Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016 No 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat
(1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Sidoarjo
Mengingat : 4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
peraturan ini mengatur mengenai pembentukan dan susunan perangkat derah kabupaten sidoarjo. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, pembentukan perangkat daerah, meliputi a. Sekretariat Daerah;
b. Sekretariat DPRD;
c. Inspektorat;
d. Dinas;
e. Badan; dan
f. Kecamatan., susuna perangkat daerah, staf ahli, jabatan perangkat daerah,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka:
a. Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Organisasi
Perangkat Daerah Kabupaten Sidoarjo (Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2008 Nomor 2 Seri D, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 25) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012
tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2008
(Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2012 Nomor 1 Seri
D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 37),
kecuali Pasal 51-52;
b. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Sekretariat
Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Sidoarjo (Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2011 Nomor 1 Seri D, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 24);
c. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Satuan Polisi
Pamong Praja Kabupaten Sidoarjo (Lembaran Daerah Kabupaten
Sidoarjo Tahun 2013 Nomor 1 Seri D, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 45),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak tanggal 1 Januari 2017
kecuali yang mengatur Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
jumlah 8 halaman + lampiran 3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Sang Sang Dengan Desa Tamiang Bakung Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tabun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Balas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraruran Bupati.
Berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Sang Sang dengan Desa Tamiang Bakung Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupatcn Kotabaru Nomor 146.3/741/KD.SS/XI/2020 dan Nomor 146.3/538/KD.TB/Xl/2020 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 4 Tahun 2011; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2017; Permendagri Nomor 45 Tahun 2016; Permendagri Nomor 141 Tahun 2017.
Batas Wilayah Administrasi Desa Sang Sang dengan Desa Tamiang Bakung Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Batas [terlampir] sebagai berikut : 1. Bahwa terkait penyelesaian Batas Wilayah Adrninistrasi Desa Sang Sang dengan Desa Tamiang
Bakung Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru, kedua Desa sepakat tarikan administrasi desa di mulai dari titik 01 dengan titik koordinat 2° 51'38.393- LS dan 116° 10' 31.940" BT (titik koordinat berada pada Pertigaan batas wilayah administrasi Desa Sang Sang, Desa Tamiang Bakung dan Desa Tebing Tinggi);
2. Dari titik 01 garis batas wilayah administrasi tarik menuju ke titik 02 dengan titik koordinat 2° 50' 56.099" LS dan 116° 9' 32.086" BT (titik koordinat berada pada Pertigaan Sungai); 3. Dari titik 02 garis batas wilayah adrninistrasi tarik menuju ke titik 03 dengan titik koordinat 2° 49'37.444" LS dan 116° 9' 38.584- BT (titik koordinat
berada pada Pertigaan Sungai); dan 4. Dari titik 03 garis batas wilayah administrasi tank mengikuti hasil Delineasi Batas Tabun 2018 menuju ke titik 04 dengan titik koordinat 2° 48' 4.527" LS dan
1160°14' 31.560" BT (titik koordinat berada pada Pertigaan pada garis batas wilayah administrasi Kecamatan).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2021.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malang No. 11 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Klaten Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan Penatausahaan Pertanggungjawaban Pelaporan dan Monitoring serta Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan terselenggaranya
pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial
Kabupaten Klaten agar dapat terlaksana secara efektif,
efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab
dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan
manfaat untuk masyarakat, maka diperlukan
pedoman yang mengatur tentang Tata Cara
Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan,
Pertanggungjawaban, Pelaporan dan Monitoring Serta
Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial; bahwa dalam pelaksanaan penatausahaan keuangan
daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a selalu
mengikuti perkembangan dan menyesuaikan dengan
peraturan lain yang selaras, oleh karena itu Peraturan
Bupati Klaten Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata
Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan,
Pertanggungjawaban, Pelaporan dan Monitoring Serta
Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Kabupaten Klaten
perlu dirubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Klaten Nomor 15 Tahun 2019
tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan,
Penatausahaan, Pertanggungjawaban, Pelaporan Dan
Monitoring Serta Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial
Kabupaten Klaten;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 36 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 61 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penyisipan Pasal 6A mengenai unit kerja pada Kemendagri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang Administrasi Kependudukan dapat memperoleh Hibah dari Pemerintah Daerah untuk penyediaan blangko kartu tanda penduduk, Hibah dari Pemerintah Daerah dilarang tumpang tindih pendanaannya dengan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara serta perubahan pada Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2020.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 11 Tahun 2015
Administrasi dan Tata Usaha NegaraStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERPRES No. 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Kementerian
PERPRES No. 52 Tahun 2005 tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen
PERPRES No. 12 Tahun 2005 tentang Perubahan Keenam Atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Di Ubah Terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2004
KEPPRES No. 62 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 2003
KEPPRES No. 32 Tahun 2003 tentang Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2002
KEPPRES No. 5 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen
KEPPRES No. 5 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen
KEPPRES No. 48 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2002
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 2003
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2004.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ketapang Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENUNJUKAN PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN PADA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KETAPANG
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efisiensi dan efektifitas administrasi penyelenggaraan pemerintahan daerah serta untuk mewujudkan tertib administrasi telah ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian Pada Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No 27 Tahun 1959, UU No 5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016, PP No.11 Tahun 2017, Perda No.10 Tahun 2016, Permendagri No.54 Tahun 2009;
Dalam Perbup ini diatur tentang Ketentuan Umum; Penunjukan Pelaksana Tugas; Penunjukan Pelaksana Harian; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2019.
Peraturan Bupati ini memiliki 6 halaman dan 3 halaman lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 11 Tahun 2019
Administrasi dan Tata Usaha NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 36 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi Pertama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas Sekretariat Daerah Kabupaten Wonogiri
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 36 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi Pertama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas Sekretariat Daerah Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaraan pelaksanaan
tugas pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator
dan pejabat pengawas Sekretariat Daerah Kabupaten
Wonogiri sebagai tindak lanjut Peraturan Bupati Wonogiri
Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Wonogiri Nomor 69 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok
dan Fungsi Sekretariat Daerah Kabupaten Wonogiri, maka
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 36 Tahun 2017 tentang
Uraian Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan
Administrator dan Jabatan Pengawas Sekretariat Daerah
Kabupaten Wonogiri perlu ditinjau kembali:
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 36 Tahun
2017 tentang Uraian Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi
Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas
Sekretariat Daerah Kabupaten Wonogiri.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa
Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor
42), 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494),
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679),
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601),
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114),
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018
tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/ Jasa di
Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/
Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
1543),
7. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Wonogiri (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri
Tahun 2016 Nomor 22, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Wonogiri Nomor 156),
8. Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 58 Tahun 2016 tentang
Susunan, Kedudukan Dan Tata Kerja Organisasi Perangkat
Daerah Kabupaten Wonogiri (Berita Daerah Kabupaten
Wonogiri Tahun 2016 Nomor 58) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 8 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 58
Tahun 2016 tentang Susunan, Kedudukan Dan Tata Kerja
Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Wonogiri (Berita
Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2019 Nomor 8),
9. Peraturan Bupati Wonogiri 69 Tahun 2016 tentang Tugas
Pokok Dan Fungsi Sekretariat Daerah Kabupaten Wonogiri
(Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2016 Nomor 69)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Wonogiri
Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Wonogiri Nomor 69 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok
Dan Fungsi Sekretariat Daerah Kabupaten Wonogiri (Berita
Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2019 Nomor 9), 10. Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 36 Tahun 2017 tentang
Uraian Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan
Administrator dan Jabatan Pengawas Sekretariat Daerah
Kabupaten Wonogiri (Berita Daerah Kabupaten Wonogiri
Tahun 2016 Nomor 36).
Materi Pokok Perbup ini adalah: Ketentuan dalam Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 36 Tahun 2017 tentang Uraian
Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan
Pengawas Sekretariat Daerah Kabupaten Wonogiri diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2019.
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 36 Tahun 2017 tentang Uraian
Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan
Pengawas Sekretariat Daerah Kabupaten Wonogiri
38 Halaman
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Menteri Pertahanan NO. 11, BN.2015/No.1706, peraturan.go.id : 14 hlm.
Peraturan Menteri Pertahanan tentang Penyusunan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Pertahanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat