Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Tahun 2014 No.5/ TLD No. 212
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
a. bahwa seiring dengan perkembangan dunia usaha maka
kebutuhan terhadap reklame sebagai media untuk
memperkenalkan, mempromosikan, menganjurkan atau
menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang
atau badan akan semakin meningkat;
b. bahwa keberadaan reklame pada tempat umum perlu
ditata kelola secara baik dengan memperhatikan aspek
tata ruang, keamanan, keselamatan, ketertiban umum,
etika, estetika, dan budaya daerah sehingga dapat
meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah;
c. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan dan
pemanfaatan potensi di bidang pemasangan reklame
diperlukan pedoman dalam penyelenggaraan reklame.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11
Tahun 2004;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11
Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 14
Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pemerintah Daerah berkewajiban mengatur dan mengelola
penyelenggaraan reklame di Daerah meliputi:
a. menyusun perencanaan, program, pengembangan dan
evaluasi kebijakan;
b. menyusun standar operasional prosedur;
c. menyusun pola penyebaran perletakan reklame;
d. melakukan pembinaan;
e. menyusun kebutuhan sarana dan prasarana di bidang
reklame;
f. melakukan pemantauan dan evaluasi; dan
g. mengelola pajak dan retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2014.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 05 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan Perubahan Anggara Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2014
UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 1994; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.21 Tahun 1997; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 tahun 2015; PP No.20 Tahun 2001; PP No.65 Tahun 2001; PP No.66 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.21 Tahun 2007; PP no.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.65 Tahun 2010; PP No.58 Tahun 2005; PP No.30 Tahun 2011; PP No.2 Tahun 2012; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.27 Tahun 2013; Perda Kutai Timur No.7 Tahun 2009; Perda Kutai Timur No.7 Tahun 2013
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan APBD Tahun 2014 semula sebesar Rp3.288.964.264.293,00 bertambah sebesar Rp273.213.617.172,00 sehingga menjadi Rp3.562.177.881.465,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2014.
Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD Perubahan
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 5 Tahun 2014
PENDIDIKAN – PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD No.189.2014/NOREG 4.5/2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (2) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 27 Thaun 2000, UU Nomor 5 Tahun 2003, UU Nomor 20 Tahun 2003, UU Nomor 32 Tahun 2004, PP Nomor 17 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai:
1. Maksud dan tujuan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan;
2. Prinsip penyelenggaraan pendidikan;
3. Pengelolaan pendidikan di Daerah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, Penyelenggara Satuan Pendidikan yang didirikan Masyarakat, dan Satuan Pendidikan.
4. Penyelenggaraa pendidkan formal meliputi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah;
5. Penyelenggaraan pendidikan nonformasl;
6. Pendidikan informal dilakukan oleh keluarga dan lingkungan yang berbentuk kegiatan belajar secara mandiri;
7. Penyelenggaraan pendidikan khusus, yang meliputi pendidikan inklusi, pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa;
8. Satuan pendidikan unggulan daerah;
9. Satuan pendidikan berbasis keunggulan lokal;
10. Kerja sama lembaga pendidikan asing dengan satuan pendidikan;
11. Hak dan kewajiban peserta didik;
12. Pendidikan agama dan pendidikan keagamaan;
13. Pendidik dan tenaga kependidikan, meliputi ketentuan tentang jenis, tugas, dan tanggung jawab, pengangkatan, penempatan, pemindahan, dan pemberhentian, pembinaan karier, promosi, dan penghargaan, promosi dan penghargaan, larangan;
14. Pendirian dan pengembangan satuan pendidikan;
15. Peran serta masyarakat melalui berbagai komponen masyarakat, pendidikan berbasis masyarakat, Dewan Pendidikan, dan Dewan Sekolah
16. Peran serta perusahaanberupa pemberian dana kepedulian perusahaan yang menjadi kewajibannya. Besaran dana kepedulian diatur lebih lanjut oleh Bupati;
17. Pengawasan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Dewan Pendidikan, dan Dewan Sekolah;
18. Sanksi administratif dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2014.
- Pelaksanaan program wajib belajar 12 (dua belas) tahun diatur dengan Peraturan Bupati.
- Penetapan kebijakanbagi peserta didik yang orang tua/walinya tidak mampu membiayai pendidikan, peserta didik pendidikan khusus layanan khusus memperoleh akses pelayanan pendidikan diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembinaan berkelanjutan serta penyelenggaraan dan fasilitas kompetisi diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembinaan berkelanjutan diatur dengan peraturan satuan pendidikan
- Kurikulum muatan lokal diatur dengan Peraturan Bupati.
- Syarat-syarat dan tata cara penerimaan peserta didik pindahan diatur oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
- Ketentuan mengenai hak peserta didik diatur lebih lanjut oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban peserta didik diatur oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
- Kualifikasi akademik dan kompetensi pendidik pada jalur pendidikan nonformal diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pemberian izin pendirian dan pengembangan satuan pendidikan formal
diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat pendirian dan tata cara pemberian izin satuan pendidikan dan pengembangan diatur dengan Peraturan Bupati.
- Tata cara dan mekanisme pemilihan anggota Dewan Pendidikan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Besaran dana kepedulian perusahaan yang diperuntukkan bagi penyelenggaraan pendidikan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
- Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, akan diatur lebih
lanjut oleh Bupati.
108 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau No. 5 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelimpahan Kewenangan Pemungutan Pajak Dan Retribusi Serta Sumber Pendapatan Daerah Lainnya Kepada Masing-Masing Unit Kerja Lingkup Pemerintah Kota Baubau
ABSTRAK:
a. bahwa untuk kelancaran dan tertibnya Pemungutan dan Pengelolaan Pajak dan Retribusi serta sumber-sumber Pendapatan Daerah lainnya, dipandang perlu melimpahkan Kewenangan pemungutannya kepada masing-masing unit kerja lingkup Pemerintah Kota Baubau; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Baubau.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120); 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725); 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 7. Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 1 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Walikota Bau-Bau (Lembaran Daerah Kota Bau-Bau Tahun 2008 Nomor 1 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 1 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Walikota Bau-Bau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2011 Nomor 1 ); 8. Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Bau-Bau (Lembaran Daerah Kota Bau-Bau Tahun 2008 Nomor 2 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2011 Nomor 2 ); 9. Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Bau-Bau (Lembaran Daerah Kota Bau-Bau Tahun 2008 Nomor 3 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 3 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2011 Nomor 3 );
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PELIMPAHAN KEWENANGAN
BAB IV KETENTUAN PERALIHAN
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Bahwa berbagai permasalahan lingkungan hidup sebagai akibat dari kegiatan manusia dan peristiwa alam lainnya serta terjadinya pemanasan global mengakibatkan perubahan iklim yang memperburuk kualitas lingkungan hidup sehingga berpotensi menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; bahwa untuk terwujudnya fungsi lingkungan yang lebih baik sehubungan maksud perlu dilakukan upaya pelestarian lingkungan hidup secara komprehensif dan terpadu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud tersebut diatas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana teiah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008, tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725); Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan JPermukiman (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3815) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3910); Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3838); Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 1999 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3853); Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2000 tentang Lembaga Penyedia Jasa Pelayanan Penyelesaian Sengketa Lingkungan
Hidup Di Luar Pengadilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 3982); Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4153); Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4161); Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang Perubahan Nama Kabupaten Kendari Menjadi Kabupaten Konawe (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 103); Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah/Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);18. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4858); Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5285); Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Kendari (Lembaran Daerah Tahun 2003 Seri B Nomor 26); Perda Nomor 14 Tahun 2006 tentang Penerapan Analisis Dampak Lingkungan, Upaya Pengelolaan, Upaya Pemantauan Lingkungan serta Standar Operasional Prosedur (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2006 Nomor 29); Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2007 Nomor 47); Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 14 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah kabupaten Konawe Tahun 2013 Nomor 122); Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 33 Tahun 2009 tentang Tata cara Pemulihan Lahan Terkontiminasi Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Laksana Pengendalian Pencemaran Air; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010 tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Kajian Lingkungan Hidup Strategis; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pedoman Materi Muatan Rancangan Peraturan Daerah dibidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32).
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Susunan organisasi dan tata kerja kantor kebersihan dan pertamanan kabupaten konawe, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Perubahan;
2. Asas, tujuan, dan ruang lingkup;
3. Tugas dan wewenang;
4. Perencanaan;
5. Pemanfaatan;
6. Pengendalian;
7. Pemeliharaan;
8. Pengelolaan bahan berbahaya dan beracun serta limbah bahan berbahaya dan beracun;
9. Dumping;
10. Hak, kewajiban, dan larangan;
11. Peran masyarakat;
12. Pengawasan dan sanksi administratif;
13. Penyelesaian sengketa lingkungan;
14. Penyidikan;
15. Ketentuan pidana;
16. Ketentuan peralihan;
17. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2014.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 5 Tahun 2014
Pajak dan Retribusi Daerah;Perizinan, Pelayanan Publik
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD.2014/NO.5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan pasal 37 Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 35 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, perlu dibuat peraturan yang yang menjadi petunjuk pelaksanaan dalam pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Banjarbaru tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1999;Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002;Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/ PRT/ M/2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 35 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Tata Cara Pemebrian Pengurangan, Keringan dan Pembebasan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Kriteria Wajib Retribusi yang Dapat Mengajukan Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;Persyaratan Permohonan Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;Besaran Pengurangan dan Keringanan Retribusi;Tata Cara Penyelesain Permohonan Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2014.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
Guna menjamin dan
melindungi anak dan hakhaknya
agar dapat hidup, tumbuh,
berkembang dan berpartisipasi
secara optimal sesuai dengan harkat
dan martabat kemanusiaan, serta
mendapat perlindungan dari
kekerasan, diskriminasi dan
pelanggaran hak anak lainnya, perlu dilakukan upayaupaya
perlindungan terhadap anak, untuk mewujudkan
pemberian perlindungan terhadap
anak serta untuk memberikan
kepastian hukum dalam
penyelenggaraan perlindungan anak
di Kabupaten Gowa, maka
penyelenggaraan perlindungan
anak perlu diatur dalam Peraturan
Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UndangUndang
Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; UndangUndang Nomor 29
Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi, UndangUndang Nomor 4
Tahun 1979 tentang Kesejahteraan anak, UndangUndang Nomor 20
Tahun 1999 tentang Pengesahan
konvensi ILO 138 Mengenai Usia
Minimum Untuk Diperbolehkan
Bekerja, UndangUndang Nomor 39
Tahun 1999 tentang Hak Azasi
Manusia, UndangUndang Nomor 40
Tahun 1999 tentang Pers, UndangUndang Nomor 1
Tahun 2000 tentang Pengesahan
Konvensi ILO 182 tentang
Pelarangan dan Tindakan Segala
Penghapusan Bentuk Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak, UndangUndang Nomor 26
Tahun 2000 Pengadilan Hak Asasi
Manusia , UndangUndang Nomor 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak , UndangUndang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional , UndangUndang Nomor 23
Tahun 2004 tentang Penghapusan
Kekerasan Dalam Rumah Tangga, UndangUndang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundangundangan, UndangUndang Nomor 11
Tahun 2012 tentang Sistem
Peradilan Pidana Anak, UndangUndang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah
, Peraturan Pemerintah Nomor 2
Tahun 1988 tentang Usaha
Kesejahteraan Anak Bagi Yang
Mempunyai Masalah , Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota , Keputusan Presiden Nomor 59
Tahun 2002 tentang Rencana Aksi
Nasional Penghapusan BentukBentuk
Pekerjaan Terburuk Untuk
Anak, Keputusan Presiden Nomor 87
Tahun 2002 tentang Rencana Aksi
Nasional Penghapusan Eksploitasi
Seksual Komersial Anak, Keputusan Presiden Nomor 88
Tahun 2002 tentang Rencana
Aksi Nasional Penghapusan
Perdagangan, Keputusan Presiden Nomor 77
Tahun 2004 tentang Komisi
Perlindungan Anak Indonesia, Peraturan Daerah Kabupaten Gowa
Nomor 10 Tahun 2005 tentang
Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah
Kabupaten Gowa
PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN
ANAK
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2014.
38 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Selatan No. 05 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, LD 2014 NO. 5, LL SETDA KAB. PESISIR SELATAN : 26 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat