Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 07 Tahun 2011

PETUNJUK TEKNIS (JUKNIS) BANTUAN DANA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN (BDPP) KABUPATEN LAMPUNG BARAT TAHUN ANGGARAN 2011

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Didalam Peraturan Bupati mengatur tentang : 1. Ketentuan Umum 2. Mekanisme Alokasi BDPP 3. Penggunaan BDPP 4. Tata Cara Pembayaran dan Pertanggungjawaban 5. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lampung Barat Nomor 07 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS (JUKNIS) BANTUAN DANA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN (BDPP) KABUPATEN LAMPUNG BARAT TAHUN ANGGARAN 2011
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lampung Barat
Nomor
07
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Liwa
Tanggal Penetapan
26 Januari 2011
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lampung Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 321 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan