Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 7.A Tahun 2019

Rencana Aksi Daerah dalam Percepatan Perwujudan Kabupaten Layak Anak Tahun 2019-2014

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. maksud dan tujuan; c. ruang lingkup; d. prinsip rencana aksi daerah; e. pendanaan; f. pembinaan; g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; h. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari VIII Bab dan 17 Pasal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 7.A Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Daerah dalam Percepatan Perwujudan Kabupaten Layak Anak Tahun 2019-2014
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Halmahera Barat
Nomor
7.A
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jailolo
Tanggal Penetapan
07 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
07 Maret 2019
Tanggal Berlaku
07 Maret 2019
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2019 NOMOR 50
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN/WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 203 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan