Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 3 Tahun 2020

Identifikasi dan Pengawasan Ternak Ruminansia Besar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah tentang Identifikasi dan Pengawasan Ternak Ruminansia Besar ini dimaksudkan untuk memberikan identitas dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan Temak yang dapat dipergunakan untuk berbagai kepentingan dalam rangka pembangunan bidang peternakan. Dalam Perda ini mengatur tentang metode identifikasi, pelaksanaan identifikasi, pencatatan pelayanan dan mutase ternak, tugas dan wewenang, pengawasan, pelaporan dan pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 3 Tahun 2020 tentang Identifikasi dan Pengawasan Ternak Ruminansia Besar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boyolali
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Boyolali
Tanggal Penetapan
23 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
23 Maret 2020
Tanggal Berlaku
23 Maret 2020
Sumber
LD 2021/ No. 3
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boyolali
Bidang
Halaman ini telah diakses 470 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan