Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2012/No.10 Seri E Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Keringanan, Pengurangan, Pembebasan dan Penghapusan Pajak Daerah/ Retribusi Daerah Terutang serta Pembatalan Penetapan Pajak Daerah/ Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam pemungutan Pajak Daerah/ Retribusi
Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberi.kan
keringanan, pengurangan, pembebasan dan
penghapusan Pajak Daerah/ Retribusi Daerah
terutang sert.a Pembatalan Ketetapan Pajak Daerah/
Retribusi Dacrah; b. bahwa agar pemberian keringanan, pengurangan,
pembebasan dan penghapusan Pajak Daerah/
Retribusi Daerah terutang serta Pembatalan Ketetapan
Pajak Daerah/ Retribusi Daerah sebagaimana
dimaksud pada huruf a dapat dilaksanakan secara
lebih berdayaguna dan berhasil guna serta untuk
memberikan kepastian hukum kepada Wajib Pajak
Daerah/ Wajib Retribusi Daerah, . perlu diatur
mengenai tata cara pemberian keringanan,
pengurangan, pembebasan dan penghapusan Pajak
Daerah/ Retribusi Daerah terutang serta Pembatalan
Ketetapan Pajak Daerah/ Retribusi Daerah tersebut: c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai.mana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan
dan penghapusan Pajak baerah/ Retribusi Daerah
terutang serta Pembatalan Ketetapan Pajak Daerah/
Retribusi Daerah;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Linglrungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara [Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara. Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lernbaran Negara R€publik
Indonesia Tahun 2004 Nornor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah [Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah [l.embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara
Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/ Kot.a {Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3
Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Purworcjo Tahun 2007 Nomor 3);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Purworejo (Lembaran Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun 2008 Nomor 4).
Materi Pokok Perbup ini adalah: ( 1) Keringanan Pajak/ Retribusi dapat dibcrikan kepada Wajib
Pajak/ Wajib Retribusi yang berupa keringanan terhadap dasar
pengenaan Pajak/ Retribusi dibawah ketentuan yang telah
ditetapkan, yang diberikan berdasarkan pertimbangan clan alasan
tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan. (2) Pengurangan Pajak/ Retribusi dapat diberikan kepada Wajib
Pajak/ Wajib Retribusi berdasarkan pertimbangan kemampuan
membayar Wajib Pajak/ Wajib Rctribusi atau kondisi tertentu
Objek Pajak/ Objek Retribusi.
(3) Pembebasan Pajak/ Retribusi dapat diberikan kepada Wajib
Pajak/ Wajib Retribusi atas Pajak/ Retribusi yang terutang, yang
diberikan karena terjadinya bencana alam atau sebab-sebab lain
yang luar biasa, (4) Petimbangan dan alasan tertentu yang dapat
dipertanggungjawabkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
dapat berupa pertimbangan untuk meringankan beban Wajib
Pajak/ Wajib Retribusi kalangan tertantu seperti anak sekolah,
pengusaha kecil, jenis-jenis usaha yang bergerak di bidang
pelayanan publik atau kalangan lainnya yang melakukan kegiatan
mendukung program Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2012.
41 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 103 Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah, maka untuk meningkatkan pelayanan, daya guna dan hasil guna pemungutan pajak mineral bukan logam dan batuan perlu diatur Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nornor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pendaftaran dan Pelaporan
Bab III Tata Cara Penghitungan Pajak
Bab IV Pemungutan, Penyetoran Dan Penagihan
Bab V Ketetapan Pajak Dan Sanksi Administrasi
Bab VI Tata Cara Pembayaran
Bab VII Keberatan, Banding dan Gugatan
Bab VIII Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi Kepada Wajib Pajak
Bab IX Tata Cara Pengajuan Keberatan Dan Banding
Bab X Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran
Bab XI Kedaluwarsa Penagihan Pajak
Bab XII Pembukuan Dan Pemerikasaan
Bab XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2012.
Keputusan Bupati Pemalang tanggal 1 April 2000 Nomor 3.C Tahun 2000 tentang Nilai Pasar Bahan Galian Golongan C di Kabupaten Pemalang dicabut.
33 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Izin Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk Mewujudkan Penataan Wilayah Kabupaten Gorontalo yang Bersih, Rapih dan Indah.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 30 Tahun 1979; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 4 Tahun 2011; Perbup No. 3 Tahun 2005.
Dalam peraturan ini diatur tentang Izin Penyelenggaraan Reklame termasuk di dalamnya mengatur tentang jenis reklame, standar reklame, ketentuan perizinan, tata cara pemasangan, kewajiban, pencabutan izin, pengawasan, penutupan dan pembongkaran reklame dan larangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2012.
Terdiri dari 19 halaman tanpa lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Subang Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
bahwa Pajak Penerangan Jalan merupakan salah satu
sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai
pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan;
bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 58 Peraturan Daerah
Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak
Daerah, maka perlu diatur Petunjuk Pelaksanaan
Pemungutan Pajak Penerangan Jalan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak
Penerangan Jalan di Kabupaten Demak;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penerangan Jalan yang meliputi Nama Obyek Dan Subyek Pajak, Dasar Pengenmn Dan Tarif Pajak, Wilayah Pemungutan Dan Cara Perhitungan Pajak, Masa Pajak, Saat Pajak Terutang Dan Surat Pemberitahuan Pajak, Pemungutan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kadaluwarsa Penagihan, Pemeriksaan, Insentif Pemungutan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2012.
20 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 10 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penerapan sistem pengendalian internal atas penerimaan pajak daerah Kabupaten Pontianak, diperlukan adanya pengaturan tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) penerimaan pajakdaerah
UU No.27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No.58 Tahun 2005, PP No.65 Tahun 2005, PP No.41 Tahun 2005, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.55 Tahun 2008, Perda No.1 Tahun 2010
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
26 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemantauan Dan Evaluasi Terhadap Pengelolaan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Bagi Desa Dan Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERSYARATAN, MEKANISME DAN PROSEDUR TETAP
PEMUNGUTAN PAJAK RESTORAN
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Tulang
Bawang Barat Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pajak Daerah, maka
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Persyaratan,
Mekanisme dan Prosedur Tetap Pemungutan Pajak Restoran;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3209);
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan
Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3681) sebagai mana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 96, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan
Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4189);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomr 4 7, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomr 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesiaNomor 4844);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerab
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Kabupaten Tulang Bawang Barat di Provinsi Lampung
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 187,
Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4914);
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4966);
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tcntang Pajak Daera h
Retribusi Daerah (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor
5049);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36;
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 58 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 90, Tarnbahan Lembaran Indonesia Nomor
5145);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata
Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat
Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 24 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4049);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Iridonr sin
Nomor 4593);
ten tang
Republik
Lembaran
'
16. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pcmerintah Antara Pemerintah.Pemerintah
Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis
Pajak yang dibayarkan Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah
atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor153, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 59
Tahun 2007;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 tahun 2011 te n t.ang
Pembentukan Produk Hukum Daerah.
20. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 1
Tahun 2011 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Lembaran
Daerah Ka bu paten Tulang Bawang Barat Tahun 2011 Nomor
1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang
Barat Nomor 2);
21. Peraturan Daerah Kabupatcn Tulang Bawang Barat Nomor 4
Tahun 2011 tentang pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barnt
Tahun 2011 Nomor 4, Tarnbahan Lembaran Daerah Kabupatcn
Tularig Bawa ng fhr:·lt Nornor S);
22. Peraturan Daerah Kabupatcn Tulang Bawang Barat Nomor 1
Tahun 2012 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daer ah
Ka bu paten Tulang Bawang Barat Tahun 2011 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat
Nomor 16);
Didalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Pelaksanaan Pemungutan
3. Pengusaha Kena Pajak
4. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak
5. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak
6. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah
7. Pembayaran dan Ketetapan Pajak
8. Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang
9. Perhitungan dan Ketetapan Pajak
10. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan
11. Pengurangan, Keringanan dan Penghapusan Pajak
12. Sistem Pemungutan Pajak
13. Mekanisme dan Prosedur Tetap
14. Pengawasan dan Penertiban
15. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 10 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2012 Nomor : 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PEMUNGUTAN RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat