PEMBATASAN TIMBULAN SAMPAH PLASTIK SEKALI PAKAI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9.a, BD.2019/No.9.a
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBATASAN TIMBULAN SAMPAH PLASTIK SEKALI PAKAI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2)
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan
Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan
Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga perlu menetapkan
Peraturan Bupati Sidenreng Rappang tentang Pembantasan
Timbulan Sampah Sekali Pakai.
1 . Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan
Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4851);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis
Sampah Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 188, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5347);
8. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan
Dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga
Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 223);
9. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik
Indonesia Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pedoman
Pelaksanaan Reduce, Reuse, Dan Recycle melalui Bank Sampah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 02
Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Tahun 2012 Nomor
02);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 07
Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Daerah
Tahun 2016 Nomor 07);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 04
Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Tahun 2018
Nomor 04 );
14. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 53 Tahun 2018
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun Anggaran 2019 (Berita
Daerah Tahun 2018 Nomor 53 );
15. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 45 Tahun 2018
tentang Kebijakan dan Strategi Daerah (JAKSTRADA)
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis
Sampah Rumah Tangga Tahun 2018-2025 (Berita Daerah
Tahun 2018 Nomor 45 );
JENIS DAN PEMBATASAN PLASTIK SEKALI PAKAI
PENGGUNAAN PRODUK PENGGANTI PLASTIK SEKAL PAKAI
RENCANA AKSI DAERAH PEMBATASAN TIMBULAN SAMPAH PLASTIK SEKALI PAKAI
PERAN SERTA MASYARAKAT
KERJASAMA
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
PENGHARGAAN
PENDANAAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2019.
10 Halaman
Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/4/PBI/2019 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 28 A, BD Tahun 2019/No. 28A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Analisis Standar Belanja Pemerintah Kota Tegal
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 298, Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
disebutkan bahwa belanja daerah untuk pendanaan Urusan
Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah
berpedoman pada analisis standar belanja;
b. bahwa analisis standar belanja adalah penilaian
kewajaran atas beban kerja dan biaya yang digunakan
untuk melaksanakan suatu kegiatan.
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam
Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa
Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam
Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah dan
Djawa Barat;3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang
Perubahan Undang-undang Nomor 16 dan Nomor 17
Tahun 1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan
Kota-Kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 551);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3321);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986 tentang
Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
Tegal dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Perubahan Batas Wilayah Kota Tegal dengan Kabupaten
Brebes Provinsi Jawa Tengah di Muara Sungai Kaligangsa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4713);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
15. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perudangundangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 199);
16. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal
Nomor 6 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas dan Luas
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan
Memberlakukan Semua Peraturan Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Tegal serta Keputusan Walikotamadya
Kepala Daerah Tingkat II Tegal di Wilayah Kotamadya
Daerah Tingkat II Tegal (Lembaran Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Tegal Tahun 1989 Nomor 4); 17. Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 7 Tahun 2018 tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kota
Tegal Tahun 2018 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah
Kota Tegal Nomor 40);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547).
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Analisis Standar Belanja ini bertujuan untuk mewujudkan
penganggaran berbasis kinerja serta pengelolaan keuangan
daerah yang ekonomis, efisien dan efektif dalam rangka
pengendalian anggaran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2019.
47
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Timur Nomor 34.a Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI ACEH TIMUR NOMOR 91.b TAHUN 2018 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN GAMPONG
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan masih terdapatnya beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 91.b Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Gampong yang perlu dilakukan penyesuaian dan pengaturan kembali, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 91.b Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Gampong.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 7 Drt Tahun 1956; UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PERMENDAGRI Nomor 20 Tahun 2018; Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 11 Tahun 2011.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 91.b Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Gampong.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2019.
3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 14.A Tahun 2019
STANDAR SATUAN HARGA BARANG DAN JASA KEBUTUHAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN TAHUN ANGGARAN 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14.A, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Selatan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Satuan Harga Barang dan Jasa Kebutuhan Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Dalam rangka penyusunan perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Halmahera Selatan agar dapat berjalan dengan tertib, lancar, efektif, dan efisien sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perlu ditetapkan Standar Satua Harga Barang dan Jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halamahera Selatan. Standar satuan harga barang dan jasa sebagaimana dimaksdud merupakan harga satuan setiap unit barang /jasa yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksdud, perlu menetapkan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Halamhera Selatan tentang Standar Satuan Harga Barang dan Jasa Kebutuhan Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan tahun 2019.
PP 16 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Satuan Harga Barang dan Jasa Kebutuhan Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan tahun 2019.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2019.
4 Halaman; Lampiran: 151 Halaman.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 38/PERMEN-KP/2019 Tahun 2019
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.05/MEN/2005 tentang Tindakan Karantina Ikan untuk Pengeluaran Media Pembawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.26/MEN/2008 tentang Kewenangan Penerbitan, Format, dan Pemeriksaan Sertifikat Kesehatan di Bidang Karantina Ikan dan Sertifikat Kesehatan di Bidang Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan
Mencabut sebagian :
Permen KKP No. PER.32/MEN/2012 Tahun 2012 tentang Jenis, Penerbitan dan Bentuk Dokumen Tindakan Karantina Ikan Ketentuan mengenai SKIPP, SKIPP Domestik, SKLL, SPM, dan SKBL sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.32/MEN/2012 tentang Jenis, Penerbitan, dan Bentuk Dokumen Tindakan Karantina Ikan
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 13/KEPMEN-KP/2019, jdih.kkp.go.id
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 51/KEPMEN-KP/2016 Tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Sentra Kelautan Dan Perikanan Terpadu Di Pulaupulau Kecil Dan Kawasan Perbatasan
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2019.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 6.a Tahun 2019
PERGUB Prov. Maluku No. 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 6.a Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2019 Atas Kegiatan Mendesak yang Tidak Tersedia dan atau yang Tidak Cukup Tersedia Anggarannya dan Dianggarkan Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2019
Mengubah :
PERGUB Prov. Maluku No. 19 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2018 Atas Kegiatan Mendesak yang Tidak Tersedia dan/atau yang Tidak Cukup Tersedia Anggarannya dan Dianggarkan Dalama Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2018
PERUBAHAN ATAS PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN - BELANJA DAERAH PROVINSI MALUKU TAHUN ANGGARAN 2019 ATAS KEGIATAN MENDESAK YANG TIDAK TERSEDIA - ATAU YANG TIDAK CUKUP TERSEDIA ANGGARANNYA - DIANGGARKAN DALAM ANGGARAN PENDAPATAN - BELANJA DAEARH PROVINSI MALUKU TAHUN ANGGARAN 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2019 Atas Kegiatan Mendesak yang Tidak Tersedia dan/atau yang Tidak Cukup Tersedia Anggarannya dan Dianggarkan Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daearh Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 162 ayat (2), ayat (5) dan ayat (11) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, untuk kegiatan mendesak Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya yang selanjutnya diusulkan dalam Rancangan Perubahan APBD.Tahapan dan jadwal penyampaian Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 ke DPRD adalah pada bulan September.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 01 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PEPRES No. 16 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 39 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 38 Tahun 2018; PERDAPROMALUKU No. 6 Tahun 2016; PERDAPROMALUKU No. 4 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, alokasi, penetapan alokasi, penganggaran, pelaksanaan penganggaran, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat