Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal bersama dengan Walikota Tegal telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2015 sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 910/263/2015 tanggal 14 Desember 2015 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2016 dan Rancangan Peraturan Walikota Tegal tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2016, dan dilakukan agar Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2016 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sehingga, perlu menetapkan Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2016;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2014;
1. Pendapatan Asli Daerah
2. Lain-lain Pendapatan Daerah
3. Belanja Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 5 Tahun 2015
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mengubah
PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti ketentuan Lampiran angka I huruf A UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, khususnya untuk melaksanakan urusan pemerintahan Provinsi di bidang pengelolaan pendidikan menengah dan pendidikan khusus serta peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan, maka perlu mengadakan perubahan terhadap fungsi dan nomenklatur susunan organisasi Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel. Dalam rangka implementasi UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah serta penyesuaian dengan nomenklatur susunan organisasi di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, maka perlu dilakukan perubahan terhadap fungsi dan nomenklatur susunan organisasi Dinas Koperasi, UKM Prov. Sumsel. Guna memaksimalkan pelaksanaan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di bindang pengelolaan situs sejarah purbakala, kesenian dan pengelolaan museum, maka perlu diadakan perubahan terhadap nomenklatur Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Pembentukan 1 (satu) Unit Pelaksana Teknis Dinas Taman Budaya Sriwijaya pada DInas Kebudayaan dan Pariwisata Prov. Sumsel. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 56 Tahun 2010; Perda No. 8 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 10 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan beberapa ketentuan mengenai Dinas Pendidikan, Dinas Koperasi UKM, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2015.
Mengubah Perda No. 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Prov. Sumsel sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 10 Tahun 2014.
8 hlm, Lampiran : 3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pembentukan, Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Utara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan manajemen pemerintahan yang dinamis diperlukan kelembagaan perangkat daerah yang mampu menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan berdasarkan potensi dan kebutuhan; bahwa sehubungan adanya penambahan dan perubahan struktur organisasi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Utara, maka perlu melakukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 100 tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 2 Tahun 2011
Beberapa ketentuan Pasal 6 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Struktur Organisasi dan Tat a Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2011 Nomor 2), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 6
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
Kepala desa sebagai kepala pemerintahan desa yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa mempunyai peran penting dalam kedudukannya sebagai kepanjangan tangan Negara yang dekat dengan masyarakat dan sebagai pemimpin masyarakat. Dalam rangka menciptakan landasan yang kuat dalam pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa serta dengan ditetapkannya UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa dan PP No 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka PERDA Kab Cianjur No 5 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan PERDA tentang Pemilihan Kepala Desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; PERPRES No 87 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 111 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 112 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No 1 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No 2 Tahun 2015; PERDA Kab Cianjur No 3 Tahun 2008; PERDA Kab Cianjur No 7 Tahun 2008; PERDA Kab Cianjur No 4 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Pemilihan Kepala Desa dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Pemilihan Kepala Desa
3. Pengangkatan Kepala Desa
4. Pemberhentian Kepala Desa
5. Biaya Pemilihan Kepala Desa
6. Tindakan Penyidikan
7. Pembinaan Kepala Desa
8. Ketentuan Peralihan
9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2015.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, PERDA Kab Cianjur No 5 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
23 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Barat Nomor 05 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG BARAT NOMOR 02 TAHUN 2004 TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2015/No.63, TLD/No.44
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kelurahan Dayanginna Di Kecamatan Tapalang
ABSTRAK:
sesuai dengan ketentuan pasal 229 ayat (1) UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2014, Pemerintah Kabupaten dapat Membentuk Kelurahan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
dasar hukum: Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No.29 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 20014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No.2 Tahun 2014; UU No.30 Tahun 2014; PP No.73 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.19 Tahun 2008; Permendagri No.31 Tahun 2006; Perda Kabupaten Mamuju No.16 Tahun 2007.
dalam PERDA ini diatur mengenai cakupan wilayah kelurahan Dayanginna, urusan pemerintahan kelurahan, dan pemerintahan kelurahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2015.
6 halaman, Penjelasan 5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 24 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Kota Pasuruan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efiensi dan peningkatan kinerja aparatur di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pasuruan maka perlu mengubah Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 24 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Kota Pasuruan.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5567); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010; 4. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/15M.PAN/7/2008 tentang Pedoman Umum Reformasi Birokrasi; 5. 14. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 24 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Kota Pasuruan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 12).
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 24 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Kota Pasuruan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 12), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 1 huruf a dan angka 1 huruf b ayat (2) Pasal 11 diubah, dan angka 3 huruf b ayat (2) Pasal 11 dihapus, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
(1) Sekretariat DPRD terdiri dari 3 (tiga) Bagian.
(2) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. Bagian Umum, membawahi:
1. Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian;
2. Subbagian Protokol;
3. Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga.
b. Bagian Keuangan, membawahi :
1. Subbagian Perencanaan dan Evaluasi;
2. Subbagian Penatausahaan Keuangan.
3. Dihapus.
c. Bagian Perundang-undangan dan Persidangan, membawahi:
1. Subbagian Perundang-undangan dan Perpustakaan;
2. Subbagian Persidangan dan Rapat; dan
3. Subbagian Penyusunan Risalah dan Dokumentasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat