Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 42 Tahun 2011

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kab. Gunungkidul No. 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Penetapan Retribusi dan Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran; Tata Cara Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Retribusi; Tata Cara PEnagihan; Penghapusan Kedaluwarsa Penagihan; Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gunungkidul Nomor 42 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kab. Gunungkidul No. 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunungkidul
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Wonosari
Tanggal Penetapan
27 Desember 2011
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2011
Tanggal Berlaku
27 Desember 2011
Sumber
BD.2011/NO.4.SERI.C
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Bidang
Halaman ini telah diakses 542 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Gunungkidul No. 38 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Retribusi Daerah
Diubah sebagian dengan :
  1. PERBUP Kab. Gunungkidul No. 65 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 42 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan