Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, kebijakan dan strategi, perencanaan, pelaksanaan, pencatatan dan pelaporan, tim eliminasi malaria dan pemeliharaan eliminasi malaria, penelitian, pengembangan, dan inovasi, kerja sama sinergitas, peran serta masyarakat dan dunia usaha, pembinaan dan pengawasan, monitoring dan evaluasi, pembiayaan, dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat