terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang
Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
RepublikIndonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan
LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 3547),
sebagaimana telahdiubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 40 Tahun 2010(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 51,Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor5121);
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang
Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 196, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4017)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2002, (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 32, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4193);
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 63 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan
PemerintahNomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang
Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2009 Nomor 164);
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran NegaraRepublik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan LembaranNegara
Republik Indonesia Nomor 4737);
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2007 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Paser menjadi Kabupaten
Paser Provinsi Kalimantan Timur (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 110, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4760);
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
IndonesiaTahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara RepublikIndonesia Nomor 5135);
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang
Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
121,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5258);
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2013 tentang
Perubahan Nama Ibu Kota Kabupaten Paser Provinsi
Kalimantan Timur dari Tanah Grogot menjadi Tana Paser
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5392);
14. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang
Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 19 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten
Paser (Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun 2008
Nomor 19);
Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 20 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Paser Tahun 2008 Nomor 20,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Paser Nomor 11)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 11 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Paser Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
danSekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun 2010 Nomor
11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Paser Nomor
20);
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2008 Tentang
Organisasi dan Tata kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Paser Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Paser Nomor 12)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Daerah Nomor Nomor 1 Tahun 2013 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun
2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun 2013 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Paser Nomor 32);
Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 22 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah, Inspektorat Dan Lembaga Teknis
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun 2008
Nomor 22, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Paser
Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 22 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah, Inspektorat Dan Lembaga Teknis
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun 2010
Nomor 3, Tambanan Lembaran Daerah Kabupaten Paser
Nomor 19);
Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 23 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan
Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun 2008
Nomor 23, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Paser
Nomor 14).
- Peraturan Bupati Paser Tentang Jenis dan Formasi Jabatan Fungsional Tertentu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser.
|