Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 6 Tahun 2023

PENANGGULANGAN PENYAKIT RABIES

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN INI DIMAKSUDKAN UNTUK MEMBERIKAN PEDOMAN BAGI PEMERINTAH DAERAH DAN PIHAK TERKAIT LAINNYA DALAM PENANGGULANGAN PENYAKIT RABIES. RUANG LINGKUP PERATURAN INI ANTARA LAIN UPAYA PENANGGULANGAN PENYAKIT RABIES; KOORDINASI, JEJARING KERJA, DAN KEMITRAAN; PENCATATAN DAN PELAPORAN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; DAN PENDANAAN.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sumatera Utara Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENANGGULANGAN PENYAKIT RABIES
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Utara
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Medan
Tanggal Penetapan
10 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
14 Februari 2023
Tanggal Berlaku
14 Februari 2023
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2023 NOMOR 6
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 577 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan