Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Nomor 5 Tahun 2014

Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Susunan organisasi dan tata kerja kantor kebersihan dan pertamanan kabupaten konawe, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Perubahan; 2. Asas, tujuan, dan ruang lingkup; 3. Tugas dan wewenang; 4. Perencanaan; 5. Pemanfaatan; 6. Pengendalian; 7. Pemeliharaan; 8. Pengelolaan bahan berbahaya dan beracun serta limbah bahan berbahaya dan beracun; 9. Dumping; 10. Hak, kewajiban, dan larangan; 11. Peran masyarakat; 12. Pengawasan dan sanksi administratif; 13. Penyelesaian sengketa lingkungan; 14. Penyidikan; 15. Ketentuan pidana; 16. Ketentuan peralihan; 17. Ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Unaaha
Tanggal Penetapan
18 Juli 2014
Tanggal Pengundangan
18 Juli 2014
Tanggal Berlaku
18 Juli 2014
Sumber
LD. 2014/ NO. 5
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe
Bidang
Halaman ini telah diakses 1234 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan