Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa No. 5 Tahun 2014

Penyelenggaraan Perlindungan Anak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PENYELENGGARAAN  PERLINDUNGAN ANAK

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gowa
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Sungguminasa
Tanggal Penetapan
02 Oktober 2014
Tanggal Pengundangan
02 Oktober 2014
Tanggal Berlaku
02 Oktober 2014
Sumber
LD.2014/NO.10
Subjek
HAK ASASI MANUSIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gowa
Bidang
Halaman ini telah diakses 1134 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan