Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 51/KEPMEN-KP/2016 Tahun 2016

Penetapan Lokasi Pembangunan Sentra Kelautan Dan Perikanan Terpadu Di Pulau-Pulau Kecil Dan Kawasan Perbatasan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 51/KEPMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Sentra Kelautan Dan Perikanan Terpadu Di Pulau-Pulau Kecil Dan Kawasan Perbatasan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Kelautan dan Perikanan
Nomor
51/KEPMEN-KP/2016
Bentuk
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
Bentuk Singkat
Kepmen KKP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
27 September 2016
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
27 September 2016
Sumber
jdih.kkp.go.id
Subjek
PERIKANAN DAN KELAUTAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Bidang
Halaman ini telah diakses 558 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Kepmen KKP No. 13/KEPMEN-KP/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 51/KEPMEN-KP/2016 Tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Sentra Kelautan Dan Perikanan Terpadu Di Pulaupulau Kecil Dan Kawasan Perbatasan
Mencabut :
  1. Kepmen KKP No. 17/KEPMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Sentra Kelautan Dan Perikanan Terpadu Di Pulau-Pulau Kecil Dan Kawasan Perbatasan Tahun 2016

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan