Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. maksud dan tujuan; c. ruang lingkup; d. prinsip rencana aksi daerah; e. pendanaan; f. pembinaan; g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; h. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari VIII Bab dan 17 Pasal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat