PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, LD.2017/No.03, TLD No.34
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 128/PUU-XIII/2015 yang menyatakan Pasal 33 Huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena bertentangan dengan Pasal 28D dan Pasal 28F Undang-Undang
Dasar Negara .....
-2-
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang ....
-3-
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan Sekretaris Desa Menjadi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4745);
7. Peraturan Pemerintah ....
-4-
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa;
9. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun 2015 Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
Pasal I
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Tahun 2015 Nomor 3) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21
(1) Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Warga Negara Republik Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. memegang teguh .....
-6-
c. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
d. berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama atau sederajat;
e. berusia paling rendah 25 (Dua Puluh Lima) Tahun;
f. bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
g. bersedia bertempat tinggal tetap di Desa setempat apabila terpilih sebagai Kepala Desa;
h. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
i. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (Lima) Tahun atau lebih, kecuali 5 (Lima) Tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai Pelaku kejahatan berulang-ulang;
j. tidak sedang .....
-7-
j. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
k. berbadan sehat dan tidak memakai narkoba;
l. tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (Tiga) kali masa jabatan;dan
m. mendapatkan keterangan bebas temuan dari Inspektorat Kabupaten bagi Kepala Desa, mantan Kepala Desa, Perangkat Desa, mantan Perangkat Desa dan Pegawai Negeri Sipil Kabupaten.
n. khusus bagi PNS, mendapatkan izin tertulis dari Pembina Kepegawaian.
(2) Karyawan BUMN/BUMD/BUMDES dan Karyawan Swasta lainnya yang mencalonkan diri sebagai Calon Kepala Desa selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud ayat (1) harus mendapatkan izin tertulis dari Pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Ketentuan .....
-8-
2. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi :
Pasal 23
Bakal Calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2), wajib menyerahkan surat permohonan untuk menjadi Calon Kepala Desa dengan melampirkan:
a. surat keterangan sebagai bukti Warga Negara Indonesia dari Pejabat tingkat kabupaten;
b. surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup;
c. surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Bhineka Tunggal Ika yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup;
d. ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan tingkat terakhir yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;
e. akta kelahiran atau surat keterangan lahir;
f. surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup;
g. surat pernyataan .....
-9-
g. surat pernyataan bersedia bertempat tinggal tetap di Desa setempat apabila terpilih sebagai Kepala Desa;
h. kartu tanda penduduk;
i. surat keterangan dari Ketua Pengadilan bahwa tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (Lima) Tahun;
j. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter pemerintah setempat, dan surat keterangan bebas narkotika, obat terlarang dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dari RSUD Batara Guru;
k. Surat Keterangan Bebas Temuan dari Inspektorat Daerah bagi PNS, Perangkat Desa dan Kepala Desa serta Mantan Kepala Desa yang akan mencalonkan diri;
l. surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa tidak pernah menjadi kepala desa selama 3 (Tiga) Kali masa jabatan;
m. surat pengunduran diri bagi Anggota BPD; dan
n. laporan .....
-10-
n. laporan penyelenggaraan pemerintahan desa dan laporan keterangan pertanggungjawaban akhir masa jabatan Kepala Desa bagi Kepala Desa yang akan mencalonkan diri kembali.
3. Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi :
Pasal 27
(1) Dalam hal Bakal Calon Kepala Desa yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 lebih dari 5 (Lima) Orang, Panitia melakukan seleksi tambahan dengan menggunakan kriteria sebagai berikut:
a. pengalaman bekerja di Lembaga pemerintahan;
b. tingkat pendidikan;dan
c. usia calon.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
(3) Dalam hal penggunaan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih terdapat nilai calon urutan kelima yang sama, maka dilakukan seleksi tambahan secara tertulis.
(4) Ketentuan ....
-11-
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme tes tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati.
4. Ketentuan Pasal 64 diubah sehingga berbunyi berikut :
Pasal 64
Musyawarah Desa yang diselenggarakan khusus untuk pelaksanaan pemilihan Kepala Desa antarwaktu dilaksanakan paling lama dalam jangka waktu 6 (Enam) Bulan terhitung sejak Kepala Desa diberhentikan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. sebelum penyelenggaraan musyawarah Desa, dilakukan kegiatan yang meliputi:
1. pembentukan panitia pemilihan Kepala Desa Antar Waktu oleh BPD paling lama dalam jangka waktu 15 (Lima Belas) Hari terhitung sejak Kepala Desa diberhentikan;
2. pengajuan biaya pemilihan dengan beban APB Desa oleh Panitia Pemilihan kepada Penjabat Kepala Desa paling lama dalam jangka waktu 30 (Tiga Puluh) Hari terhitung sejak Panitia terbentuk;
3. pemberian ......
-12-
3. pemberian persetujuan biaya pemilihan oleh Penjabat Kepala Desa paling lama dalam jangka waktu 30 (Tiga Puluh) Hari terhitung sejak diajukan oleh Panitia Pemilihan;
4. pengumuman dan pendaftaran bakal Calon Kepala Desa antarwaktu oleh Panitia Pemilihan dalam jangka waktu 15 (Lima Belas) Hari;
5. penelitian kelengkapan persyaratan administrasi bakal calon oleh Panitia Pemilihan dalam jangka waktu 7 (Tujuh) Hari;dan
6. penetapan Calon Kepala Desa antarwaktu oleh Panitia Pemilihan paling sedikit 2 (Dua) Orang Calon dan paling banyak 3 (Tiga) Orang Calon yang dimintakan pengesahan melalui musyawarah Desa untuk ditetapkan sebagai calon yang berhak dipilih dalam musyawarah Desa.
b. BPD menyelenggarakan musyawarah desa yang meliputi kegiatan:
1. penyelenggaraan musyawarah Desa dipimpin oleh Ketua BPD yang teknis pelaksanaan pemilihannya dilakukan oleh Panitia Pemilihan;
2. pengesahan .....
-13-
2. pengesahan Calon Kepala Desa antarwaktu yang berhak dipilih oleh musyawarah desa melalui musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara;
3. pelaksanaan pemilihan Calon Kepala Desa antarwaktu oleh panitia pemilihan melalui mekanisme musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara yang telah disepakati oleh musyawarah Desa;
4. pelaporan hasil pemilihan calon kepala Desa antarwaktu oleh Panitia Pemilihan kepada musyawarah desa;
5. pengesahan Calon Kepala Desa antarwaktu terpilih oleh musyawarah desa;
6. pelaporan hasil pemilihan Kepala Desa antarwaktu melalui musyawarah Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa dalam jangka waktu 7 (Tujuh) Hari setelah musyawarah desa mengesahkan Calon Kepala Desa terpilih;
7. pelaporan .....
-14-
7. pelaporan Calon Kepala Desa antarwaktu terpilih hasil musyawarah desa oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa kepada Bupati paling lambat 7 (Tujuh) Hari setelah menerima laporan dari Panitia Pemilihan;
8. penerbitan Keputusan Bupati tentang pengesahan pengangkatan Calon Kepala Desa Antarwaktu terpilih paling lama 30 (Tiga Puluh) Hari sejak diterimanya laporan dari Badan Permusyawaratan Desa;dan
9. pelantikan Kepala Desa antarwaktu oleh Bupati paling lama 30 (Tiga Puluh) Hari sejak diterbitkan keputusan pengesahan pengangkatan Calon Kepala Desa terpilih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal II .....
-15-
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap Orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Luwu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2017.
23
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Daerah ke Dalam Modal Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa penyertaan modal daerah ke dalam modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) harus memenuhi
asas fungsional, kepastian hukum, efisiensi, akuntanilitas dan kepastian nilai; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Daerah ke Dalam Modal Badan Usaha Milik Daerah belum memenuhi asas kepastian hukum dan kepastian nilai sehingga perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Daerah ke Dalam Modal Badan Usaha Milik Daerah;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1970; Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995; Undang-undang Nomor 4 tahun 1998; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 17 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 2,Pasal 3 huruf a, Pasal 6, penyisipan Pasal 6a, Pasal 6b dan Pasal 6c.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2010.
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2006 diubah.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2010 TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
ABSTRAK:
Diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Cimahi tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 3 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
UU No 9 Tahun 2001; UU No 33 Tahun 2004; UU No 2 Tahun 2008; UU No 12 Tahun 2011; UU No 8 Tahun 2012; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 5 Tahun 2009; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 24 Tahun 2009; PERDA Kota Cimahi No 5 Tahun 2008; PERDA Kota Cimahi No 3 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik pada beberapa ketentuan yakni :
1. Ketentuan Pasal 1 diubah
2. Ketentuan Pasal 4 diubah
3. Ketentuan Pasal 5 diubah
4. Ketentuan Pasal 7 diubah
5. Ketentuan Pasal 8 diubah
6. Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 8A
7. Ketentuan Pasal 11 diubah
8. Diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 11A
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2015.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Bea Perolehan Hak Atas
Tanah Dan Bangunan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan ketertiban dan
pengawasan laporan Pejabat Pembuat Akta
Tanah/Notaris, Kepala Kantor yang membidangi
pelayanan lelang negara dan Kepala Kantor bidang
pertanahan, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar Nomor 14 Tahun 2010 tentang Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan perlu
diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Karanganyar Nomor 14 Tahun 2010
tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan
Bangunan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karangayar Nomor 14
Tahun 2010.
Peraturan ini mengubah Peraturan
Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 14 Tahun 2010
tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2015.
Mengubah Peraturan
Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 14 Tahun 2010
tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ende Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Ende Tahun 2022 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengalokasian dan Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Ende Tahun 2022
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 8 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2022, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pengalokasian dan Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Ende Tahun 2022.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Namur 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 8 Tahun 2021; Peraturan Bupati Ende Nomor 18 Tahun 2019; Peraturan Bupati Ende Nomor 65 Tahun 2021.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Maksud dan Tujuan; Bab 3. Prinsip-Prinsip Pengelolaan ADD; Bab 4. Perhitungan ADD; Bab 5. Penggunaan ADD; Bab 6 Mekanisme Penyaluran; Bab 7. Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2022.
Peraturan Bupati Ende Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pengalokasian dan Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Ende Tahun 2021 dicabut dan tidak berlaku.
9 halaman; 14 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 03 Tahun 2023
perusahaan - TANGGUNG - JAWAB - SOSIAL - LINGKUNGAN
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, BD.2023/3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan diperlukan peran serta perusahaan melalui tanggung jawab sosial perusahaan dan lingkungan, agar tanggung jawab sosial perusahaan dan lingkungan dapat berjalan dengan baik, sesuai dengan nilai, norma, dan budaya masyarakat, meningkatnya kualitas kehidupan, serta memberikan manfaat untuk masyarakat, diperlukan suatu upaya untuk mensinergikan program tanggung jawab sosial perusahaan dan lingkungan dengan program pembangunan pemerintah. Kabupaten Paser sebagai salah satu kota penyangga Ibu Kota, perlu penyiapan sumber daya manusia berkualitas agar dapat bersaing dan tidak termajinalkan melalui pembangunan manusia yang diupayakan secara bersama-sama baik oleh pemerintah daerah, masyarakat, maupun perusahaan yang beraktivitas di Kabupaten Paser melalui tanggung jawab sosial perusahaan dan lingkungan. Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan diharapkan mampu memberikan kontribusi dan dukungan dalam pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan/SDG's di Kabupaten Paser. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022.
Ketentuan Umum; Program TJSL; Penyelenggaraan TJSL; Penghargaan TJSL; Kelembagaan; Sistem Informasi; Pembiayaan TJSL; Sanksi; Ketentuan Peralihan; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 7 Tahun 2014 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
23 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
ABSTRAK:
Bahwa kondisi lingkungan hidup yang sehat, serasi, dan seimbang merupakan
kebutuhan yang mendesak seiring dengan pertambahan penduduk, pertumbuhan ekonomi, dan perubahan pola konsumsi masyarakat yang menimbulkan bertambahnya volume, jenis, dan beragamnya karakteristik sampah; bahwa penyelenggaraan penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga di Kota Kupang belum sesuai dengan metode dan teknik penyelenggaraan penanganan sampah yang berwawasan lingkungan hidup, sehingga menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup; bahwa dalam penyelenggaraan penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga diperlukan kepastian hukum, kejelasan kewenangan dan tanggung jawab pemerintah, serta peran serta masyarakat dan pelaku usaha, sehingga penyelenggaraan penanganan sampah dapat membawa manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat, serta dapat merubah perilaku masyarakat; bahwa secara operasional, Pasal 9 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah memberikan kewenangan penyelenggaraan penanganan sampah kepada Pemerintah Kabupaten/Kota; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 04 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2008.
Peraturan ini berisi tentang: I. Ketentuan Umum; II. Asas, Maksud dan Tujuan; III. Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; IV. Hak dan Kewajiban; V. Penyelenggaraan Penanganan Sampah; VI. Perlindungan Pekerjaan, Kompensasi dan Ganti Kerugian; VII. Penanggulangan Kecelakaan dan Pencemaran Lingkungan Hidup; VIII. Tanggap Darurat; IX. Pembinaan dan Pengawasan; X. Partisipasi Masyarakat; XI. Tim Terpadu Penanganan Sampah; XII. Larangan; XIII. Sanksi Administrasi; XIV. Ketentuan Penyidikan; XV. Ketentuan Pidana; XVI. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2011.
37 halaman; 22 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 2023
PERBUP Kab. Temanggung No. 4 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung
Mencabut :
Peraturan Bupati
Temanggung Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan
Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Temanggung
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan
penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara berdasarkan
pertimbangan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja,
kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan/atau pertimbangan
objektif lainnya dengan memperhatikan kemampuan keuangan
daerah; bahwa pemberian tambahan penghasilan merupakan salah
satu bentuk penghargaan kepada Aparatur Sipil Negara yang
memiliki dasar hukum, pedoman, kriteria dan indikator
penilaian yang terukur dan seragam yang berdasarkan pada
kemampuan keuangan daerah, dengan adanya perubahan
kebijakan pada indeks basic tambahan penghasilan pegawai,
dan perubahan kebijakan terhadap pegawai penerima
tambahan penghasilan, maka Peraturan Bupati Temanggung
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Temanggung sudah tidak sesuai sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah mengamanatkan Pemberian Tambahan
Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara ditetapkan
dengan Peraturan Kepala Daerah dengan berpedoman pada
Peraturan Pemerintah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Temanggung;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 23 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II TPP
Bab III Kriteria Pemberian TPP
Bab IV Tim Pelaksana TPP
Bab V Besaran TPP
Bab VI Perolehan TPP
Bab VII Tata Cara dan Prosedur Pembayaran
Bab VIII Pembinaan dan Pengawasan
Bab IX Pembiayaan
Bab X Ketentuan Lain-Lain
Bab XI ketentuan Peralihan
Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2023.
Peraturan Bupati Temanggung Nomor 2 Tahun 2022 dicabut.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
ABSTRAK:
a. bahwa air merupakan salah satu sumber daya alam yang memiliki fungsi sangat penting bagi kehidupan dan peri kehidupan manusia, serta untuk memajukan kesejahteraan umum, sehingga merupakan modal dasar dan faktor utama pembangunan serta merupakan komponen lingkungan hidup yang penting bagi kelangsungan hidup dan kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya;
b. bahwa untuk melestarikan fungsi air perlu dilakukan pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air secara bijaksana dengan memperhatikan kepentingan generasi sekarang dan mendatang serta keseimbangan ekologis;
c. bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air, Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air di Kabupaten/Kota adalah wewenang Kabupaten/Kota;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Kualitas Air Dan Pengendalian Pencemaran Air;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008,Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 2003, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2004, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 09 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 29 Tahun 2012 dan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas dan tujuan, pengelolaan kualitas air, pengendalian pencemaran air, kerjasama, hak, kewajiban dan peran serta, pembinaan dan pengawasan, larangan, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2017.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Desa Wisata
ABSTRAK:
Bahwa pemberdayaan desa wisata mempunyai peranan penting untuk memajukan kesejahteraan masyarakat, meratakan kesempatan berusaha dan lapangan kerja, optimalisasi potensi ekonomi dan karakteristik daerah, serta mengangkat dan melindungi nilai-nilai budaya, agama, adat istiadat, dan menjaga kelestarian alam;
Bahwa dalam rangka pemberdayaan desa wisata diperlukan kemandirian dan kesejahteraan melalui peningkatan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta pemanfaatan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan prioritas kebutuhan masyarakat;
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Provinsi mempunyai kewenangan dalam pengelolaan kepariwisataan di Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Desa Wisata;
Dasar Hukum : Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pemberdayaan Desa Wisata Dengan Memuat :
Ketentuan Umum;
Penetapan Desa Wisata;
Pengelolaan Desa Wisata;
Pengembangan Daya Tarik Wisata;
Usaha Pariwisata Pada Desa Wisata;
Dukungan Pemerintah Daerah;
Partisipasi Masyarakat dan Dunia Usaha;
Kerja Sama;
Pendanaan;
Pembinaan dan Pengawasan;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
19 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat