Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Sukabumi
ABSTRAK:
Dalam rangka percepatan penanganan Corona
Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Kota
Sukabumi serta berdasarkan Peraturan Gubernur
Jawa Barat Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pedoman
Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam
Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-
19) di Wilayah Provinsi Jawa Barat, maka perlu
ditetapkan Peraturan Wali Kota Sukabumi tentang
Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam
Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Wilayah
Kota Sukabumi.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun
2020, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 1
Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9
Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 7
Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam
Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Wilayah
Kota Sukabumi. Terdiri dari 9 Bab dan 30 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2020.
33 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 20 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 34 TAHUN 2019
TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pengutamaan penggunaan alokasi anggaran pada kegiatan tertentu (refocussing) dan/atau penyesuaian alokasi anggaran transfer ke daerah dengan la-iteria tertentu yang bersumber dari Cadangan Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020 yang dialokasikan sebagai bagian dari program pemulihan ekonomi nasional akibat dampak pandemi Corona Vitus Disease 2019 (COVID-19) yang antara lain dialokasikan pada bidang perumahan dan pemukiman;
b. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/392/2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID19) perlu memberikan apresiasi dan penghargaan bagi tenaga kesehatan yang menangani COVII)-19 dengan memberikan insentif yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tambahan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan
Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang, Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk melakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (refocusing), perubahan alokasi, dan penggunaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);
d. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah, dimana Pemerintah Daerah dapat melaksanakan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD; e. bahwa berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVII)-19), serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional, Pemerintah Daerah peru melakukan penyesuaian target pendapatan daerah dan rasionalisasi belanja daerah dengan terlebih dahulu melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2020 dengan pemberitahuan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan kemudian menyampaikan laporan hasil penyesuaian APBD tersebut kepada Menteri Keuangan c.q Direktur Jendral Perimbangan Keuangan dan Menteri Dalam Negeri c.q Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah;
f, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 160 ayat (4)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana Pergeseran anggaran dilakukan dengan cara mengubah peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD sebagai dasar pelaksanaan, untuk selanjutnya dianggarkan dalam rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali Kota Nomor 34 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015; UU No. 2 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 33 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2020; PERDA No. 7 Tahun 2019; PERWALI No. 34 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERWALI No. 15 Tahun 2020.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 terdiri atas: Pendapatan Daerah sebesar Rp1.875.282.989.000, Belanja Daerah sebesar Rp2.189.114.707.088, Pembiayaan Daerah Netto sebesar Rp313.831.718.088. sehingga menghasilkan Sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan sebesar Rp.NIHIL.
Pelaksanaan Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dałam Peraturan Wali Kota ini dituangkan lebih lanjut dałam dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2020.
mengubah PERWALI No. 34 Tahun 2019
5 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 20 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Besaran Uang Persediaan Perangkat Daerah Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efektivitas clan kelancaran
pelaksanaan kegiatan Dana Kelurahan di
lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan, perlu
mengubah besaran Uang Persediaan Kelurahan
sebagaimana diatur dalam Peraturan. Walikota
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Besaran Uang
Persediaan Perangkat Daerah Kota Pekalongan
Tahun Anggaran 2020; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas
Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Besaran Uang Persediaan Perangkat Daerah Kota
Pekalongan Tahun Anggaran 2020;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU no 16 Tahun 1950; UU no 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1998; PP No 12 Tahun 2019; Perda Kota Pekalongan No 5 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 2 ayat (2), dan Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2020.
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2020 diubah.
7 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan Nomor 20 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rincian Tugas Dan Fungsi Inspektorat Kota Medan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 19 ayat (2) Peraturan Wali Kota Medan Kedudukan Nomor 19 tahun 2020 tentang Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Dan Tata Kerja Perangkat Daerah, perlu membentuk Peraturan Wali Kota tentang Rincian Tugas Dan Fungsi Inspektorat Kota Medan.
UUDNRI Tahun 1945; UU Nomor 8 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Besar Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092); UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; PP Nomor 22 Tahun 1973 tentang Perluasan Daerah Kotamadya Medan; PP Nomor 50 Tahun 1991 tentang
Pembentukan Kecamatan Berastagi Dan Mardinding Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Karo, Kecamatan Pematang Bandar, Huta Bayu Raja Dan Ujung Padang Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun, Kecamatan Parbuluan Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Dairi Dan Kecamatan Medan Petisah, Medan Tembung, Medan Helvetia, Medan Polonia, Medan Maimun, Medan Selayang, Medan Amplas Dan Medan Area Di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Medan Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara; PP No 35 Tahun 1992 tentang Pembentukan 18 (Delapan Belas) Kecamatan Di Wilayah Kabupaten-Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun, Dairi, Tapanuli Selatan, Karo, Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, Nias, Langkat dan Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Medan dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara; PP No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah PP Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Permendagri nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Permendagri Nomor 107 Tahun n2017 tentang Pedoman Nomenklatur Inspektorat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota; Perda Kota Medan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan Peraturan Daerah Kota Medan; Perwali Kota Medan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Organisasi; Rincian Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2020.
Perwali Nomor 34 Tahun 2017 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Inspektorat
16
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 20 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan adanya perubahan asumsi kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan, prioritas dan sasaran pembangunan, rencana program dan kegiatan prioritas pada tahun berjalan, perlu adanya perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar pelaksanaannya berjalan lancar, tertib, berdaya guna, dan berhasil guna, perlu menetapkan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2018, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010 dan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 22 Tahun 2019.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum dan sistematika perubahan RKPD Tahun 2020.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2020.
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 20 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, BD TAHUN 2020 NOMOR 21/A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA
ATAU PEJABAT LAIN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 56 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang
Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain dan
Pasal 505 Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Walikota Batu tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap
Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah; Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah; Peraturan Walikota Batu Nomor 47 Tahun 2014 tentang Kebijakan Penyusutan Aset Tetap;
KETENTUAN UMUM; RUANG LINGKUP; KEWENANGAN PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH; INFORMASI DAN PELAPORAN HASIL VARIFIKASI KERUGIAN DAERAH; PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH; PENENTUAN NILAI KERUGIAN DAERAH; PENAGIHAN DAN PENYETORAN; PENATAUSAHAAN, AKUNTANSI DAN PELAPORAN; PELAPORAN PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN; PENGHAPUSAN PIUTANG ATAS KERUGIAN DAERAH; KETERKAITAN SANKSI TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DENGAN SANKSI LAINNYA; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2020.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, semua peraturan mengenai Tuntutan Ganti Kerugian terhadap
Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti
dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Walikota ini.
TPKD sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Walikota setiap tahun; Majelis sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Walikota setiap tahun;
54 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 20 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Sekolah Filial Bagi Anak Jalanan dan Anak Putus Sekolah
ABSTRAK:
Bahwa pendidikan merupakan hak setiap warga negara yang
sudah dijamin berdasarkan Undang-Undang Dasar
Tahun 1945
dalam rangka menyediakan akses pendidikan bagi
seluruh masyarakat, termasuk kelompok masyarakat marginal
yang berasal dari anak jalanan dan anak putus sekolah, perlu
dibentuk layanan pendidikan khusus dalam bentuk Sekolah
Filia
Pasal 31 UUD RI Tahun 1945 ; UU No 28 Tahun 1959;UU No 20 Tahun 2003;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;UU No 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No 35 Tahun 2014;PP No 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP;Permendikbud No 72 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Permendikbud No 67 Tahun 2016;
No 66 Tahun 2010;
Tugas dan Kedudukan , Organisasi,Kemitraan,Pendanaan,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2020.
7 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ternate Nomor 20 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, BERITA DAERAH KOTA TERNATE TAHUN 2020 NOMOR 420
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 20 Tahun 2020
Budaya Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan
2020
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 20, BERITA DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2020 NOMOR 313
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Budaya Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan reformasi birokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat, perlu dilakukan perubahan pola pikir (mind set) dan budaya kerja (culture set); bahwa untuk mendukung penerapan budaya kerja, perlu adanya komitmen, etos kerja, tanggung jawab, etika dan moral seluruh aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan; perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Budaya Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah; Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Tahun 2010- 2025; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengembangan Budaya Kerja; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Agen Perubahan Bagi Instansi Pemerintah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 75 Tahun 2018 tentang Budaya Kerja pada Pemerintah Provinsi Kalimatan Utara
mengatur tentang pedoman dan ketentuan yang berkaitan dengan penerapan budaya kerja di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan.
aturan ini mencakup beberapa hal penting, seperti:
Nilai-nilai dasar budaya kerja, Tujuan dan sasaran budaya kerja, Pelaksanaan budaya kerja, Penilaian dan evaluasi budaya kerja, dan Sanksi
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2020.
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 20 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Protokol
Kesehatan Covid-19 Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona
Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Dengan semakin meningkatnya penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kota Banjarbaru, perlu adanya sanksi tegas terhadap pelanggar Protokol Kesehatan COVID-19.
Berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Gugus Tugas Nomor 6 Tahun 2020 tentang Status Keadaan Darurat Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali
Kota tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran
Pelaksanaan Protokol Kesehatan COVID-19 Dalam Rangka
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Keputusan Menteri Dalam Negeri 440-830 Tahun 2020.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Protokol Kesehatan COVID-19 Dalam Rangka
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019, yang memuat: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Sanksi Pelanggaran PK Covid-19; Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2020.
5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat