Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Susunan organisasi dan tata kerja kantor kebersihan dan pertamanan kabupaten konawe, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Perubahan; 2. Asas, tujuan, dan ruang lingkup; 3. Tugas dan wewenang; 4. Perencanaan; 5. Pemanfaatan; 6. Pengendalian; 7. Pemeliharaan; 8. Pengelolaan bahan berbahaya dan beracun serta limbah bahan berbahaya dan beracun; 9. Dumping; 10. Hak, kewajiban, dan larangan; 11. Peran masyarakat; 12. Pengawasan dan sanksi administratif; 13. Penyelesaian sengketa lingkungan; 14. Penyidikan; 15. Ketentuan pidana; 16. Ketentuan peralihan; 17. Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat