Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 13/KEPMEN-KP/2019 Tahun 2019

Perubahan Atas Keputusan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 51/KEPMEN-KP/2016 Tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Sentra Kelautan Dan Perikanan Terpadu Di Pulaupulau Kecil Dan Kawasan Perbatasan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 13/KEPMEN-KP/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 51/KEPMEN-KP/2016 Tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Sentra Kelautan Dan Perikanan Terpadu Di Pulaupulau Kecil Dan Kawasan Perbatasan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Kelautan dan Perikanan
Nomor
13/KEPMEN-KP/2019
Bentuk
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
Bentuk Singkat
Kepmen KKP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
27 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
27 Maret 2019
Sumber
jdih.kkp.go.id
Subjek
PERIKANAN DAN KELAUTAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Bidang
Halaman ini telah diakses 359 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. Kepmen KKP No. 51/KEPMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Sentra Kelautan Dan Perikanan Terpadu Di Pulau-Pulau Kecil Dan Kawasan Perbatasan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan