Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/4/PBI/2019 Tahun 2019

Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah tang Dimusnahkan Tahun 2017 dan Tahun 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/4/PBI/2019 Tahun 2019 tentang Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah tang Dimusnahkan Tahun 2017 dan Tahun 2018
T.E.U.
Indonesia, Bank Indonesia
Nomor
21/4/PBI/2019
Bentuk
Peraturan Bank Indonesia
Bentuk Singkat
Peraturan BI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
28 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
29 Januari 2019
Tanggal Berlaku
29 Januari 2019
Sumber
BN 2019/NO 21; PERATURAN.GO.ID; 7 HLM
Subjek
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN - PEREKONOMIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Bank Indonesia
Bidang
Halaman ini telah diakses 578 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Peraturan BI No. 20/1/PBI/2018 Tahun 2018 tentang Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2017

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan