Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pemerintah Daerah berkewajiban mengatur dan mengelola penyelenggaraan reklame di Daerah meliputi: a. menyusun perencanaan, program, pengembangan dan evaluasi kebijakan; b. menyusun standar operasional prosedur; c. menyusun pola penyebaran perletakan reklame; d. melakukan pembinaan; e. menyusun kebutuhan sarana dan prasarana di bidang reklame; f. melakukan pemantauan dan evaluasi; dan g. mengelola pajak dan retribusi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat