Keputusan Menteri Pertanian NO. 267/KPTS/TI.120/M/4/2019, jdih.pertanian.go.id
Keputusan Menteri Pertanian tentang Pendelegasian Kewenangan Menteri Pertanian Dalam Pengelolaan Katalog Elektronik Sektoral Lingkup Kementerian Pertanian
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 7.A Tahun 2019
RENCANA AKSI DAERAH DALAM PERCEPATAN PERWUJUDAN KABUPATEN LAYAK ANAK TAHUN 2019-2024
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7.A, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2019 NOMOR 50
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah dalam Percepatan Perwujudan Kabupaten Layak Anak Tahun 2019-2014
ABSTRAK:
bahwa setiap anak mempunyai hak hidup. tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana konversi tentang hak anak yang disahkan dengan keputusan presiden nomor 36 tahun 1990 tentang pengesahan convention on the rights of the child, maka perlu upaya pelaksanaan pemenuhan hak anak secara efektif.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979, Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2006.
Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. maksud dan tujuan; c. ruang lingkup; d. prinsip rencana aksi daerah; e. pendanaan; f. pembinaan; g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; h. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari VIII Bab dan 17 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2019.
-
-
20
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 80/KPTS/KU.010/M/1/2019 Tahun 2019
Keputusan Menteri Pertanian NO. 80/KPTS/KU.010/M/1/2019, jdih.pertanian.go.id
Keputusan Menteri Pertanian tentang Pendelegasian Kewenangan Pengguna Anggaran Kepada Kuasa Pengguna Anggaran Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 82G Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembagian Jasa Pelayanan Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat di Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka rneningkatkan mutu
pelayanan kesehatan dan kinerja pada Unit
Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat di
Kota Pekalongan, dapat diberikan Jasa Pelayanan
berdasarkan tingkat tanggung jawab dan tuntutan
profesionalisme yang diperlukan kepada Pejabat
Pengelola, dan pegawai Unit Pelaksana Teknis
Pusat Kesehatan Masyarakat di Kota Pekalongan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Pembagian Jasa
Pelayanan Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan
Masyarakat di Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 ; Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2005 ;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang asas, filosofi dan tujuan jasa pelayanan, pemberian jasa pelayanan, sumber jasa pelayanan, kebijakan anggaran, distribusi pendapatan jasa pelayanan, tim jasa pelayanan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2019.
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2015 dicabut.
10 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 29.1 Tahun 2019
PERBUP Kab. Sleman No. 54.3 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 29.1 Tahun 2019 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat
PERBUP Kab. Sleman No. 26.2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 29.1 Tahun 2019 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, tarif
pelayanan di Badan Layanan Umum ditetapkan oleh
Bupati; bahwa besaran tarif yang berlaku saat ini sudah tidak
sesuai dengan kebutuhan sehingga perlu menetapkan
perubahan besaran tarif pelayanan kesehatan;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Bondowoso Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Bondosowo telah ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Surat Nomor B/1026/II/REN.2.3./2018/Pusdokkes tanggal 2 Maret 2018, perlu mengatur tarif layanan Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Bondosowo pada Kepolisian Negara Republik Negara
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: PP No. 23 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 48, TLN 4502) sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 171, TLN 5340); Permenkeu RI No. 100/PMK.05/2016 (BN Tahun 2016 No. 915)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Tarif layanan Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Bondowoso pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan kepada pengguna Jasanya. Tarif layanan BLU tersebut terdiri dari:
1. tarif layanan berdasarkan kelas;
a. tarif instalasi rawat inap;
b. tarif tindakan rawat inap umum;
c. tarif tindakan persalinan;
d. tarif perinatologi;
e. tarif tindakan medik operatif; dan
f. tarif layanan penunjang medik
2. tarif layanan tidak berdasarkan kelas:
a. tarif administrasi dan konsultasi dokter;
b. tarif rawat jalan;
c. tarif instalasi gawat darurat;
d. tarif intensive care unit;
e. tarif kamar jenazah;
f. tarif kedokteran kepolisian yang tidak ditanggung negara;
g. tarif sewa alat;
h. tarif penggunaan ambulans; dan
i. tarif pendidikan dan pelatihan
3. tarif farmasi.
Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Bondowoso dapat melakukan kerja sama operasional dengan pihak lain untuk
meningkatkan layanan di bidang kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2019.
-
-
13 HLM, Lampiran halaman 10-13.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66/PMK.05/2019
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Padang pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2019.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 138/PMK.08/2019
Peraturan Menteri Keuangan NO. 63/PMK.05/2019, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 9 HLM
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Bojonegoro Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat