peraturan ini mengatur mengenai pembentukan dan susunan perangkat derah kabupaten sidoarjo. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, pembentukan perangkat daerah, meliputi a. Sekretariat Daerah; b. Sekretariat DPRD; c. Inspektorat; d. Dinas; e. Badan; dan f. Kecamatan., susuna perangkat daerah, staf ahli, jabatan perangkat daerah,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat