PERWALI Kota Banjarbaru No. 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendidikan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
PERWALI Kota Banjarbaru No. 10 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendidikan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendidikan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Untuk mencapai hasil yang optimal, efektif,
efisen dan akuntabel dalan pelaksanaan
pendidikan melalui Tugas belajar Pegawai Negeri
Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru.
Dalam rangka melaksanakan amanat
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara dan Undang-Undang Nomor
36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan
Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor
B/1364/M.PAN-RB/03/2016 perihal Batas Usia
Maksimal Pemberian Tugas Belajar bagi
Tenaga Kesehatan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota
Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2013 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pendidikan Tugas Belajar
Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan
Pemerintah Kota Banjarbaru.
Dasar Hukum: Undang–Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 10 Tahun
2013; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 51 Tahun
2016.
Ketentuan Pasal 7 dalam Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2013
tentang Pedoman Pelaksanaan Pendidikan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil
Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Walikota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan
Walikota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pendidikan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan
Pemerintah Kota Banjarbaru diubah, yaitu Persyaratan khusus Pendidikan Tugas Belajar Program Diploma I (D-I),
Diploma II (D-II) dan Diploma III (D-III), Diploma IV
(D-4) dan Strata Satu (S1) , Program Pascasarjana
(S2), Program Dokter Spesialis, Program Strata 3; Persyaratan khusus terkait batasan usia, Indeks Prestasi Kumulatif dan
ketentuan lain menyesuaikan dengan ketentuan yang ditetapkan oleh
Kementerian/Lembaga/Perguruan Tinggi Pemberi Beasiswa/ Pihak
Sponsor atau Penyandang Dana baik Dalam Negeri dan Luar Negeri.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2020.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2020
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPerbankan, Lembaga Keuangan
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kota Pontianak No. 7 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT KHATULISTIWA PONTIANAK
PERDA Kota Pontianak No. 16 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT KHATULISTIWA PONTIANAK
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2020/NO.3, LL KOTA PONTIANAK: 35 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT KHATULISTIWA PONTIANAK
ABSTRAK:
Bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perusahaan Umum Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Prekreditan Rakyat Bank Pasar Kota Pontianak, perlu dilakukan penyesuaian
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 7 Tahun 1992, UU No.17 Tahun 2003, UU No.25 Tahun 2007, UU No.40 Tahun 2007, UU No.21 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.54 Tahun 2017, PP No.12 Tahun 2019, Peraturan OJK No.20/POJK.03/2014, Peraturan OJK No.04/POJK.03/2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum; nama dan Tempat Kedudukan; Asas, maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Tugas dan Kegiatan Usaha; Modal; Organ Perumda BPR Khatulistiwa Pontianak; KPM, Dewan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian; Susunan Organisasi dan Tata Kerja; Satuan Pengawas Intern; Perencanaan, Operasional dan Pelaporan; Tahun Buku dan Penggunaan Laba; Evaluasi; Pembinaan dan Pengawasan; Asosiasi; Pembubaran; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2020.
Pencabutan Perda No.4 Tahun 2015
Peraturan ini memiliki 30 halaman dan 5 halaman lampiran.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 3 Tahun 2020
PEDOMAN PELAKSANAAN PROBITY AUDIT PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGI APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BENGKULU
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2020 Nomor 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Probity Audit Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 76 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah wajib melakukan pengawasan pengadaan barang/jasa melalui Aparat Pengawasan Internal pada Kementerian/ Lembaga/Pemerintah Daerah masing-masing
b. bahwa APIP diharapkan mampu mendeteksi dan mencegah (early warning system) atas kemungkinan penyimpangan dalam proses pengadaan barang/jasa. Salah satu upaya untuk meningkatkan peran APIP adalah melaksanakan probity audit selama proses pengadaan barang/jasa
1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
2. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
3. Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 3 Tahun 2019
Berisi Pedoman Pelaksanaan Probity Audit Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang akan dijadikan panduan bagi APIP Kota Bengkulu dalam melakukan penilaian independen untuk memastikan bahwa proses pengadaan barang/jasa telah dilaksanakan secara konsisten sesuai dengan prinsip dan etika pengadaan serta memenuhi ketentuan perundangan yang berlaku
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2020.
387
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan LKPP No. 7 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian, Pengurangan, dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah NO. 3, BN.2020/No.72, jdih.lkpp.go.id : 5 hlm.
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Kebijkaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian, Pengurangan, dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 3 Tahun 2020
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PESISIR SELATAN NOMOR 37 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PESISIR SELATAN TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN PESISIR SELATAN TAHUN 2020 NOMOR 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PESISIR SELATAN NOMOR 37 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PESISIR SELATAN TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Program Manual Management/PMM Program Hibah Jalan Daerah (PHJD) untuk Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2020 maka perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 37 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2020
b. bahwa berdasarkan Program IPDMIP untuk Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2020 perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 37 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2020
c. bahwa berdasarkan Program dan Kegiatan sifatnya mendesak yang mempengaruhi terhadap penyelenggaraan pemerintahan, maka perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 37 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2020
d. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan Pemerintah Daerah, berkaitan dengan Program dan Kegiatan yang belum tertampung sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 37 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 37 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2020
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 , Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 9 Tahun 2008 , Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 3 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 6 Tahun 2019, Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 37 Tahun 2019
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 37 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 diubah, sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah
2. Ketentuan Pasal 2 diubah
3. Ketentuan Pasal 3 diubah
4. Ketentuan Pasal 4 diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2020.
Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 37 Tahun 2019
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Alor Nomor 3 Tahun 2020
PERBUP Kab. Alor No. 23 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Alor No. 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa untuk Setiap Desa di Kabupaten Alor Tahun 2020
PERBUP Kab. Alor No. 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Alor Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa untuk Setiap Desa di Kabupaten Alor Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa untuk Setiap Desa di Kabupaten Alor Tahun 2020
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu diatur Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa dengan Peraturan Bupati; b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana untuk Setiap Desa di Kabupaten Alor Tahun 2020.
Peraturan yang mendasari perda ini adalah: a. UU No. 69 Tahun 1985; b. UU No. 33 Tahun 2004; c. UU No. 6 Tahun 2014; d. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2015; e. PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; f. PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2015; g. PP No. 12 Tahun 2017; h. PP No. 12 Tahun 2019; i. Permendagri No. 20 Tahun 2018; j. Perda Kabupaten Alor No. 2 Tahun 2014; k. Perda Kab. Alor No. 9 Tahun 2019.
Perda ini mengatur mengenai: I. Ketentuan Umum; II. Prinsip dan Tujuan; III. Ruang Lingkup; IV. Tata Cara Pengalokasian ADD; V. Pembinaan dan Pengawasan; VI. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan Dan Penerimaan Lainnya Yang Sah Untuk Kepala Desa Dan Perangkat Desa Dan Tunjangan Anggota Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 82 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 81 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 57 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2019.
Penghasilan Tetap, Tunjangan Dan Penerimaan Lainnya Yang Sah Untuk Kepala Desa Dan Perangkat Desa Dan Tunjangan Anggota Badan Permusyawaratan Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2020.
Peraturan yang Diubah: Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, semua ketentuan yang mengatur Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa dalam Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa serta Insentif Rukun Tetangga (Berita Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2015 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa,
Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa serta Insentif Rukun Tetangga (Berita Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2018 Nomor 9),dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan yang Akan Diatur: Besaran insentif pendapatan asli Desa (PADesa) ditetapkan sesuai kemampuan
keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Kepala Desapaling banyak 5% (lima persen) dari realisasi besaran seluruh pendapatan asli Desa.
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blitar Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kabupaten Blitar Tahun 2020 Nomor 3/E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak
ABSTRAK:
bahwa anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan
martabat sebagai manusia seutuhnya, serta merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa, sehingga
perlu mendapat jaminan pemenuhan dan penghormatan atas hak-haknya dan kesempatan seluas-luasnya untuk
kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, berpartisipasi secara wajar dan layak sesuai usia dan kematangannya;
bahwa setiap anak di daerah, berhak mendapatkan perlindungan, agar terhindar dan terbebas dari pengabaian, penelantaran, perlakuan salah, kekerasan dan/atau ancaman kekerasan, eksploitasi, dan penempatan situasi yang tidak memenuhi syarat bagi harkat dan martabat kemanusiaan, serta sebagai bentuk komitmen mewujudkan Kabupaten Blitar layak anak diperlukan perangkat hukum berupa peraturan daerah guna memperkuat perlindungan anak yang lebih tersistem, terencana, terintegrasi, komprehensif dan berkelanjutan;
bahwa guna mewujudkan landasan hukum terhadap pelaksanaan sistem perlindungan anak yang sesuai dengan kewenangan daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang- Undang, maka perlu ditetapkan dalam peraturan daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak;
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945;
UUD No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 4 Tahun 1976;
UU No 5 Tahun 1998;
UU No 39 Tahun 1999;
UU No 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 17 Tahun 2016;
UU No 20 Tahun 2003;
UU No 23 Tahun 2004;
UU No 13 Tahun 2006;
UU No 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No 24 Tahun 2013;
UU No 21 Tahun 2007;
UU No 14 Tahun 2008;
UU No 11 Tahun 2009;
UU No 36 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 11 Tahun 2012;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 54 Tahun 2007;
PP No 9 Tahun 2008;
PP No 8 Tahun 2017;
PP No 44 Tahun 2017;
PP No 43 Tahun 2017;
PP No 29 Tahun 2019;
PP No 59 Tahun 2019;
Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No 7 Tahun 2019;
Perda Prov Jawa Timur No 16 Tahun 2012.
Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta Bhineka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; Prinsip dasar penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak meliputi:
a. non diskriminasi;
b. kepentingan terbaik Anak;
c. hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan; dan
d. penghargaan terhadap pendapat Anak.
Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak di Daerah bertujuan untuk: a. mempercepat dan memperkuat terwujudnya lingkungan protektif bagi Anak dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah dan penelantaran agar Anak dapat hidup, tumbuh, berkembang, berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan dalam kerangka besar KLA; b. mendorong segala upaya penghargaan, Pemenuhan dan Perlindungan Hak Anak secara maksimal; dan c. mewujudkan Anak yang berkualitas, berakhlak mulia, sejahtera dan berkarakter yang berwawasan kebangsaan serta cinta tanah air.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2020.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, pasal-pasal yang mengatur ketentuan mengenai Perlindungan Anak sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2013 Nomor 2 Seri E), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 3 Tahun 2020
Identifikasi dan Pengawasan Ternak Ruminansia Besar
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2021/ No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Identifikasi dan Pengawasan Ternak Ruminansia Besar
ABSTRAK:
Ternak ruminansia besar merupakan sumber daya genetik untuk pengembangbiakan ternak yang harus dijaga kelestariannya dalam rangka mencukupi ketersediaan bibit. Dalam rangka memperoleh akurasi data untuk mendukung upaya deteksi dini terhadap penyakit ternak serta upaya pembangunan petemakan perlu dilakukan identifikasi dan pengawasan ternak ruminansia besar, atas hal-hal tersebut dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Petemakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Pembahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Petemakan dan Kesehatan Hewan, Pemerintah Daerah berkewajiban melaksanakan pengawasan, pemeriksaan, pengujian, standardisasi, sertiflkasi, dan registrasi ternak ruminansia besar maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Identifikasi dan Pengawasan Ternak Ruminansia Besar.
Dasar hukum Undang-Undang ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2013, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 22 Tahun 2016;
Peraturan Daerah tentang Identifikasi dan Pengawasan Ternak Ruminansia Besar ini dimaksudkan untuk memberikan identitas dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan Temak yang dapat dipergunakan untuk berbagai kepentingan dalam rangka pembangunan bidang peternakan. Dalam Perda ini mengatur tentang metode identifikasi, pelaksanaan identifikasi, pencatatan pelayanan dan mutase ternak, tugas dan wewenang, pengawasan, pelaporan dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2020.
18 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tual Nomor 03 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Laboratorium Kesehatan Daerah Pada Dinas Kesehatan Kota Tual
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 6 Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 02 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tual,perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Laboratorium Kesehatan Daerah pada Dinas Kesehatan Kota Tual.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2016; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 364/MENKES/SK/III/2003; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1267/MENKES/SK/XII/2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 02 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Walikota diatur tentang ketentuan umum, pembentukan dan klarifikasi, kedudukan dan susunan organisasi, tugas pokok dan fungsi, kepegawaian dan jabatan, tata kerja, pembiayaan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Lamp 1 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat