RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH
2006
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1A, BD.2006/No. 1A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kota Surakarta Tahun 2005-2010
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah, perlu disusun Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
sebagai dokumen perencanaan lima tahunan yang
digunakan sebagai acuan dalam penyusunan
Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah
(Renstra SKPD), Rencana Kerja Satuan Kerja
Perangkat Daerah (Renja SKPD) dan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah (RKPD); bahwa penyusunan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah (RPJM) merupakan amanat dari
ketentuan Pasal 19 ayat (3) Undang-undang Nomor
25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota Surakara tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM)
Kota Surakarta Tahun 2005 – 2010;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2003; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun
2001; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 16 Tahun 2003;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang rencana pembangunan jangka menengah dan sistematika.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2006.
- 10 hal
|