Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengalokasian Besaran Bagian Dari Hasil Pajak Daerh dan Retribusi Daerah Bagi Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 97 ayat (1) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menyebutkan bahwa
Pemerintah kabupaten mengalokasikan bagian dari basil pajak dan retribusi daerah kabupaten kepada Desa paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari realisasi penerimaan hasil pajak dan
retribusi daerah kabupaten, maka perlu menetapkan pengalokasian besaran bagi hasil pajak dan retribusi daerah dimaksud;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengalokasian Besaran Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bagi Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2020
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 7 Tahun
2016, Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 19 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Peraturan Bupati Boyolali Nomor 6 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Boyolali Nomor 5 Tahun 2019, Peraturan Bupati Boyolali Nomor 58 Tahun 2018 Peraturan Bupati Boyolali Nomor 55 Tahun 2019
Peraturan Bupati tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum, Alokasi Anggaran dan Pengalokasian, Penyaluran dan Penggunaan, Kelebihan atau Kurang Salur, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2019.
31
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten PALI Nomor 065 Tahun 2014
Dalam rangka untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, maka dipandang perlu untuk menentukan dasar pengenaan tarif Pajak Restoran. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar hukum dalam Perbup ini adalah UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2003 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 7 Tahun 2013; PP No. 38 Tahun 2007; Kepmendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011.
Materi pokok dalam peraturan ini mengatur tentang dasar pengenaan tarif pajak restoran dalam Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Mengatur tentang ketentuan umum, nama, objek, subjek, dan wajib pajak, maksud dan tujuan, dasar pengenaan, tarif dan cara perhitungan pajak serta ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2014.
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 65 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27 dan Pasal 28 dalam Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Pasar maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2018.
Materi pokok : Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi, Tempat Pembayaran dan Penyetoran Retribusi, Syarat dan Tata Cara Pembayaran Angsuran dan/atau Penundaan Pembayaran, Syarat dan Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan/atau Pembebasan Retribusi. Pemanfaatan Retribusi, Tata Cara Penagihan, Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang kadaluwarsa, tata cara pemeriksaan retribusi, Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif, dan Peninjauan Tarif Retribusi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2019.
Jumlah Halaman : 13 HLM; Lampiran : 4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 65 Tahun 2021
Pajak dan Retribusi Daerah , Perpajakan, Standar/Pedoman
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 65, BD.2021/NO.65
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembayaran atau Penyetoran Pajak Daerah yang Dibayarkan Melalui Surat Perintah Pencairan Dana
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mengoptimalkan dan tertib administrasi pendapatan daerah maka perlu meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dalam hal pembayaran pajak daerah yang dibayarkan melalui urat Perintah Pencairan Dana (SP2D);
Bahwa untuk tertib administrai dan pelayanan wajib pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dibuatkan ketentuan atau tata cara pembayaran dan penyetoran pajak daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka
perlu menetap dengan Peraturan Bupati Tanah Bumbu tentang Tata Cara Pembayaran atau Penyetoran Pajak Daerah yang Dibayarkan Melalui Surat Perintah Pencairan Dana;
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahuh 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun
2016;. Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 53 Tahun 2014; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 61 Tahun 2014; Peraturan Bupati Tanah Bumbu nomor 21 Tahun 2017; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 9 Tabun 2021.
Peraturan ini memuat tentang : TATA CARA PEMBAYARAN ATAU PENYETARAN PAJAK DAERAH YANG DIBAYARKAN MELALUI SURAT PERINTAH PEN CAIRAN DANA.
Dengan Siistematika :
KETENTUAN UMUM;
RUANG LINGKUP;
JENIS PAJAK;
DASAR PEMBAYARAN;
TATA CARA PEMBAYARAN;PENGAWASAN;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Desember 2021.
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 65 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 65, BD Kota Surabaya Tahun 2023 No 65; https://jdih.surabaya.go.id/peraturan/4343
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penghapusan Sanksi Administratif Retribusi Pemakaian Rumah Susun dalam Rangka Memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang Ke-78
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia yang ke 78, Pemerintah Kota Surabaya memberikan keringanan bagi masyarakat khususnya penghuni rumah susun berupa penghapusan sanksi administratif berupa bunga 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 33 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2022 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan, pembebasan retribusi dan penundaan pembayaran yang diatur dengan Peraturan Walikota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penghapusan Sanksi Administratif Retribusi Pemakaian Rumah Susun Dalam Rangka Memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang Ke-78.
UU No 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 20 Tahun 2011;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 19 Tahun 2016;
Perda Kota Surabaya No 2 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Surabayan No 15 Tahun 2012;
Perda Kota Surabaya No 1 Tahun 2022;
Perwali Surabaya No 73 Tahun 2021.
Peraturan Walikota ini dimaksudkan untuk memberikan penghapusan sanksi administratif berupa bunga 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi izin pemakaian rumah susun yang terutang dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-78.
Pelaksanaan penghapusan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku mulai tanggal 1 Juli 2023 sampai dengan 30 September 2023.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 65 Tahun 2019
PERBUP Kab. Gunungkidul No. 42 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kab. Gunungkidul No. 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunungkidul
Nomor 42 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2011 Tentang
Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
Bahwa
petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2011 tentang
Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum telah
ditetapkan dengan Peraturan Bupati Gunungkidul
Nomor 42 Tahun 2011, bahwadengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah
Kabupaten GunungkidulNomor 12 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi
Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, maka Peraturan
Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu
diubah.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013, PeraturanDaerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 10
Tahun 2011 sebagaimana
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6
Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 9
Tahun 2018, Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 42 Tahun 2011.
Materi pokok : Mengubah lampiran Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 42 Tahun 2011 tentang
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul
Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan
Umum.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
Mengubah Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 42 Tahun 2011 tentang
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul
Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan
Umum.
Jumlah halaman : 4 HLM, Lampiran : 3 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 65 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor untuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Periode Penerimaan bulan Juli sampai dengan bulan September 2021.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan provinsi, kabupaten dan kota di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan, perlu dilakukan bagi hasil dana penerimaan pajak bahan bakar kendaraan bermotor pemerintah provinsi kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dan ditetapkan sebagai dana bagi hasil pemerintah provinsi dan masing-masing pemerintah kabupaten/kota;
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, pajak bahan bakar kendaraan bermotor merupakan pajak provinsi dan penerimaannya dibagikan kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor untuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Periode Penerimaan bulan Juli sampai dengan bulan September 2021;
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 092 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 017 Tahun 2015;
Peraturan Gubernur ini memuat tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor untuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Periode Penerimaan bulan Juli sampai dengan bulan September 2021, Dengan Sistematika :
Ketentuan Umum;
Hasil Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Yang Dibagi;
Pola Pembagian, Tata Cara Penyaluran, Dan Penatausahaannya;
Penggunaan;
Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2021.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 65 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Sistem Online Pajak Daerah di Kabupaten Bengkalis
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan urusan Pemerintahan Daerah, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat membutuhkan dana yang salah satu instrumennya dalam bentuk pajak daerah yang pemanfaatannya dipergunakan bagi
kesejahteraan masyarakat.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang -Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 02 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 03 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 11 Tahun 2011 sebagaimana telah
dirubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 01 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 02 Tahun 2013 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 02 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 3 Tahun 2016;
Dalam Peraturan ini berisi 10 (sepuluh) Bab dan 34 (tiga puluh empat) Pasal, diantaranya membahas tentang: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Asas Pengelolaan; Sistem Online Pembayaran Dan Penyetoran Pajak; Sistem Online SPTPD; Sistem Online Pelaporan Transaksi; Pembinaaan dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat