Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS (JUKNIS)
BANTUAN DANA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN (BDPP)
KABUPATEN LAMPUNG BARAT
TAHUN ANGGARAN 2011
ABSTRAK:
a. bahwa Bantuan Dana Penyelenggaraan Pendidikan (BDPP)
bertujuan untuk membantu pendanaan biaya investasi (selain
lahan) dan biaya operasi bagi satuan pendidikan dalam
penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan;
b. bahwa untuk menjamin terlaksananya Bantuan Dana
Penyelenggaraan Pendidikan (BDPP) sesuai dengan tujuan
yang dimaksud pada huruf a diatas, maka dipandang perlu
diatur Petunjuk Teknis (JUKNIS) Bantuan Dana
Penyelenggaraan Pendidikan (BOPP) Kabupaten Lampung
Barat dengan Peraturan Bupati Lampung Barat;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1991 tentang Pembentukan Kabupaten
Daerah Tingkat II Lampung Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1991 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3452);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301 );
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
Sebagaimana yang telah beberapa kali di ubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 11 Tahun
2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten
Lampung Barat Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Dinas-dinas Kabupaten Lampung Barat (lembaran
Daerah Kabupaten Lampung Barat Tahun 2010 Nomor 11);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2008
tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 91 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4864);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 18 Tahun
2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Barat
Tahun 2010 Nomor 18);
9. Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 44 Tahun 2010 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2011;
10. Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor .... Tahun 2011 tentang
Bantuan Dana Penyelenggaraan Pendidikan (BDPP) Kabupaten
Lampung Barat Tahun Anggaran 2011 ;
11. Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor .... Tahun 2011
tentang Petunjuk Pelaksanaan ( JUKLAK) Bantuan Dana
Penyelenggaraan Pendidikan (BOPP) Kabupaten Lampung
Barat Tahun Anggaran 2011;
Didalam Peraturan Bupati mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Mekanisme Alokasi BDPP
3. Penggunaan BDPP
4. Tata Cara Pembayaran dan Pertanggungjawaban
5. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 7 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD 2011/7 Seri A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penggunaan Anggaran Belanja Tidak Langsung Sebelum Penetapan Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2011 Untuk Bulan Maret di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol No. 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 09 TAHUN 2004 TENTANG PEMBENTUKAN DESA WAKAT, DESA PERMATA PUTIH DAN DESA SURAYA DI WILAYAH KECAMATAN MOMUNU KABUPATEN BUOL PROVINSI SULAWESI TENGAH
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan perkembangan pada umumnya di Kabupaten dan desa-desa di wilayah kecamatan Momunu pada khususnya serta dengan adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan pelayanan dibidang pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan di masa mendatang;
Bahwa dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk dan memperhatian luas wilayah potensi ekonomi sosial budaya dan beban tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di wilayah desa Pinamula sehingga perlu diadakan perubahan nama desa permata putih menadi desa pinamula baru di wilayah kecamatan Momunu;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka dipandang perlu membentuk Perda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 09 Tahun 2004 tentang Pembentukan desa wakat, desa permata putih dan desa suraya di wilayah kecamatan Momunu Kabupaten Buol.
UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kabupaten Buol No. 09 Tahun 2004; Perda Kabupaten Buol No. 10 Tahun 2006.
Beberapa ketentuan dalam Perda Kabupaten Buol No. 09 Tahun 2004 tentang Pembentukan desa wakat, desa permata putih dan desa suraya di wilayah kecamatan Momunu Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah diubah sebagai berikut: 1). Ketentuan pasal 3 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) diubah. 2). Ketentuan pasal 5 diubah. 3). Ketentuan pasal 6 diubah 4). Ketentuan pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) diubah 5). ketentuan pasal 8 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2011.
5 Halaman, Penjelasan : - hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Katingan Pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Kalimantan Tengah Tahun 2011 - 2020.
ABSTRAK:
A. Bahwa Sebagai Tindak Lanjut Dari Hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. Bank Pembangunan Kalimantan Tengah Tahun Buku 2009 Tanggal 15 Mei 2010 Yang Menyatakan: Jangka Waktu Pemenuhan Modal Setor Sebesar Oleh Pemegang Saham Serta Jangka Waktu Setor Yang Semula Sebesar Rp 150.000.000.000,00 (Seratus Lima Puluh Miliyar Rupiah) Hingga Tahun 2007 Menjadi Rp 500.000.000.000,00 ( Lima Ratus Milyar Rupiah ) Untuk Seluruh Kabupaten/Kota Se–Kalimantan Tengah Perlu Segera Untuk Direalisasikan; B. Bahwa Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan Pada PT Bank Pembangunan Kalteng (PT. BPK) Hanya Mengatur Besar Modal Penyertaan Rp. 5.750.000.00,- (Lima Milyar Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) Dengan Batas Jangka Waktu Penyetoran Sampai Dengan Tahun 2007.
Undang - Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah
Nomor 10 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 03 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1998; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : TUJUAN;
BAB III : JUMLAH DAN TATA CARA PENYERTAAN MODAL;
BAB IV : KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2011.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENANAMAN MODAL DAERAH
ABSTRAK:
bahwa penanaman modal daerah merupakan upaya daerah untuk mengelola potensi sumber daya yang dimilikinya dalam rangka pembangunan perekonomian daerah untuk menciptakan dan perluasan lapangan kerja sehingga berdampak pada peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat;
bahwa penanaman modal daerah dilakukan secara terencana dan sistematis dengan tetap memperhatikan kondisi lingkungan, sosial, ekonomi, dan adat istiadat masyarakat lokal berdasarkan kondisi khusus dan ciri khas daerah;
bahwa untuk menjamin kelangsungan penanaman modal daerah dan dapat mendorong penanam modal untuk menanamkan modalnya di daerah perlu diciptakan kepastian hukum dan iklim usaha yang kondusif melalui pembentukan peraturan daerah tentang penanaman modal daerah ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal Daerah;
UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 30 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 24 Tahun 1986; PP No. 44 Tahun 1997; PP No. 32 Tahun 1998; PP No. 1 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 50 Tahun 2007; Perpres No. 76 Tahun 2007; Perpres No. 77 Tahun 2007; Perpres No. 27 Tahun 2009; Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 6 Tahun 2008; Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 11 Tahun 2008 Sebagaimana Telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 9 Tahun 2010; Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 35 Tahun 2008; Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 5 Tahun 2010.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Penanaman Modal Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan; kebijakan penanaman modal daerah; bidang usaha; kewenangan, koordinasi dan penyelenggaraan urusan penanaman modal; persyaratan dan perizinan penanaman modal; pelayanan terpadu satu pintu; hak dan kewajiban penanam modal; insentif penanaman modal; penyelesaian sengketa penanaman modal; peran serta masyarakat lokal; sanksi-sanksi; ketentuan peralihan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2011.
11 Halaman, penjelasan: - Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manokwari No. 07 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Penerangan Jalan merupakan salah satu jenis Pajak Kabupaten/Kota ;
b. bahwa berdasarkan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu membentuk dan menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari tentang Pajak Penerangan Jalan ;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten – Kabupaten di Propinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907) ;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4381) ;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907) ;
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438) ;
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741) ;
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pungutan pajak daerah dan retribusi daerah ;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Manokwari ;
PAJAK PENERANGAN JALAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan
Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin No. 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Banyuasin kepada Partai Politik
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, untuk membantu kegiatan dan kelancaran administrasi dan/atau Sekretariat Partai Politik yang mendapatkan kursi di Lembaga Perwakilan Rakyat diberikan bantuan keuangan. Memberikan bantuan keuangan kepada Partai Politik dimaksud dilakukan pada setiap tahun anggaran sesuai dengan kondisi atau kemampuan keuangan Pemerintah Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 2 Tahun 2008; UU No. 10 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2009; PP No. 5 Tahun 2009; Permendagri No. 24 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pemberian Bantuan Keuangan; Tata Cara Pengajuan Bantuan Keuangan; Penyerahan Bantuan Keuangan; dan Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 34 Tahun 2005.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sanggau
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan perlindungan dan pemenuhan hak dasar yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat termasuk perlindungan atas bencana, dan penyelenggaraannya dilaksanakan secara terencana, terpadu, menyeluruh, terkoordinasi dengan melibatkan semua potensi di daerah, perlu dikelola oleh suatu institusi yang kapabel karena memiliki struktur dan mekanisme kerja yang didukung dengan tugas dan fungsi yang jelas dan terarah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1974, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.24 Tahun 2007, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, PP No.21 tahun 2008, PP No.22 Tahun 2008, PP No.23 Tahun 2008, Perpres No.8 Tahun 2008, Permendagri No.57 Tahun 2007, Permendagri No.46 Tahun 2008, Perda No.21 Tahun 2007
DALAM PERARATURAN DAERAH INI DIATUR TENTANG KETENTUAN UMUM; PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN; TUGAS POKOK DAN FUNGSI; ORGANISASI; KEPEGAWAIAN DAN ESELON; TATA KERJA; PEMBIAYAAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2011.
11 Halaman dan 6 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat