PERBUP - PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI (TAMSILPEG) BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANYUMAS TAHUN ANGGARAN 2006
2006
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 1, BD.2006/No.1
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TAMSILPEG) Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2006
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor
105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan
Pertanggungjawaban Keuangan Daerah disebutkan bahwa
Pegawai Negeri Sipil Daerah dapat diberikan Tambahan
Penghasilan; bahwa dalam upaya meningkatkan kesejahteraan Pegawai
Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas,
telah ditetapkan anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Banyumas Tahun Anggaran 2006; bahwa sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun
2006, perlu mengatur pemberian Tambahan Penghasilan
Pegawai dimaksud dengan Peraturan Bupati.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2005
Ketentuan Dan Pemberian TAMSILPEG; Pengusulan Dan Mekanisme Pencairan TAMSILPEG; Pertanggungjawaban TAMSILPEG
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2006.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 11C Tahun 2006
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Kawasan Tertib
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan kondisi daerah
yang aman, tentram dan tertib, sehingga akan
dapat mendorong perkembangan perekonomian
dan investasi yang selanjutnya dapat
meningkatkan kesejahteraan rakyat, maka
dipandang perlu ditindaklanjuti dengan
penyelenggaraan kawasan tertib; bahwa untuk melaksanakan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, maka perlu pengaturan
tentang penyelenggaraan kawasan tertib yang
ditetapkan dengan Keputusan Walikota;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Nomor 8 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1991; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 8 Tahun 1995; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 5 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4
Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 11 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6
Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2006; Peraturana Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud, tujuan dan sasaran, metode penertiban di kawasan tertib, pelaksanaan penertiban, tata cara pelaksanaan oeprasi yustisi/non yustisi, pilot projek/percontohan kawasan tertib.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2006.
20 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 1A Tahun 2006
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kota Surakarta Tahun 2005-2010
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah, perlu disusun Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
sebagai dokumen perencanaan lima tahunan yang
digunakan sebagai acuan dalam penyusunan
Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah
(Renstra SKPD), Rencana Kerja Satuan Kerja
Perangkat Daerah (Renja SKPD) dan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah (RKPD); bahwa penyusunan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah (RPJM) merupakan amanat dari
ketentuan Pasal 19 ayat (3) Undang-undang Nomor
25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota Surakara tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM)
Kota Surakarta Tahun 2005 – 2010;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2003; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun
2001; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 16 Tahun 2003;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang rencana pembangunan jangka menengah dan sistematika.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2006.
10 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 11A Tahun 2006
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 93 Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002
Peraturan Daerah tentang Realisasi APBD Tahun
Anggaran 2005 perlu ditindaklanjuti dengan Peraturan
Walikota tentang Penjabaran Realisasi Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta
Tahun Anggaran2005; bahwa sehubungan dengan huruf a, maka perlu
ditetapkan Peraturan Walikota Surakarta tentang
Penjabaran Realisasi Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggraran
2005;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2005; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun
2001; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 16 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2005;
Peraturan walikota ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2005 dan lampirannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2006.
11 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 1B Tahun 2006
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Surakarta Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Pengelolaan Taman Satwa Taru Jurug Surakarta
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengoptimalkan kinerja Satuan
Tugas Pengelolaan Taman Satwa Taru Jurug Surakarta,
maka dipandang perlu merubah susunan Satuan Tugas
Taman Satwa Taru Jurug yang telah ditetapkan dengan
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 7 Tahun 2006
tentang Pembentukan Satuan Tugas Pengelolaan Taman
Satwa Taru Jurug Surakarta; bahwa perubahan sebagaimana dimaksud tersebut huruf
a ditetapkan dengan Peraturan Walikota Surakarta
tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surakarta
Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pembentukan Satuan
Tugas Pengelolaan Taman Satwa taru Jurug Surakarta;
Undang – Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2004;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Pasal 4 ayat (2) tentang perubahan susunan satuan tugas TSTJ.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2006.
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 7 Tahun 2006 diubah.
6 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 15A Tahun 2006
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Dan Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2006.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 11E Tahun 2006
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Surakarta Tahun 2007
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan
Pemerintahan, Pembangunan dan
Kemasyarakatan di Kota Surakarta agar dapat
dilakukan secara berdaya guna dan berhasil guna
dan sesuai dengan Peraturan Daerah Kota
Surakarta Nomor 16 Tahun 2003 tentang
Rencana Strategis Daerah Kota Surakarta Tahun
2003 – 2008, perlu diterapkan kerja tahunan; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2005 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional,
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah; bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah
memuat arah kebijakan daerah satu tahun yang
merupakan komitmen Pemerintah Daerah untuk
memberikan kepastian kebijakan dalam
melaksanakan pembangunan daerah yang
berkesinambungan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Walikota Surakarta tentang Rencana
Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota
Surakarta Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2001 ; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 16 Tahun 2003;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Sistematika Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Surakarta Tahun 2007.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2006.
6 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat