Dalam peraturan ini diatur tentang Izin Penyelenggaraan Reklame termasuk di dalamnya mengatur tentang jenis reklame, standar reklame, ketentuan perizinan, tata cara pemasangan, kewajiban, pencabutan izin, pengawasan, penutupan dan pembongkaran reklame dan larangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat