Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Standar Kualitas Hasil Kerja dan Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja Pustakawan
ABSTRAK:
Untuk menjamin kualitas kerja, profesionalisme, dan objektivitas penilaian kinerja Jabatan Fungsional Pustakawan dalam melaksanakan kegiatan teknis administratif operasional perpustakaan, perlu ditetapkan standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Jabatan Fungsional Pustakawan.
Dasar hukum Peraturan Perpusnas ini adalah UU Nomor 43 Tahun 2007; UU Nomor 24 Tahun 2014; Keppres Nomor 103 Tahun 2001; Peraturan Perpusnas Nomor 4 Tahun 2020; dan Permen PANRB Nomor 55 Tahun 2022.
Peraturan Perpusnas ini mengatur tentang Standar Kualitas Hasil Kerja (SKHK) dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Jabatan Fungsional Pustakawan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan Perpustakaan Nasional ini mengatur mengenai: a. SKHK Pustakawan; dan b. pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja Pustakawan. Penilaian Kualitas Hasil Kerja dilaksanakan terhadap setiap uraian kegiatan yang dilaksanakan oleh Pustakawan. Penilaian Kualitas Hasil Kerja dilaksanakan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun pada akhir bulan Juli dan akhir bulan Januari tahun berikutnya.
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2023.
Lampiran file: 201 hlm.
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan kesesuaian jumlah jabatan fungsional dengan beban kerja dan kebutuhan organisasi pada instansi pemerintah, diperlukan formasi jabatan fungsional Asisten Perpustakaan. Berdasarkan Pasal 53 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 56 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan, Perpustakaan Nasional sebagai instansi pembina Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan mempunyai tugas menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan.
Dasar Hukum Peraturan Perpustakaan Nasional Adalah; UU No. 43 Tahun 2007; Keppres No. 103 Tahun 2001; Peraturan PANRB No. 56 Tahun 2022; dan Peraturan Perpusnas No. 4 Tahun 2020.
Peraturan Perpusnas ini mengatur tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Asisten Perpustakaan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional dan administratif dalam mendukung operasional Perpustakaan pada Instansi Pemerintah.Asisten Perpustakaan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan. Kedudukan Asisten Perpustakaan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2023.
Lampiran File: 26 hlmn.
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Pustakawan
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan kesesuaian jumlah Jabatan fungsional Pustakawan dengan beban kerja dan kebutuhan organisasi pada instansi pemerintah, diperlukan formasi Jabatan Fungsional Pustakawan.
Dasar Hukum Peraturan Perpustakaan Nasional Adalah; UU No. 43 Tahun 2007; PP No. 24 Tahun 2014; Keppres No. 103 Tahun 2001; Peraturan PANRB No. 55 Tahun 2022; Dan Peraturan Perpusnas No. 4 Tahun 2020.
Peraturan Perpusnas ini mengatur tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Pustakawan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pustakawan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Perpustakaan pada Instansi Pemerintah. Pustakawan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pustakawan. Kedudukan Pustakawan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2023.
Pada saat Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 26 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Pustakawan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1867), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran File: 35 hlmn.
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Standar Mutu Penyelenggaraan Pelatihan Kepustakawanan
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia unggul di bidang perpustakaan, perlu diselenggarakan pelatihan kepustakawanan. Untuk menjamin penyelenggaraan pelatihan kepustakawanan yang berkualitas, perlu didukung kebijakan yang mengatur mengenai standar mutu penyelenggaraan pelatihan kepustakawanan.
Dasar Hukum Peraturan Perpustakaan Nasional Adalah; UU No. 43 Tahun 2007; PP No. 24 Tahun 2014; Keppres No. 103 Tahun 2001; dan Peraturan Perpusnas No. 4 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Standar Mutu Penyelenggaraan Pelatihan Kepustakawanan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Setiap Lembaga Pelatihan Kepustakawanan berpedoman pada Standar Mutu Penyelenggaraan Pelatihan Kepustakawanan. Standar Mutu Penyelenggaraan Pelatihan Kepustakawanan meliputi: a. standar program pelatihan; b. standar tenaga pelatihan; c. standar proses pelatihan; d. standar pengelolaan pelatihan; e. standar sarana dan prasarana pelatihan; f. standar pembiayaan pelatihan; g. standar monitoring dan evaluasi pelatihan; dan h. standar pelaporan pelatihan.
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2022.
Lampiran File: 15 hlmn.
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Standar Pengelolaan Koleksi Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam
ABSTRAK:
Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi melakukan pengelolaan terhadap hasil serah simpan karya cetak dan karya rekam. Berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, standar pengelolaan koleksi serah simpan karya cetak dan karya rekam ditetapkan oleh Perpustakaan Nasional.
Dasar Hukum Peraturan Perpustakaan Nasional; UU No. 43 Tahun 2007; UU No. 13 Tahun 2018; PP No. 24 Tahun 2014; PP No. 55 Tahun 2021; Keppres No. 103 Tahun 2001; dan Peraturan Perpustakaan Nasional No. 4 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang standar pengelolaan koleksi serah simpan karya cetak dan karya rekam dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Standar pengelolaan koleksi serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam merupakan acuan bagi Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi dalam melakukan pengelolaan hasil serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. Standar pengelolaan koleksi serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam meliputi: a. penerimaan; b. pengadaan; c. pencatatan; d. pengolahan; e. penyimpanan; f. pendayagunaan; g. pelestarian; dan h. pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2022.
Lampiran File: 45 hlmn.
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Standar Nasional Perpustakaan Khusus
ABSTRAK:
Penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan khusus berpedoman pada standar nasional perpustakaan khusus. Standar nasional perpustakaan khusus sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 14 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Khusus sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum dan organisasi sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum Peraturan Perpustakaan Nasional Adalah; UU No. 43 Tahun 2007; PP No. 24 Tahun 2014; Keppres No. 103 Tahun 2001; dan Peraturan Perpusnas No. 4 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Standar Nasional Perpustakaan Khusus dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Standar Nasional Perpustakaan Khusus digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan Perpustakaan Khusus. Standar Nasional Perpustakaan Khusus meliputi: a. standar koleksi Perpustakaan; b. standar sarana dan prasarana Perpustakaan; c. standar pelayanan Perpustakaan; d. standar tenaga Perpustakaan; e. standar penyelenggaraan Perpustakaan; dan f. standar pengelolaan Perpustakaan.
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2022.
Pada saat Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 14 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 705), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran File: 46 hlmn.
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Perpustakaan Nasional NO. 4, BN 2022/ NO 532; https://peraturan.go.id/; 5 HLM
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Pedoman Penaksiran Nilai Barang Milik Negara/ Barang Milik Daerah Hasil Serah Simpan Berupa Karya Rekam Digital
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2022.
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Perpustakaan Nasional NO. 1, BN 2022/ NO 163; https://peraturan.go.id/; 23 HLM
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Subbidang Perpustakaan Daerah Tahun 2022
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat