Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 19, BN.2019 (448)/21 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.28/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Perluasan Areal Kerja dan Perpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem atau Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri pada Hutan Produksi
ABSTRAK:
bahwa untuk percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS), perlu melakukan beberapa perubahan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.28/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Perluasan Areal Kerja dan Perpanjangan lzin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem atau Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri pada Hutan Produksi;
UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 18 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 6 Tahun 2007; PP No, 27 Tahun 2012; PP No. 24 Tahun 2018; Perpres No. 7 Tahun 2015; Perpres No. 16 Tahun 2015; Permen LHK No. P.18/MENLHK-II/2015; Permen LHK No. P.22/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018; Permen LHK No. P.28/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018
beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.28/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Perluasan Areal Kerja dan Perpanjangan lzin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem atau Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri pada Hutan Produksi yaitu tentang penyampaian hasil pengawasan, Komitmen yang diterbitkan Lembaga OSS, Penyusunan AMDAL atau UKL-UPL, areal kerja (Working Area/WA) dan Permohonan izin perluasan
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2019.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.28/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Perluasan Areal Kerja dan Perpanjangan lzin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem atau Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri pada Hutan Produksi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1120), diubah
21 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2019
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.64/MENHUT-II/2013 tentang Pemanfaatan Air dan Energi Air di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Pemanfaatan Air - Energi - Suaka Margasatwa - Taman Nasional - Taman Hutan Raya - Taman Wisata Alam - KEMENTERIAN LHK
2019
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 18, BN.2019 (246)/59 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Pemanfaatan Air dan Energi Air di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam
ABSTRAK:
Bahwa untuk percepatan dan peningkatan penanaman modal serta berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS), perlu mengganti Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.64/MENHUT-II/2013 tentang Pemanfaatan Air dan Energi Air di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam;
UU No. 5 Tahun 1990; UU No, 41 Tahun 1999; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 37 Tahun 2014; PP No. 28 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 2012; PP No. 24 Tahun 2018; Permenhut No. P.41/MENHUT-II/2008; Permen LH No. 13 Tahun 2010; Permen LHK No. P.18/MENLHK-II/2015; Permen LHK No. P.22/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini terdiri atas:
a. Pemanfaatan Air dan Energi Air;
b. tata cara permohonan;
c. pemenuhan Komitmen;
d. pelaksanaan Pemanfaatan Air dan Energi Air;
e. jangka waktu dan berakhirnya izin;
f. perpanjangan;
g. pengawasan, pembinaan dan evaluasi;
h. sanksi; dan
i. ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2019.
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.64/MENHUT-II/2013 tentang Pemanfaatan Air dan Energi Air di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
59 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 17, BN.2019 (434)/52 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Baku Mutu Emisi Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Industri Pupuk dan Industri Amonium Nitrat
ABSTRAK:
bahwa usaha dan/atau kegiatan industri Pupuk dan industri Amonium Nitrat berpotensi menimbulkan Pencemaran Udara, perlu dilakukan upaya pengendalian terhadap emisi dari industri Pupuk dan industri Amonium Nitrat;
UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 41 Tahun 1999; Permen LHK No. P.18/MENLHK-II/2015; Permen LHK No. P.6/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018
Industri Pupuk meliputi industri yang memproduksi Pupuk dengan jenis:
A. Urea (CH4N20);
B. Phosfat (P2O5);
C. Asam Phosfat;
D. NPK; dan
E. ZA.
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2019.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 133 Tahun 2004 tentang Baku Mutu Emisi Kegiatan Industri Pupuk, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
52 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 16, BN.2019 (433)/8 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah
ABSTRAK:
a. bahwa air limbah yang bersumber dari usaha dan/atau kegiatan industri tekstil berpotensi mencemari media air sehingga perlu diterapkan baku mutu air limbah sebelum dibuang ke media air;
b. bahwa ketentuan mengenai baku mutu air limbah industri tekstil sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.21/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah sudah tidak sesuai dengan kondisi di lapangan, sehingga perlu dilakukan perubahan;
UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 82 Tahun 2001; Perpres No. 16 Tahun 2015; Permen LH No. 5 Tahun 2014; Permen LHK No. P.18/MenLHK-II/2015
Mengubah Lampiran XLII dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2019.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1815), diubah
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah diubah sebagian
8 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 15, BN.2019 (455)/56 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Baku Mutu Emisi Pembangkit Listrik Tenaga Termal
ABSTRAK:
bahwa pembangkit listrik tenaga termal berpotensi menimbulkan pencemaran udara, perlu dilakukan upaya pengendalian terhadap emisi yang dihasilkannya
UU No. 32 Tahn 2009; PP No. 41 Tahun 1999; Permen LHK No. P.18/MENLHK-II/2015; dan Permen LHK No. P.6/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018.
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan batasan Baku Mutu Emisi dan kewajiban melakukan pemantauan Emisi kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Termal
Pembangkit Listrik Tenaga Termal meliputi:
a. PLTU;
b. PLTG;
c. PLTGU;
d. PLTD;
e. PLTMG;
f. PLTP;
g. PLTBm;
h. PLTSa; dan
i. pembangkit listrik berbahan bakar campuran
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2019.
56 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 14, BN.2019 (43)/20 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Penyusunan Program Penyuluhan Kehutanan
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.78/Menhut-II/2014 tentang Pedoman Penyusunan Programa Penyuluhan Kehutanan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kondisi saat ini sehingga harus diganti;
UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 16 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2009; Perpres No. 16 Tahun 2015; Permen LHK No. P.18/MENLHK-II/2015.
Penyusunan Programa Penyuluhan Kehutanan pada setiap tingkat meliputi:
a. Programa Penyuluhan Kehutanan tingkat UPTD/CDK;
b. Programa Penyuluhan Kehutanan tingkat provinsi;
c. Programa Penyuluhan Kehutanan tingkat UPT KLHK; dan
d. Programa Penyuluhan Kehutanan tingkat nasional.
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2019.
Permenhut No. P.78/Menhut-II/2014 tentang Pedoman Penyusunan Programa Penyuluhan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1402), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
20 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 13, BN.2019 (431)/12 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Pendampingan Kegiatan Pembangunan di Bidang Kehutanan
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.29/Menhut-II/2013 tentang Pedoman Pendampingan Kegiatan Pembangunan Kehutanan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kondisi saat ini sehingga harus diganti;
UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 16 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2009; Permen LHK No. P.18/MENLHK-II/2015; Permen LHK No. P.76/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2016; dan Permen LHK No. P.89/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018.
Pendampingan dilakukan untuk mewujudkan keberhasilan kegiatan pembangunan di bidang
kehutanan yang dilakukan oleh masyarakat.
Kegiatan pembangunan di bidang kehutanan yang dilakukan oleh masyarakat meliputi:
a. Konservasi Sumber Daya Alam Hayati;
b. Perlindungan Hutan;
c. Pemanfaatan Hutan;
d. RHL;
e. Perhutanan Sosial; dan
f. kegiatan pembangunan kehutanan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2019.
Permenhut No. P.29/Menhut-II/2013 tentang Pedoman Pendampingan Kegiatan Pembangunan Kehutanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
12 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 11 Tahun 2019
Agraria, Pertanahan, Tata RuangKehutanan dan Perkebunan
Status Peraturan
Mengubah sebagian
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.30/MENHUT-II/2014 tentang Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala dan Rencana Kerja pada Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 11, BN.2019 (360)/19 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.30/MENHUT-II/2014 tentang Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala dan Rencana Kerja pada Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri
ABSTRAK:
bahwa pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Tanaman perlu merencanakan kembali pengelolaan areal gambut dalam wilayah kerjanya agar fungsi ekologis Ekosistem Gambut dalam mendukung kelestarian keanekaragaman hayati, pengelolaan air, sebagai penyimpan cadangan karbon, penghasil oksigen, dan penyeimbang iklim dapat tetap terjaga;
UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 45 Tahun 2004; PP No. 6 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 76 Tahun 2008; PP No. 27 Tahun 2012; PP No. 71 Tahun 2014; Perpres No. 7 Tahun 2015; Perpres No. 16 Tahun 2015; Permenhut No. P.21/MENHUT-II/2014; Permenhut No. P.30/MENHUT-II/2014; Permern LHK No. P.18/MENLHK-II/2015; dan Permen LHK No. P.77/MENLHK-SETJEN/2015.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.30/MENHUT-II/2014 tentang Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala dan Rencana Kerja pada Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman diubah sebagian yaitu tentang ketentuan umum, Usulan RKUPHHK-HTI, perbaikan Usulan RKUPHHK-HTI, Revisi RKUPHHK-HTI, penilaian dan
pengesahan usulan RKTUPHHK-HTI, masa berlaku RKTUPHHK-HTI dan RKTUPHHK-HTI sepuluh tahunan
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2019.
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.30/MENHUT-II/2014 diubah sebagian
19 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 10, BN.2019 (359)/57 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Penentuan, Penetapan dan Pengelolaan Puncak Kubah Gambut Berbasis Kesatuan Hidrologis Gambut
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan upaya perlindungan dan pengelolaan fungsi ekosistem gambut yang rentan dan telah mengalami kerusakan, diperlukan langkah-langkah sistematis dan terintegrasi agar fungsi ekologis ekosistem gambut dalam mendukung kelestarian keanekaragaman hayati, pengelolaan air, sebagai penyimpan cadangan karbon, penghasil oksigen, dan penyeimbang iklim tetap terjaga;
Bahwa untuk mencapai keberhasilan dalam pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut dilakukan dengan menjaga fungsi hidrologis gambut;
Bahwa untuk menjaga fungsi hidrologis gambut perlu dilakukan penetapan puncak kubah gambut yang merupakan bagian dari ekosistem gambut yang berfungsi lindung untuk menjaga keberlanjutan dari aspek ekologis, sosial, dan ekonomi;
UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 71 Tahun 2014; Perpers No. 16 Tahun 2015; Permen LHK No. P.18/Menlhk-II/2015; Permen LHK No. P.14/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017; Permen LHK No. P.15/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017; dan Permen LHK No. P.16/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini mengatur:
a. penentuan dan penetapan Puncak Kubah Gambut berbasis KHG; dan
b. pengelolaan Puncak Kubah Gambut berbasis KHG.
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2019.
57 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2019
Kepegawaian, Aparatur Negarapendidikan dan pelatihan
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.20/Menhut-II/2004 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pendidikan dan/atau Pelatihan di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 9, BN.2019 (336)/19 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan
ABSTRAK:
Bahwa untuk pengembangan dan peningkatan sumber daya manusia di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, perlu diselenggarakan pendidikan dan pelatihan untuk menghasilkan sumber daya manusia yang terampil, profesional, berdedikasi, jujur serta amanah dan berakhlak mulia;
UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 101 Tahun 2000; PP No. 12 Tahun 2010; PP No. 11 Tahun 2017; Permen LHK No. P.18/MenLHK-II/2015; dan Permen LHK No. P.46/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2017.
Rencana Diklat LHK terdiri atas:
a. rencana Diklat LHK jangka panjang;
b. rencana Diklat LHK jangka menengah; dan
c. rencana Diklat LHK jangka pendek.
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2019.
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.20/Menhut-II/2004 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pendidikan dan/atau Pelatihan di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
19 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat