Peraturan Daerah tentang Identifikasi dan Pengawasan Ternak Ruminansia Besar ini dimaksudkan untuk memberikan identitas dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan Temak yang dapat dipergunakan untuk berbagai kepentingan dalam rangka pembangunan bidang peternakan. Dalam Perda ini mengatur tentang metode identifikasi, pelaksanaan identifikasi, pencatatan pelayanan dan mutase ternak, tugas dan wewenang, pengawasan, pelaporan dan pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat