PERATURAN INI DIMAKSUDKAN UNTUK MEMBERIKAN PEDOMAN BAGI PEMERINTAH DAERAH DAN PIHAK TERKAIT LAINNYA DALAM PENANGGULANGAN PENYAKIT RABIES. RUANG LINGKUP PERATURAN INI ANTARA LAIN UPAYA PENANGGULANGAN PENYAKIT RABIES; KOORDINASI, JEJARING KERJA, DAN KEMITRAAN; PENCATATAN DAN PELAPORAN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; DAN PENDANAAN.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat