KEBIJAKAN AKUNTANSI - BADAN LAYANAN UMUM DAERAH - PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD Tahun 2020 No. 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 99 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kebijakan Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat.
Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 17 Th 2003; UU No 1 Th 2004; UU NO 15 Th 2004; UU No 33 Th 2004; UU No 51 Th 2008; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 23 Th 2005 yg telah diubah dg PP No 74 Th 2012; PP No 71 Th 2010; PP No 12 Th 2019; Permendagri No 64 Th 2013; Permendagri No 79 Th 2018; Perda Kota Tangerang Selatan No 12 Th 2011; Perda Kota Tangerang Selatan No 8 Th 2016.
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tambahan Jam Pelayanan Kepada Masyarakat di Kecamatan, Kelurahan dan Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka di beberapa Kecamatan, Kelurahan dan Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya telah memberikan tambahan jam pelayanan kepada masyarakat berdasarkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 44 Tahun 2008 tentang Tambahan Jam Pelayanan Kepada Masyarakat di Kecamatan, Kelurahan dan Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya sebagaimana telah diubah keempat kali dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 29 Tahun 2013;
b. bahwa sehubungan dengan adanya penambahan instansi Puskesmas di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya yang memberlakukan tambahan jam pelayanan, maka Peraturan Walikota Surabaya Nomor
44 Tahun 2008 tentang Tambahan Jam Pelayanan Kepada Masyarakat di Kecamatan, Kelurahan dan Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya sebagaimana telah diubah keempat kali dengan
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 29 Tahun 2013 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tambahan Jam Pelayanan Kepada Masyarakat di Kecamatan, Kelurahan dan Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi JawaTimur /Jawa Tengah/Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2015 (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 24 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5657);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 199);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011 (Berita Negara Tahun 2011 Nomor 310);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2014 Nomor 32);
10. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 8 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 8) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 20 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 20 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 18);
11. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 11 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 11 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 11);
12. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2009 Nomor 4 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 4);
13. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 21 Tahun 2006 tentang Hari dan Jam Kerja Bagi Instansi di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2006 Nomor 11/E);
14. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 80 Tahun 2008 tentang Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 80) sebagaimana telah diubah ketiga kali dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 27 Tahun 2012 (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 28);
15. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Kecamatan Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 94);
16. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 95 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Kelurahan Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 95);
17. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 42 Tahun 2011 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2011 Nomor 67) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 27 Tahun 2013 (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2013 Nomor 27).
Pelaksanaan tambahan jam pelayanan kepada masyarakat di Kecamatan, Kelurahan dan Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya adalah sebagai berikut :
a. Hari kerja di :
1. Kecamatan dan Kelurahan pada hari Senin sampai dengan Jum’at, mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB;
2. Puskesmas pada hari Senin sampai dengan Jum’at, mulai pukul 14.30 WIB sampai dengan pukul 17.30 WIB;
b. Pegawai yang bertugas pada :
1. Kecamatan berjumlah 4 (empat) orang;
2. Kelurahan berjumlah 3 (tiga) orang;
3. Puskesmas berjumlah 4 (empat) orang atau 5 (lima) orang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka :
1. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 44 Tahun 2008 tentang Tambahan Jam Pelayanan Kepada Masyarakat di Kecamatan, Kelurahan dan Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 44);
2. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 13 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 44 Tahun 2008 tentang Tambahan Jam Pelayanan Kepada Masyarakat di Kecamatan, Kelurahan dan Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2009 Nomor 21);
3. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 1 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 44 Tahun 2008 tentang Tambahan Jam Pelayanan Kepada Masyarakat di Kecamatan, Kelurahan dan Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2010 Nomor 1);
4. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 80 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 44 Tahun 2008 tentang Tambahan Jam Pelayanan Kepada Masyarakat di Kecamatan, Kelurahan dan Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 81); dan
5. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 29 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 44 Tahun 2008 tentang Tambahan Jam Pelayanan Kepada Masyarakat di Kecamatan, Kelurahan dan Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2013 Nomor 29).
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng Nomor 7 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Pelacuran
ABSTRAK:
a. bahwa pelacuran bertentangan dengan norma agama, norma kesusilaan, dan nilai-nilai luhur yang dianut oleh masyarakat;
b. bahwa telah timbul akibat negatif dari pelacuran berupa kemerosotan (degradasi moral), penyebaran penyakit-penyakit yang ditularkan melalui hubungan seks (sexual transmitted diseas) termasuk HIV / AIDS;
c. bahwa perlu dilakukan upaya penanggulangan dampak negatif dari pelacuran dengan menumbuh kembangkan kesadaran dan partisipasi masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c maka dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng tentang Penanggulangan Pelacuran;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 73 Tahun1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 8 Tahun 2008.
1. KENTENTUAN UMUM; 2.LARANGAN; 3. PARTISIPASI DAN PENGAWASAN; 4. TINDAKAN DAN PENGENDALIAN; 5. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; 6.KETENTUAN PENYIDIK; 7. KETENTUAN PIDANA; 8. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2009.
Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 12 Tahun 1996
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DAN TARIF PELAYANAN JAMINAN KESEHATAN DAERAH DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN DALAM LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KAPUAS HULU TAHUN 2013
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat di Kabupaten Kapuas Hulu, telah diselenggarakan Program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda)
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 16 Tahun 2011; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 131/Menkes/SK/II/2004;
Peraturan ini mengatur ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Asas, Tujuan dan Prinsip Penyelenggaraan; Ruang lingkup Penyelenggaraan; Tata Cara Pengelolaan; Tim Koordinasi Program Jamkesda; Tim Pengelola Program Jamkesda; Sumber dan Lokasi Dana Jamkesda; Pelaksana Program Jamkesda; Pembiayaan; Besaran Tarif; Kepesertaan Jamkesda; Verifikasi Kepesertaan; Pelayanan Kesehatan; Pemantauan dan Evaluasi; Pembinaan dan Pengawasan; Pelaporan; Sanksi; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2013.
19 halaman Peraturan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2022 Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 35 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Viris Disease 2019 Kabupaten Kolaka Timur
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti surat edaran Menteri
dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 440/7183/SJ
tanggal 21 Desember tahun 2021 tentang pencegahan dan
penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Varian
Omicron serta Penegakan Aplikasi Pedulilindungi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang di
maksud pada huruf a, maka perlu ditetapkan dengan
Perubahan Atas Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 35
Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan
hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan
Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-UndangDasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1962 tentang Karantina
Laut {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962
Nomor 2,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2373)
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1962 tentang Karantina
Udara {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962
Nomor 3,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2374);
4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah
Penyakit Menular {Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3273)
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusatdan
Pemerintah Daerah {Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana {Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4723);
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5063);
8. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur, di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3206);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Antara
Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6757);
10. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang
Penanggulangan Wabah Penyakit Menular (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3447);
12. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang
Penyelenggaraan Kedaruratan Bencana pada Kondisi
Tertentu ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 34);
13. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
1501/Menkes/Per/X/2010 Tahun 2010 tentang Jenis
Penyakit Menular Tertentu Yang Dapat Menimbulkan
Wabah dan Upaya Penanggulangan ( Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 503);
Ketentuan Umum Pasal 1 ditambah 1 angka setelah angka 10 yakni angka 11 , Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 ditambahkan 1 pasal yakni Pasal 4A, Ketentuan Pasal 6 ayat (1) diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2022.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 7 Tahun 2018
TARIF PELAYANAN KESEHATAN KELAS III PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH M.Th.DJAMAN KABUPATEN SANGGAU
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada RSUD M.Th. Djaman Kab. Sanggau
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) UU No.44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada Rumah Sakit Umum Daerah M.Th.Djaman Kabupaten Sanggau.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.36 Tahun 2009, UU No.44 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.23 Tahun 2005, Permenkes No.85 Tahun 2015, Permendagri No.79 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Prinsip Tarif; Pelayanan Yang Dikenakan tarif; Tarif Rawat Sehari (One Day Care); Tarif Tindakan Gawat darurat; Tarif Rawat Inap; Tarif Tindakan Medik; Tarif Pelayanan Kebidanan dan Penyakit Kandungan; tarif Pelayanan Kefarmasian; tarif Pelayanan penunjang Medik; Tarif Pelayanan medik gigi dan mulut; Tarif Pelayanan Konsultasi Khusus, tarif Pelayanan Konsultasi Khusus, Medicolegal dan Asuransi; Tarif Pelayanan Makanan Cair; Tarif Penjualan Obat, Bahan Medis Habis Pakai dan oksigen; Tarif Pelayanan Penunjang Non Medik; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2018.
18 halaman dan 25 halaman lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Provinsi Jawa Tengah Tahun 2011 - 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan Yang Berkeadilan, terkait dengan Rencana Tindak Upaya Pencapaian Tujuan Pembangunan Milenium (MDGs), perlu disusun Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2015 yang memuat arah kebijakan dan strategi pencapaiannya bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Aksi Daerah Pangan Dan Gizi Provinsi Jawa Tengah Tahun 2011 – 2015;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010; Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 2011;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum RAD-PG, pemantauan dan evaluasi, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2012.
4 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah RAA. Soewondo Pati
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37, Pasal 61 ayat (5), Pasal 64 ayat (3), Pasal 69 ayat (3), Pasal 70 ayat (7), Pasal 72 ayat (3), Pasal 73 ayat (3), Pasal 74 ayat (3) dan Pasal 80 Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Umum Daerah RAA. Soewondo Pati
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2011
PERBUP ini mengatur mengenai Struktur Dan Besarnya Tarif; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, Tempat Pembayaran, Angsuran Dan Penundaan Pembayaran Retribusi; Tata Cara Permohonan Dan Pemberian Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi; Tata Cara Pemeriksaan Retribusi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2012.
14 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD Kab. Batang hari Tahun 2021 No.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERCEPATAN PENCEGAHAN STUNTING TERINTEGRASI DI KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
a. bahwa kejadian stunting pada balita masih banyak terjadi di Kabupaten Batang Hari, sehingga dapat menghambat upaya peningkatan kesehatan masyarakat dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia;
b. bahwa kejadian stunting disebabkan oleh faktor yang bersifat multidimensi dan itervensi paling menentukan pada 1000 Hari Pertama Kehidupan sehingga masyarakat sangat membutuhkan informasi untuk menjaga status kesehatan dan gizinya;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 42 tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi, pemerintah daerah melaksanakan percepatan perbaikan gizi di daerah masing-masing dengan mengacu pada rencana dan program kerja yang disusun oleh gugus tugas gerakan nasional percepatan perbaikan gizi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Percepatan Pencegahan Stunting Terintegrasi Di Kabupaten Batang Hari.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 11 Tahun 2016.
KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; PILAR PERCEPATAN PENCEGAHAN STUNTING; PERCEPATAN PENCEGAHAN STUNTING TERINTEGRASI DI KABUPATEN BATANG HARI SASARAN, INDIKATOR DAN KEGIATAN; WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB; SASARAN WILAYAH PENCEGAHAN STUNTING; PERAN SERTA PEMERINTAH DAERAH, KELURAHAN/DESA DAN MASYARAKAT; PENCATATAN DAN PELAPORAN; PENDANAAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2021.
-
-
11
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Komite Pengendalian Flu Burung (Avian Influenza) Dan
Kesiapsiagaan Menghadapi Pandemi Influenza
Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
A Bahwa Perkembangan Virus Flu Burung (Avian Influenza) Di
Indonesia Dan Dunia Cenderung Terus Meningkat Dari Waktu Ke Waktu
Sehingga Menimbulkan Korban Jiwa Dan Kerugian Material Yang
Semakin Besar Dan Telah Berimplikasi Pada Aspek Sosial, Ekonomi
Dan Kesejahteraan Masyarakat;
B. Bahwa Dengan Ditemukannya Kasus Avian Influenza Pada Unggas Di
Kabupaten Kotawaringin Timur Pada Tahun 2003, Dan Selanjutnya Di
Kabupaten Kotawaringin Barat Pada Tahun 2006 Sampai Dengan
Januari 2007 , Kalimantan Tengah Merupakan Salah Satu Provinsi
Yang Memiliki Resiko Berjangkitnya Pandemik Influenza Pada Manusia
Yang Dikhawatirkan Dapat Menimbulkan Korban Jiwa Yang Lebih
Besar.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor: 25 Tahun 2000; Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2006; Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 328/Kpts/Op/5/1978; Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 487/Kpts/Um/6/1981; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 96/Kpts/PD.620/2/2004.
Untuk percepatan pengendalian Flu Burung (Avian Influenza) dan
peningkatan kesiapsiagaan menghadapi pandemi influenza secara
komprehensif dan terpadu, dibentuk Komite Pengendalian Flu Burung
(Avian Influenza) dan Kesiapsiagaan Menghadapi Pandemi Influenza
Provinsi Kalimantan Tengah (KPFBPI KT).
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2007.
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat